You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Ilmu hukum adalah ilmunya hukum. Untuk itu, menguasai ilmu hukum menjadi prasyarat absolut guna memahami dan menerapkan hukum secara tepat. Atas alasan itu, buku ini dihadirkan. Menyuguhkan lima belas topik, di antaranya banyak diulas baik itu pada wilayah teoretis maupun praktis hukum. Dibuka pendahuluan; hukum; aneka pembedaan hukum; sumber, tujuan, dan fungsi hukum; doktrin hukum Gustav Radbruch; ilmu hukum; ilmu hukum sebagai disiplin otonom atau sui generis; teori keadilan; kepastian hukum; teori utilitas; teori fiksi hukum; hermeneutika hukum; ilmu hukum sosiologis; sosiologi hukum; dan metode penelitian hukum empiris sebagai pungkasan. Sasaran buku ini, para calon sarjana hukum dan semua yuris, apa pun profesi yang sedang dipanggulnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Tiga pilar ilmu hukum, teori hukum alam dengan moralitasnya, teori positivisme hukum dengan pendekatan analitisnya, dan realisme hukum dengan sosio-hukumnya. Buku ini mengulas tiga pilar itu dengan memaparkannya dalam empat belas bab meliputi teori ilmu hukum, teori hukum alam, positivisme, positivisme hukum, positivisme hukum Hobbes, positivisme hukum Bentham, positivisme hukum Austin, positivisme hukum Kelsen, positivisme hukum Hart, positivisme hukum Raz, positivisme hukum Amerika, kasus Indonesia, realisme hukum, dan kasus-kasus. Ditujukan yang utama untuk pengajar dan mahasiswa hukum tingkat pascasarjana kelas matakuliah teori hukum dan filsafat hukum, dengan tidak menutup pintu bagi para praktisi hukum jika ingin mendapatkan pengetahuan hukum yang sangat teoretis. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia
Kepandaian berargumentasi hukum menjadi kebutuhan dasar setiap sarjana hukum apa pun profesi yang diembannya termasuk mahasiswa hukum. Argumentasi hukum harus ditopang peran logika.Tidak ada argumentasi hukum yang tepat tanpa penguasaan logika dengan baik. Dua topik utama mengenai logika dan argumentasi hukum tersebut disuguhkan dalam buku ini. Memuat lima belas bab, dimulai dari pendahuluan, logika, logika sebagai disiplin ilmu, bahasa dan hukum, pengertian dan hukum, definisi dan hukum, pertanyaan dan jawaban, konsep dan hukum, norma, interpretasi, konstruksi, argumentasi, kebenaran, kesesatan berpikir, dan ditutup tentang menyusun pendapat hukum. Tujuannya, selain menghadirkan bahan bacaan yang komprehensif juga disesuaikan dengan jumlah pertemuan perkuliahan matakuliah logika dan argumentasi hukum. Membaca buku ini berarti menyiapkan kecakapan berargumentasi hukum sejak awal. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Tanpa disadari bahwa penelitian hukum itu sebenarnya telah menjadi kegiatan rutin bagi orang-orang yang berprofesi di bidang hukum. Penelitian hukum dilakukan oleh Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Dosen Hukum, Pejabat Pemerintahan, Legislator dan lain-lain, bahkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum. Namun demikian, masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri. Penelitian hukum dianggap bukan penelitian karena tidak dilakukan dengan terjun ke lapangan secara langsung. Penelitian hukum sering kali juga dianggap tidak ilmiah karena hanya menggunakan data sekunder (bahan hukum) tanpa data primer. Padahal penelitian hukum sangat khas karena hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki kompetensi di bidang hukum. Buku ini dapat menjadi titik awal untuk memahami seluk beluk penelitian hukum karena menyajikan tema secara beruntun dimulai dari pengertian penelitian hukum dan diakhiri dengan pembahasan penelitian hukum melalui internet. Dengan membaca buku ini dapat dihindari kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri.
Scholars have produced a wide variety of theoretical work on contract law. This is the first book to compile it, to present it coherently, to evaluate it, and to supply numerous references to additional sources. The author also offers his own practical perspective that emphasizes contract law's richness and complexity and questions the utility of abstract unitary theories. The author argues that, notwithstanding contract law's complexity, it successfully facilitates the formation and enforcement of private arrangements and ensures a degree of fairness in the process of exchange. Each chapter presents a pair of largely contrasting theories to clarify the central issue of contract law and theory, to set forth the range of views, and to help identify a practical middle ground. Among the contract theories discussed and analyzed are promise, contextual, feminist, formal, mainstream, critical, economic, empirical, and relational. The book should interest legal theorists, practising lawyers, law students, and general readers who want to learn more about contract law and theory.
"Characteristics of American Law and Legal Resources; Court Reports; Shepard's Citations; Online Updating Tools; West Key-Number Digests; ALR Annotations; Federal Statutory Research; State Statutory Research; Local Law Sources; Constitutional Law; Legislative History; Administrative Regulations and Decisions; Court Rules; Practice Materials; Looseleaf Services; Legal Periodicals; Periodical Indexes; Legal Encyclopedias; Restatements; Texts; Legal Dictionaries; Directories; Formbooks; Nonlegal Research Sources; Treaties; International Law; International Organizations; English Legal Research; Canadian Legal Research; Foreign and Comparative Law; Research Strategies."-- Book description
A close analysis of the framework of existing governance and the existing jurisdictional arrangements for shipping and ports reveals that while policy-making is characterized by national considerations through flags, institutional representation at all jurisdictions and the inviolability of the state, the commercial, financial, legal and operational environment of the sector is almost wholly global. This governance mismatch means that in practice the maritime industry can avoid policies which it dislikes by trading nations off against one another, while enjoying the freedoms and benefits of a globalized economy. A Post-modern interpretation of this globalized society prompts suggestions for ...