You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Pemaparan materi dalam buku ini diharapkan memberikan kontribusi keilmuan kepada para pelaku usaha ultra mikro dan mikro untuk memiliki pilihan akses modal sesuai dengan kondisi ekonominya. Pada tahap paling rendah para pelaku usaha ultra mikro yang masuk katagori orang yang berhak menerima zakat (mustahik) dapat memanfaatkan sumber modal dari lembaga zakat yaitu BAZNAS dan LAZ. Demikian pula Bank Wakaf Mikro dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha ultra mikro pada lapisan masyarakat bawah yang tidak punya asset untuk dijadikan agunan. Pada tingkat selanjutnya pembiayaan syariah di Koperasi Syariah bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang bergabung dan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya Pergadaian syariah bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang memiliki asset yang bernilai rendah seperti sepeda motor untuk dijadikan agunan untuk pembiayaan murah. Pada level berikutnya, pelaku usaha mikro dapat naik kelas ke lembaga keuangan perbankan dengan mengakses Kredit Usaha Rakyat yang juga menyediakan skema syariah di Bank Syariah.
Lembaga Keuangan Syariah masih terus berkembang dan menunjukkan perannya sebagai bagian dari sistem dan lembaga keuangan di Indonesia. Hanya saja, untuk mendorong pertumbuhannya Lembaga Keuangan Syariah masih membutuhkan sosialisasi yang masif di kalangan masyarakat Indonesia. Meresapnya sistem dan nilai ekonomi Islam dalam Lembaga Keuangan Syariah merupakan sasaran penting dalam mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan bukan hanya bagi umat Islam tetapi juga secara universal bagi seluruh umat yang mengamalkannya. Eksistensi Lembaga Keuangan Syariah makin menguat setelah terbitnya berbagai regulasi mutakhir yang didukung oleh 100 Fatwa DSN MUI berkaitan dengan Lembaga Keuangan Syariah. Bahkan dalam UU No. 03 Tahun 2006 Peradilan Agama telah diamanahi kewenangan absolut menangani perkara ekonomi syariah. Buku persembahan penerbit Prenada Media
Inilah referensi utama yang membahas masa depan Pasar Modal. Syariah di Indonesia berdasar metode penelitian yang sudah teruji secara ilmiah. Buku ini menilik kebijakan regulator, sekaligus harapan masa depan setelah menganalisis realitas produk syariah di pasar modal Indonesia. Filosofi dan nilai dasar sistem pasar modal yang transparansi termasuk dalam analisis dan pembahasan buku ini. Rujukan penting ini tidak hanya memberikan wawasan baru tentang Pasar Modal Syariah dari sisi praktik dan mekanismenya, tetapi juga dari perspektif pengembangan kebijakannya regulasi produk syariah di pasar modal Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadamediaGroup
Materi pada buku ini terdiri dari tiga bagian besar, yaitu materi teoretis, materi penerapan, dan materi terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Pada bagian teori buku ini memaparkan kajian teoretis terkait dengan Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah; Subjek, Kepemilikan dan Harta; Hukum Akad dalam Syariah; Transaksi Pertukaran (Jual Beli); Akad Percampuran (Transaksi Kerja Sama Usaha syirkah, mudharabah, muzaraah, musaqah); Transaksi Sewa dan Upah; dan Transaksi Pemberian Kepercayaan (hawalah, rahn, wakalah, wadi’ah, ju’alah, dan sharf). Pada bagian kedua buku ini memaparkan kajian aplikasi dari Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah pada Lembaga Keuangan dan Bisnis meliputi ...
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah lembaga ekonomi yang dibentuk dan dimiliki oleh desa untuk mengelola usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa dikelola secara mandiri oleh desa dan dapat menjalankan berbagai jenis usaha sesuai dengan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat. Salah satu peran dibentuknya BUM Desa adalah mewujudkan pembangunan ekonomi nasional.
Dari eksplorasi yang dilakukan di sejumlah daerah tersebut menunjukkan bahwa bisnis souvenir yang dijalankan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia terutama di wilayah destinasi wisata terbukti mampu berkontribusi terhadap perekonomian daerah dalam sejumlah peran. Bisnis souvenir dalam skema usaha mikro, kecil, dan menengah telah berperan dalam meningkatkan perekonomian daerah di Indonesia baik dalam peran pertumbuhan perekonomian daerah, menyediakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran, menjaga ketahanan ekonomi keluarga, mengurangi kesenjangan sosial ekonomi, mendorong terwujudnya ekosistem usaha baru, mendorong daya kreativitas, meningkatkan pemanfaatan bahan baku lokal, berkontribusi terhadap pendapatan negara berupa pajak dan retribusi. Hasil ini merupakan inspirasi model bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam, budaya, dan kreativitas berbasis kearifan lokal namun belum terealisasi dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah masing-masing
Islam merupakan agama dakwah. Pengertian agama dakwah adalah agama yang memiliki misi untuk menyampaikan dan menyebarluaskan kebenaran agama Islam di tengah-tengah masyarakat. Sebagai agama dakwah, pemeluknya diwajibkan berdakwah sesuai dengan cara dan kemampuannya masing-masing untuk menyebarkan agama yang dalam bahasa Al-Qur’an disebut dengan amar makruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Pesantren merupakan basis kekuatan budaya yang terintegritas dengan masyarakat, maka peluang untuk melakukan pengembangan ekonomi menjadi sangat luas dan terbuka lebar. Pengembangan ekonomi yang dilakukan akan memiliki impact yang langsung dapat dirasakan oleh pesantren dari segi ekonomi dan sosial. Potensi yang terdapat dalam pesantren menjadikannya modal sosial yang fundamental dalam sebuah aktivitas perekonomian. Pesantren bisa dijadikan sebagai pusat aktivitas ekonomi dan bisnis masyarakat. Wilayah yang berdekatan dengan pondok pesantren umumnya memiliki pergerakan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah yang berjauhan dengan pondok pesantren. Pesantren yang bisa mengemb...
Sejatinya peran negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan (welfare state) dan perlindungan (protection) termasuk kepada konsumen Muslim, maka sesungguhnya tujuan tersebut merupakan state interests/al-maṣlaḥah al-dauliyyah. Peran negara dalam perlindungan konsumen Muslim terhadap produk halal adalah control of misleading information. Peran tersebut merupakan wajib kafa’i (collective responsibility) terhadap massive and credential products dengan mandatory halal certification and labeling, karena kehalalannya tidak dapat divalidasi oleh konsumen Muslim. Jika tidak, akan mengancam terjadinya market failure yang disebabkan oleh information asymmetries, gagasan tersebut lahir dari public interests/al-maṣlaḥah. Dengan demikian dapat diformulasikan, analisis state interests/al-maṣlaḥah al-dauliyyah terhadap public interests/al-maṣlaḥah. ------ Sebuah buku tentang hukum perlindungan konsumen persembahan penerbit Kencana (PrenadamediaGroup)
Pengembangan sistem ekonomi Islam bukan hanya memerlukan upaya yang serius untuk merekonstruksi teori ekonomi yang ada, namun juga memerlukan upaya untuk menciptakan model yang berbeda yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman. Upaya untuk merekonstruksi maupun penciptaan model baru menuntut para pemikir dan pengembang ckonomi Islam untuk mencari dan mengkaji Ekonomi dari sumber utamanya yaitu Al-Qursan dan Hadis. Melalui kajian yang mendalam terhadap teks-teks Al-Quran dan Hadis ekonomi diharapkan muncul suatu sistem ekonomi Islam yang ideal. Buku Hadis-hadis Ekonomi ini merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan ekonomi Islam dengan mengkaji ke sumbernya (Hadis). Dalam buku ini, beberapa konsep ekonomi seperti kepemilikan, produksi, buruh, profit, penetapan harga, distribusi, konsumsi, distorsi pasar, riba, filantropi, keuangan negara, dan pembangunan ekonomi ditelaah sesuai dengan Hadis-hadis yang terkait dengan permasalahan tersebut. Untuk kepentingan yang sifatnya praktis, penjelasan konsep-konsep tersebut Icbih ditckankan pada aspek matan Hadis, dan konteksnya dalam ekonomi Islam pada saat ini. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup