You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Tan Malaka, 1897- 1949, was an Indonesian Muslim, Marxist, philosopher, teacher, and founder of the Persatuan Perjuangan (Struggle Front), a coalition of groups negotiating the terms of Indonesian independence in the1940s. He was awarded the Government designation of National Hero in 1963. This book offers new findings regarding Tan Malaka's Islamic thought, and discusses how to analyse his works and legacy. These findings are novel and significant. Tan Malaka, as a left-leaning Muslim who embraced critical thinking, is still seen as a controversial figure in Indonesia and the wider world. Today, he is often discredited in history books. In fact, his Islamic ideas can provide answers to problems or themes in the discourse of Islamic studies today. The scope of this book falls within the scope of Islamic Philosophy, Islamic Political, and Social Science Studies. In other words, interdisciplinary. The specific purpose of this book is to fill in the gaps of analysis and new findings regarding Tan Malaka's Islamic thought. As well as providing new discourses in Islamic Political.
Yûsuf Al-Qaraḏâwi adalah sosok ulama yang sangat unik. Ia terlahir sebagai seorang Ikhwân al-Muslimîn, namun belakangan pemikirannya jauh ke depan sehingga sering kali dianggap sebagai salah satu penyokong pemikiran liberal Islam. Buku ini menelaah pemikiran Yûsuf Al-Qaraḏâwi dalam bidang ushul fiqh, khususnya mengenai metode ijtihadnya yang direlevansikan dengan pengembangan hukum bisnis Islam di Indonesia.
Sharia-compliance is the raison d’etre of Islamic banks. All of their instruments and activities should be based on sharia principles, which unfortunately exposes them to greater risks than their conventional counterparts, regulated under the dual banking system in Indonesia. These include inconsistencies between fatwas, unique reputational risks, and inefficiencies in the regulatory framework governing Islamic banks. This book critically examines the less-studied issue of developing an Islamic banking regulatory and supervisory framework that considers the risk pressures faced by Islamic banks’ operations in an Indonesian financial sector dominated by conventional banks. The book assess...
Buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah ini adalah sebuah buku yang menggabungkan prinsip-prinsip hukum Islam dengan konsep-konsep ekonomi modern. Buku ini menyajikan rangkaian aturan dan panduan yang mencakup berbagai aspek ekonomi syariah, mulai dari perbankan dan keuangan hingga perdagangan dan investasi. Dalam buku ini, pembaca akan diperkenalkan pada landasan hukum ekonomi Islam, termasuk prinsip-prinsip riba, gharar, dan maysir. Penulisnya dengan cermat menguraikan bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam praktik ekonomi sehari-hari, baik dalam konteks bisnis maupun transaksi keuangan. Selain itu, buku ini juga membahas topik-topik seperti zakat, wakaf, dan sadaqah, serta bagaimana konsep-konsep ini berperan dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif menurut prinsip-prinsip Islam. Dengan gaya penulisan yang jelas dan pendekatan yang sistematis, Buku ini sangat cocok untuk para akademisi dan praktisi ekonomi, mari temukan pemahaman yang lebih dalam lagi tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam dapat diterapkan dalam konteks ekonomi modern didalam buku ini.
Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam proses menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Alquran, hadits, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Penyebaran Agama Islam yang sangat cepat meluas, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka para Ulama ahli Usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan grama...
Dalam beberapa tahun terakhir, komunitas agama dan budaya di Indonesia mulai akrab dengan istilah literasi, penggiat literasi, komunitas literasi, dan gerakan literasi. Apalagi pelbagai program dan kegiatan seminar yang mengangkat tema dan membahas literasi telah tersebar hampir di seluruh lapisan masyarakat dan departemen pemerintahan. Namun, literasi yang selama ini digaungkan ternyata belum mampu untuk menampilkan perwujudan dampak positifnya bagi laku keagamaan dan kebudayaan di Indonesia. Fenomena tersebut dapat dipotret dari tingkah-laku umat beragama yang diwakili oleh para elite maupun awam yang masih gemar memproduksi dan mendistribusikan berita dan informasi negatif bermuatan SARA ...
Diantara syari’at Islam kepada manusia adalah diharamkannya zina dan diperintahkannya menikah. Hukum Perkawinan dalam Islam memiliki ketetapan hukum syara’ yang jelas tersirat dalam al-qur’an dan sunnah yang dirumuskan lengkap oleh para ulama hingga berjilid-jilid. Dalam UU RI Nomor 1 tahun 1974 pun dijelaskan Bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa” . Buku ini mengkaji dari aspek hukum perkawina Islam dalam konteks keindonesiaan dengan sangat lugas guna mempermudah para pembaca dan pembelajar tingkat sekolah tinggi utuk memahami kesimpulan hukum seputar Hukum Perkawinan Islam yang berlaku di Indonesia.
Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi otoritas yang mengatur dan mengawasi industri keuangan di ranah microprudential, secara umum rezim lembaga keuangan dibedakan menjadi tiga macam, yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Ketiga jenis lembaga keuangan dimaksud berdasarkan pengelolaannya dibedakan menjadi dua, yakni pengelolaan secara konvensional dan pengelolaan berdasarkan prinsip syariah. Lembaga keua ngan syariah pada praktiknya ada yang menggunakan pola syariah sejak awal pendirian sebagai badan hukum. Namun, dalam perspektif hukum di Indonesia, aktivitas syariah juga dapat diberikan oleh lembaga keuangan konvensional melalui pendirian unit usaha syariah di ...
Buku ini berisi tentang Paradigma dan Konsep Teori Ilmu Syariah di Indonesia yang membahas tentang pengembangan keilmuan dan peta konsep hukum bidang syariah. Penulis menghimpun buku ini dengan judul PERSPECTIVE AND PARADIGM OF SHARIA REASON THEORY. Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih ilmu pengetahuan bagi pembaca terkait peran syariah tanpa menghilangkan esensi budaya dan sosial keindonesiaan. Buku ini banyak membahas kemajuan terkini dari turunan Ilmu-ilmu Syariah meliputi Politik Islam, Waris Kekinian, Taqlid dan Talfiq bagi Santri, Mazhab sebagai potensi perbandingan, juga pembahasan tentang fikih berkemajuan dalam kehidupan berbangsa Indonesia.
Buku ini mengulas Pengantar Hukum Indonesia dengan Tinjauan Holistik Dinamika Sistem Hukum Indonesia dari berbagai perspektif. Setiap topik dijelaskan dengan cermat, mulai dari hakikat hukum yang menjadi dasar bagi seluruh peradaban hukum, hukum pidana yang menjunjung tinggi keadilan, hukum perdata yang membentuk hubungan antarindividu dalam masyarakat, serta hakikat hukum keluarga Indonesia yang menjadi panggung inti kehidupan berkeluarga. Selain itu, juga dibahas mengenai hukum bisnis yang akan membuka wawasan dalam dunia korporat, hukum internasional merentasi batas-batas negara menuju dimensi global, hingga hukum administrasi negara yang mengatur dinamika antara pemerintah dan rakyat. Buku ini sangat menarik bukan hanya bagi mahasiswa, praktisi hukum, atau akademisi, tetapi juga menjadi jendela ilmu pengetahuan bagi siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum dan dampaknya dalam kehidupan guna membangun ketertiban dan ketenteraman (keadilan) dalam kehidupan masyarakat.