You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Gender equality for women in legal instruments as implementation of Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women in Indonesian legal system.
HUKUM AGRARIA DAN MASYARAKAT DI INDONESIA Kata Pengantar Erman Rajagukguk Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang menggantikan Agrarische Wet 1870 telah berusia setengah abad. Situasi dan kondisi ketika Undang-Undang Pokok Agraria itu dilahirkan berlainan dengan keadaan sekarang. Jumlah penduduk Indonesia yang pada waktu itu baru sekitar 60 juta jiwa sekarang telah menjadi 220 juta jiwa, sementara tanah tidak bertambah luasnya. Ekonomi Indonesia pada tahun 1960-an masih berdasarkan pertanian, sekarang telah masuk ke dalam era industrialisasi. Perubahan-perubahan ini telah menyebabkan tekanan kepada tanah bertambah berat. Kebutuhan akan tanah untuk perumahan, prasarana, dan industri...
None
Representasi feminitas di dunia industri media [televisi] telah memperlihatkan adanya stereotipe dan stigma tertentu, berupa nilai dan ideologi misoginis yang sangat tidak menguntungkan perempuan. Stereotipe cenderung menghegemoni sehingga perempuan tidak bisa lepas dari konstruksi yang mengikatnya.
Buku ini berisi hampir 50 artikel yang merupakan kumpulan tulisan Ahmad Nashih Luthfi selama kurang lebih satu dekade terakhir (2008-2019). Tulisan asli yang dihimpun dalam buku ini semula adalah dari bab suatu buku, artikel jurnal, esai yang diterbitkan di majalah, media massa cetak atau online, makalah diskusi atau ceramah, dan beberapa tambahan artikel atau catatan singkat yang belum pernah diterbitkan. Berbagai tulisan tersebut dikelompokkan di dalam buku ini secara tematis dari Bab I sampai Bab IX. Berbagai artikel yang ada dikelompokkan ke dalam sepuluh bab, yakni tentang Islam dan Agraria; Tokoh dan Pemikiran Agraria; Sejarah Land Reform dan Pelaksanaan Reforma Agraria Kini; Kajian Ag...
Pasca-Reformasi 1998, persoalan marjinalisasi dan pemberdayaan masyarakat adat, hak atas tanah dan hutan, politik identitas, serta pengaruh politik kolonial yang menyertainya menjadi perhatian berbagai kalangan. Meski berusaha berimbang, banyak tilikan terjebak dalam bias, sehingga memunculkan wajah ambigu masyarakat adat atau gerakan masyarakat adat. Sekaligus menutupi tantangan sesungguhnya: kemiskinan dan ketidakadilan. Kajian tentang masyarakat adat maupun gerakan masyarakat adat umumnya menggunakan pendekatan esensialisme pada satu sisi dan pendekatan dekonstruksi sosial pada sisi lain. Pemosisian dua kutub semacam ini dirasa belum cukup. Karena itulah, kajian lebih mendalam tentang mayarakat adat maupun gerakan masyarakat adat menemukan urgensinya. Buku ini menawarkan lensa yang lebih strategis. Pemahaman gerakan masyarakat adat macam apa yang dapat diperoleh dari lensa baru ini? Buku ini menjawabnya,
None
None
Pluralism in land policies and regulations in Indonesia causing land dispossession, land appropriation without adequate compensation; includes land dispute cases.