You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Buku "Pengantar Ilmu Hukum Islam: Prinsip Dasar dalam Memahami Hukum Islam" merangkum esensi hukum Islam melalui penjelasan menyeluruh terhadap pokok-pokok, asas, dan kaidah hukum Islam, memberikan landasan kuat bagi pemahaman mendalam. Buku ini memaparkan sumber-sumber hukum Islam, metode penemuan hukum, dan pembagian hukum Islam, membuka pintu wawasan terhadap kerangka konseptual yang memandu praktik hukum Islam. Melalui eksplorasi sejarah dan perkembangan hukum Islam di seluruh dunia, hingga isu-isu kontemporer, seperti hukum ekonomi Islam dan tantangan peradilan agama, pembaca dibimbing untuk memahami evolusi dan aplikasi hukum Islam dalam berbagai konteks. Buku ini tidak hanya menjadi pedoman ideal bagi mahasiswa dan pembelajar hukum Islam, tetapi juga menjadi sumber rujukan berharga bagi praktisi hukum dan individu yang tertarik memahami landasan hukum Islam secara holistik. Dengan gaya penulisan yang jelas dan mudah dipahami, "Pengantar Ilmu Hukum Islam" memberikan kontribusi yang berarti dalam pemahaman yang lebih luas terhadap hukum Islam, sekaligus menghubungkan masa lalu dengan realitas kontemporer.
Buku "Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia" mengupas tuntas aspek hukum perkawinan dalam realitas Indonesia. Dari hukum Islam hingga perundang-undangan nasional, buku ini mengulas prosedur, persyaratan, dan mekanisme pernikahan yang sah. Penjelasan komprehensif tentang peminangan, perjanjian perkawinan, hingga hak dan kewajiban suami-isteri memberi pandangan mendalam tentang struktur hubungan perkawinan. Buku ini juga membahas isu sensitif seperti poligami, mencakup alasan, syarat, dan prosedurnya, serta memberikan wawasan tentang perceraian dan rujuk. Bahkan perkawinan campuran antara agama dan kewarganegaraan berbeda diberikan ruang. Tidak kalah penting, buku ini membahas sanksi pidana dalam hukum perkawinan, menyoroti akibat dari pelanggaran hukum. Secara singkat, buku ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum perkawinan Islam di Indonesia, menjelaskan interaksi antara agama, budaya, dan hukum dalam mengatur hubungan perkawinan yang beragam.
Seorang K.H. Dja’far Sabran dikenal sebagai tokoh ulama Masyhur di Kalimantan Timur. Beliau merupakan pendakwah yang memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, beliau memiliki pengetahuan yang luas baik dalam bidang agama maupun dunia. Banyak pemikiran beliau mengenai konsep kehidupan baik mengenai ibadah maupun akhlak yang beliau sampaikan melalui kegiatan pengajian rutin secara lisan maupun tulisan beliau di dalam kitab-kitabnya. Beliau juga banyak mengemukakan pemikiran beliau mengenai akhlak atau adab terpuji, salah satunya adalah tawakal. Menurut beliau tawakal merupakan adab seorang hamba yang menyikapi seluruh urusan kehidupan dengan melakukan usaha/ikhtiar dengan cara yang ma’ruf dan sesuai kemampuan kemudian menyerahkan seluruh urusan kehidupan tersebut hanya kepada Allah, merasa semuanya dari Allah dan karena Allah, sehingga semua yang terjadi pada dirinya diyakini mengandung hikmah.
Sosial kemasyarakatan, dalam kajian tafsir Al-Qur’an, merupakan corak penafsiran yang baru muncul dewasa ini. Corak penafsiran ini telah berhasil menjadi salah satu warna yang kian mencolok dan menjadi perbincangan para peneliti kajian Al-Qur’an dan Tafsir. Hal ini terbukti dari lahirnya banyak karya-karya tafsir yang bercorak ini. Salah satunya adalah at-Tafsir al-Wafi al-Mufid li Fahm al-Qur’an al-Majid. Karya ini ditulis oleh Fakhruddin Qabawah yang lahir pada 1933 M. Sosial kemasyaratakan juga merupakan hal yang tak akan pernah selesai untuk dikaji. Pasalnya, kehidupan manusia adalah kehidupan sosial, dalam arti ia akan selalu berhubungan dan saling membutuhkan satu dengan yang lai...
“Kita semua berkewajiban memelihara Al-Qur’an, dan salah satu bentuk pemeliharaannya adalah memfungsikannya dalam kehidupan kontemporer, yakni dengan memberinya interpretasi yang sesuai, tanpa mengorbankan teks sekaligus tanpa mengorbankan kepribadian, budaya bangsa, dan perkembangan positif masyarakat.” – M. Quraish Shihab “The literary structures of the Qur’ān are not ornamental elements in it that can be dispended with; they are part and parcel of its meaning and without them that meaning is lost.” - Issa J Boullata “Setiap kata yang dipilih atas kata lainnya (di dalam Al-Qur’an), dan setiap redaksi yang digunakan sedemikian rupa, bukanlah tanpa sebab, melainkan mengandung makna tertentu di dalamnya, selain juga pastinya menunjukkan keindahan bahasanya (inamā ikhtiyār ikhtiyāran maqsūdan wa wad’ wad‘an fanniyyan ‘ajīban).” – Fādil Salih Al-Sāmarrā’ī
"Indonesia, the world's most populous Muslim country, has a vibrant intellectual community that is undertaking interesting and challenging work on Islam. This volume brings together a cross-section of Muslim intellectuals, from traditionalists to neo-modernists, and makes their varied approaches to the Qur'an accessible in English to a wider, global audience for the first time."--BOOK JACKET.
Ever since the dawn of human life on this planet, Man has always sought to understand Nature, his own place in the scheme of Creation and the purpose of Life itself. In this quest for Truth, spanning many centuries and diverse civilizations, organized religion has shaped human life and determined to a large extent, the course of history. While some religions have been based on books, claimed by their adherents to be divinely inspired, others have relied solely on human experience. Al-Qur’aan, the main source of the Islamic faith, is a book believed by Muslims, to be of completely Divine origin. Muslims also believe that it contains guidance for all mankind. Since the message of the Qur’aan is believed to be for all times, it should be relevant to every age. Does the Qur’aan pass this test? In this booklet, I intend to give an objective analysis...
The current view among Western scholars of Islam concerning the early development of Islamic jurisprudence was shaped by Joseph Schacht’s famous study on the subject published 50 years ago. Since then new sources became available which make a critical review of his theories possible and desirable. This volume uses one of these sources to reconstruct the development of jurisprudence at Mecca, virtually unknown until now, from the beginnings until the middle of the second Islamic century. New methods of analysis are developed and tested in order to date the material contained in the earliest compilations of legal traditions more properly. As a result the origins of Islamic jurisprudence can be dated much earlier than claimed by Schacht and his school.
Quality of feed nutrition is influenced not only by the content but also by some other aspects such as, feed presentation, hygiene, anti-nutritional factors, digestibility and palatability. Feed additives provide a mechanism by which such dietary deficiencies can be addressed and also benefits not only associated with the nutrition and thus the growth rate of the animal concerned, but also its health and welfare. Feed additives could modify animal metabolism in specific and direct ways by improving production efficiency (weight gain or milk yield); improving carcass composition in growing animals; increasing milk yield in lactating animals; and decreasing animal waste per production unit. This book discusses the impacts of feed additives on animal metabolism, health and production.
G. H. A. Juynboll undertakes a broad-ranging review of the closely linked questions of date, authorship and origin of hadiths.