You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Manusia dan lingkungan mempunyai hubungan timbal balik. Lingkungan tidak bisa tertata rapi kalau tidak dirawat oleh manusia. Demikian sebaliknnya kehidupan manusia tidak bisa berjalan dengan baik kalau lingkungan hidup mengalami kerusakan. Agar hubungan yang harmoni manusia dengan lingkunganterjalin, diperlukan aturan. Aturan seperti apa yang diperlukan agar relasi baik itu terjadi? Elemen-elemen apa saja yang menjadi objek aturan itu? Inilah yang akan menjadi pokok pembahasan dalam buku Dasar-dasar Hukum Lingkungan dan Kearifan lokal ini. Buku ini ditulis oleh ahli dalam bidangnya. Karena itu pula pembahasan yang disajikan sangat mendasar dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Dalam buku ini dibicarakan secara mendalam persoalan-persoalan mendasar di sekitar lingkungan hidup dan bagaimana keterkaitannya dengan kearifan lokal itu di tengah pembangunan yang begitu pesat. Sasaran penulisan buku ini memang mahasiswa Fakultas Hukum. Akan tetapi melihat isinya, para peminat lingkungan, pemerhati masalah budaya, dan yang peduli pada keberlajutan pembangunan bangsa sangat tepat membaca buku ini.
Negara kita, yang dua pertiga wilayahnya berupa laut, dikenal sebagai negara yang memiliki sumber daya ikan yang melimpah. Ironisnya, sektor perikanan kita tak kunjung lepas dari beragam masalah, seperti: sumber daya ikan semakin berkurang, taraf kehidupan dan tingkat pendidikan nelayan masih rendah, pencurian ikan oleh kapal asing terus berlanjut, dan ekosistem laut rusak akibat praktik penangkapan yang destruktif. Produk undang-undang sampai peraturan menteri yang telah ditetapkan dan berbagai konvensi internasional di bidang perikanan yang telah disahkan oleh pemerintah perlu disosialisasikan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang aturan-aturan hukum nasional dan internasio...
"""Saat ini di negara kita sedang berlangsung perusakan dan pencemaran lingkungan yang masif melalui pembalakan liar, penambangan, pembukaan lahan perkebunan, pembabatan hutan bakau, pembuangan limbah pabrik, dan kegiatan destruktif lainnya. Lantas siapa yang berhak mengajukan gugatan ketika masalah seperti ini timbul: pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, atau organisasi lingkungan hidup? Peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tergolong komprehensif dan responsif dalam memacu pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Namun apakah konsep wawasan lingkunga...
Hukum Adat asalnya dari nilai-nilai/kebiasaan yg dipraktekkan dan hidup dalam keseharian masyarakat Indonesia. Kebiasaan menjadi norma ketika mengikat warga dan ditaati turun temurun. Kemudian menjadi hukum manakala bersanksi. Karakter bangsa Indonesia yg beragam dapat terlihat dalam hukum adat. Oleh karena itu Hukum Adat harus menjadi landasan utama dalam pembentukan hukum nasional. Hukum Adat mesti dipertahankan, norma yg terkandung harus mewarnai dan diejawantahkan dalam perundang-undangan nasional. Buku ini mengulas sejarah perkembangan hukum adat, teori pembentukannya dan pengaruh hukum agama. Tentang orang dan keluarga, hukum waris adat, hukum perkawinan, tanah adat dan perkembangannya. Buku ini cukup lengkap mengulas tentang Hukum Adat dan bagaimana perkembangannya saat ini.
Perikanan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya menempatkan “motivasi ekonomi” yang bisa berdampak pengelolaan berlebih tanpa menghiraukan kelestarian sumber. Kalau sampai kondisi tangkap lebih (over fishing) sulit dan perlu waktu memperbaiki. Mengingat kompleksnya usaha perikanan; jalan terbaik adalah dengan pengaturan secara utuh lengkap, terarah agar berpengaruh positip terhadap kesinambungan usaha. UU No.9/1985 tentang Perikanan mempunyai peran strategis dalam pembangunan perikanan secara politik, sosial ekonomi, pengelolaan sumber daya ikan, pengendalian dan pengawasan, prasarana perikanan maupun penyesuaian dengan hukum laut nasional/ internasional; Ternyata keberadaannya belu...
Berbagai kebijakan saat pandemi Covid-19 telah diterapkan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19 serta untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa. Penerapan protokol kesehatan dengan ketat termasuk pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di banyak kota di Indonesia serta kebijakan work from home secara langsung menimbulkan perubahan dalam berbagai bidang kehidupan dalam masyarakat. Dunia bisnis dan perdagangan merupakan salah satu yang sangat terdampak dengan adanya berbagai kebijakan terkait pandemi Covid-19 ini. Berbagai bidang usaha dipaksa mengubah strategi dan model bisnisnya guna mencegah dan meminimalisir kerugian dan juga dampak lain y...
Isi Buku Ajar ini berupa kajian yang bersifat umum tentang Hukum Adat yang disesuaikan dengan materi Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Matakuliah Hukum Adat, yang meliputi: (1) Pengantar hukum adat sebagai dasar pemahaman hukum adat; (2) Proses pembentukan, sifat dan unsur dalam hukum adat; (3) Struktur tradisional masyarakat hukum adat; (4) Keberadaaan hukum tanah adat dalam hukum positif; (5) Keberadaan hukum tanah adat dalam hukum positif; (6) Hukum adat dalam sistem hukum Indonesia; (7) Perkawinan dalam Adat; (8) Kegiatan sedekah bumi oleh masyarakat.
Buku ini sangat berguna dan membantu mahasiswa dalam memahami hukum laut berkaitan dengan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) pada umumnya dan pemanfaatan sumber daya ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada khususnya dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Buku ini mendeskripsikan semua jenis peraturan tentang pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE Indonesia, ketentuan internasional, kelembagaan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya ikan di ZEE Jepang dan kerangka hukum (legal framework) peman-faatan sumber daya ikan di ZEEI untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Buku ini merupakan sintesis dari teori hukum perdata dan relevansinya dengan praktek yang ada, dengan harapan untuk memfasilitasi pembaca dalam memahami konsep-konsep esensial serta aplikasinya dalam kehidupan nyata. Pembahasan yang terdapat dalam buku ini menggabungkan analisis doktrinal dengan konteks aplikatif, menempatkan pembaca pada perspektif yang lebih luas mengenai hukum perdata yang dinamis dan adaptif.
The IOPA-IUU is a voluntary instrument that applies to all States and entities and to all fishers. Following the IPOA's introduction, the nature and scope of IUU fishing is addressed. This is followed by the IPOA's objective and principles and the implementation of measures to prevent, deter and eliminate IUU fishing. These measures focus on all State responsibilities, flag State responsibilities, coastal State measures, port State measures, internationally agreed market-related measures, research and regional fisheries management organizations. Special requirements of developing countries are then considered, followed by reporting requirements and the role of FAO.