You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Buku ajar ini berisi beberapa hal berkenaan dengan pengertian dan ruang lingkup kapita selekta dan tindak pidana khusus, dilanjutkan dengan dasar hukum dan asas-asas berlakunya tindak pidana khusus, dilanjutkan dengan beberapa tulisan mengenai tindak pidana khusus, meliputi: tindak pidana korupsi dan pembuktian terbalik, tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan pembuktian, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang (human traficking), tindak pidana narkotika dan psikotropika
Buku ajar ini berisi beberapa hal berkenaan dengan pengertian dan ruang hukum pidana, ruang lingkup berlakunya Hukum Pidana, Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia, Ilmu Bantu dalam Hukum Pidana, Penafsiran (Interpretasi) UU Pidana, Tindak Pidana (Delik atau Strafbaarfeit), Pertanggungjawaban pidana (Toerekenings vatbaar heid), serta Pidana dan Pemidanaan
Korupsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sejarah perkembangan manusia dan termasuk jenis kejahatan yang tertua serta merupakan salah satu penyakit masyarakat, sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian yang sudah ada sejak manusia ada di atas bumi ini. Masalah utama yang dihadapi adalah korupsi meningkat seiring dengan kemajuan, kemakmuran, dan kemajuan teknologi. Pengalaman memperlihatkan bahwa semakin maju pembangunan suatu bangsa semakin meningkat pula kebutuhan hidup dan salah satu dampaknya dapat mendorong orang untuk melakukan kejahatan, termasuk korupsi. Buku dengan judul “Ius Constituendum Pembalikan Beban Pembuktian dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi” hadir dihadapan pembaca. Buku ini merupakan wujud komitmen dari keilmuan penulis. Apalagi dengan tema korupsi yang saat ini menjadi musuh kita bersama.
Buku ini disusun dengan tujuan agar dosen, mahasiswa, dan para praktisi hukum yang sedang belajar hukum atau yag sedang menghadapi masalah hukum dapat menggunakan buku ini sebagai bahan kajian dan analisis terutama masalah pembuktian. Reversal Burden of Proof/Omkering van het Bewisjlash atau pembalikan beban pembuktian atau dalam bahasa jurnalis sering disebut dengan pembuktian terbalik merupakan suatu yang asing sejak sistem ini dinormakan dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun sistem pembuktian ini masih sulit dilaksanakan dalam proses peradilan kita, namun ada baiknya untuk diketahui dan dipedomani.
Kajian dalam buku ini berangkat dari sebuah fenomena ketidakadilan yang semakin masif. Peradilan—mulai tingkat pertama hingga kasasi—sebagai institusi untuk mewujudkan keadilan, ‘mati suri’ dengan mengeluarkan putusan- putusan yang tidak adil. Adagium putusan hakim tidak adil, adalah sebuah stigma yang menggejala dalam proses respons masyarakat. Adil kian absurd di saat peradilan meniadakan eksistensinya menjadi lebih buram dan abu-abu. Studi tentang putusan, khususnya putusan kasasi melibatkan seluruh dari tiga lapisan ilmu hukum yakni filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatik hukum. Setiap dari lapisan ini memberikan karakteristik analisisnya masing-masing. Hanya saja, nuansa filsafat hukumnya lebih kental dan mewarnai. Filsafat hukum sebagai metateori dari teori hukum dan mewarnai dogmatik hukum. Akhirnya, masih banyak yang kurang daripada lebihnya. Untuk itu, perlu autokritik dari semua pihak agar buku lebih sempurna. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup
Tantangan penyelenggara negara dan pemerintahan dewasa ini cukup rumit, terutama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan keuangan negara, diperlukan pengetahuan dan pemahaman untuk mengidentifikasi berbagai tindakan penetapan/keputusan atau perbuatan pemerintah yang diperbolehkan dan yang melanggar hukum. Karenanya, pendekatan melalui ilmu hukum administrasi menjadi krusial. Mahasiswa dan para elite penyelenggara negara dan pemerintahan cenderung belum memahami perihal eksistensi ilmu hukum administrasi pemerintahan yang akan memberikan perlindungan hukum kepada rakyatnya, termasuk...
Mengenal pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Buku ini diterbitkan sebagai gambaran tentang Institusi mana yang berwenang untuk melakukan penyidikan dalam perkara korupsi. Buku ini menjelaskan dan menganalisis secara mudah dan lugas tentang wewenang yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, di dalamnya mengulas tentang penerapan pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi sejak dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK. Buku ini diterbitkan sebagai referensi para praktisi (polisi, jaksa, hakim dan Advokat) maupun akademisi dalam memahami tentang Mengenal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan, Kepolisian & KPK, dibahas secara lugas dan mudah untuk dipahami bagi pembacanya, sehingga dapat dijadikan wawasan pengetahuan tentang pemberantasan korupsi.
After three volumes presenting the desolate scenario of corruption around the world, volume 4 (of the four-volume reference) focuses on anti-corruption strategies, including a wide variety of approaches that illustrate the scale and difficulty of the task and offer no simple answers. Twenty-nine articles discuss general issues, control via codes of conduct and legal and formal means, anti-corruption measures in civil service and government agencies, prevention and sanctions, people and reform, and whistleblowing. The articles (reproduced in facsimile) are from journals such as Comparative Politics, Crime, Law, and Social Change, Corruption Reform, and European Journal of Development Research. Editors Williams (politics, U. of Durham, UK) and Doig (public services management, Liverpool John Moores U., UK) made the selections. The volume is not indexed, except by name. c. Book News Inc.
Economic globalization has given rise to frequent and severe financial crises in emerging market economies. Other countries are also unsuccessful in their efforts to generate economic growth and reduce poverty. This book provides perspectives on various aspects of the international financial system that contribute to financial crises and growth failures, and discusses the remedies that economists have proposed for addressing the underlying problems. It also sheds light on a central feature of the international financial system that remains mysterious to many economists and most non-economists: the activities of the International Monetary Fund and the factors that influence its effectiveness. Dr Isard offers policy perspectives on what countries can do to reduce their vulnerabilities to financial crises and growth failures, and a number of general directions for systemic reform. The breadth of the agenda provides grounds for optimism that the international financial system can be strengthened considerably without revolutionary change.
On public health development in Indonesia.