You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain. Ditulis oleh para akademisi dan aktivis yang kompeten di bidangnya dan disajikan dengan tutur bahasa yang mudah dipahami. Buku ini patut dibaca oleh siapapun yang ingin memahami perkembangan hukum Islam pasca reformasi, baik terkait dengan perkembangan legislasi pasca reformsi maupun perkembangan ekonomi politik dunia abad 21.
Lahirnya buku ini ke tengah pembaca semula berawal dari sekumpulan karya ilmiah yang pernah ditulis dan dipresentasikan dalam sebuah seminar nasional di UB. Substansi dan ruang lingkupnya mungkin hanya kalangan tertentu yang dapat memahaminya secara mendalam dan holistik. Melalui penerbitan buku ini-lah, sajian secara komprehensif berbagai diskursus tentang Constitutional Question menajdikan para pembaca lebih mudah memahaminya, sehingga masyarakat bisa mencari solusi kemana dan bagaimana penyelesaiannya di kala ketidakadilan konstitusionalnya terusik atau dilanggar oleh deviasi kekuasaan dan pembengkokan pemberlakuan sebuah undang-undang.Tentunya setelah melalui proses pendalaman terhadap materi muatannya, pada akhirnya proses editing tersebut berhasil menyajikan sebuah karya mini.
Buku ini dimaksudkan untuk mempertanyakan IKN yang secara konsep, bagi penulis menimbulkan pro dan kontra. Perspektif pro, melihat IKN adalah harapan akan masa depan, penyelesaian terhadap hiruk pikuk yang terjadi di Jakarta. Hal ini didukung dengan wacana IKN yang tidak muncul tiba-tiba, namun telah digagas sejak masa Presiden RI yang pertama, di era ini lah kemudian terealisasi. Jika terdapat ketidaksempurnaan adalah wajar, oleh karena itu butuh saran untuk membuat IKN lebih maksimal.
Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu yang diperlukan.
Buku ini, secara kritis menelaah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Undangundang hasil ratifikasi Perjanian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011. Tidak hanya berhenti menganalisis, tetapi penulis juga memberikan alternatif model pengujian Undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional oleh Mahkamah Konstitusi.
Suatu negara wajib melindungi dan menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negaranya. Oleh sebab itu setiap peraturan perundang-undangan yang dirasa merugikan maka harus diuji, dengan tujuan untuk mengetahui apakah peraturan tersebut melanggar atau menciderai hak-hak konsititusional warga negara atau tidak. Di Indonesia pengujian peraturan perundang-undangan ditekankan pada konsep judicial review yang dilakukan oleh lembaga peradilan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Buku ini mengulas tentang pengujian peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dengan tinjauan dari berbagai perspektif sehingga buku ini relevan untuk dijadikan referensi bagi para praktisi maupun akademisi.
Keberadaan organisasi masyarakat atau ormas sebagai wujud kebebasan berserikat merupakan salah satu nilai penting HAM yang tertuang dalam konstitusi. Akan tetapi, berdasarkan fakta sejarah, sejumlah ormas di Indonesia pernah dibubarkan pemerintah. Namun, pembubaran ormas tidak boleh dilakukan secara semena-mena tanpa proses hukum yang adil. Sejak masa Orde Lama hingga Reformasi, kecenderungan pengaturan dan praktik pembubaran ormas yang terjadi lebih ditujukan untuk menghadapi kelompok-kelompok yang berseberangan dengan pemerintah. Padahal, di dalam negara hukum, pembubaran yang sewenang-wenang berdampak pada pelanggaran konstitusi. Fokus buku ini adalah telaah kritis mengenai pembubaran org...
Presiden RI Joko Widodo dalam pidato kemenanganya menyatakan bahwa fokus pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan investasi. Lebih lanjut menurut Presiden, terdapat 5 (lima) hambatan investasi di indonesia selama ini yaitu masalah regulasi yang tidak tumpang tindih dan tidak jelas, masalah perpajakan, masalah perizinan, masalah ketersediaan lahan, dan masalah ketenagakerjaan. Untuk menghilangkan hambatan tersebut, pemerintah membuat kebijakan Omnibus Law atau penyederhanaan dan penggabungan beberapa peraturan sekaligus. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi dengan memangkas peraturan-peraturan dan birokrasi yang dinilai tidak efektif,...