You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Logika disamping sebagai Seni (art's) berpikir juga merupakan ilmu (science) berpikir. Demikian pula halnya dengan Logika Hukum, disamping tunduk pada seni dan ilmu berpikir pada umumnya juga memiliki karakternya sendiri. Karena bagi yang belajar ilmu hukum sangat perlu mengetahui bagaimana berlogika hukum yang benar. Diulas dalam buku ini secara padat bagai meretas pikir dan nalar untuk menarik Suatu kesimpulan-kesimpulan yang benar melalui logika dan logika hukum.
Praktik Hukum dalam Perkara Perdata, merupakan buku teks hukum yang memadukan pengetahuan teoritis dan pemahaman praktik hukum. Buku ini menyajikan landasan teori sekaligus contoh praktik dalam perkara perdata.
Logika disamping sebagai seni (art’s) berpikir juga merupakan ilmu (science) berpikir. Demikian pula halnya dengan Logika Hukum disamping tunduk pada seni dan ilmu berpikir pada umumnya juga memiliki karakternya sendiri. Karena bagi yang belajar ilmu hukum sangat perlu mengetahui bagaimana berlogika hukum yang benar. Diulas dalam buku ini secara padat bagai meretas pikir dan nalar untuk menarik suatu kesimpulan-kesimpulan yang benar melalui logika dan logika hukum.
Buku teks yang bertemakan “Seni Hukum (The Arts of Law)”, merupakan karya seni hukum dalam refleksi keilmuan hukum yang indah. Buku ini menguraikan tentang apa itu seni, dan untuk apa itu seni, terlebih bila dipautkan dengan hukum. Menarik dibaca dan direnungi kedalaman indahnya ilmu hukum.
Ilmu dan Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, buku teks yang mengulas tentang teori, asas-asas dan landasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Diulas secara konkrit dan padat, dengan menggunakan bahasa yang mudah dicerna dan dipahami oleh pembaca.
Etika Profesi Hukum: Empat Pilar Hukum, adalah tulisan yang disusun dengan menghimpun dasar-dasar hukum, etik profesi hukum dan bekerjanya empat pilar penegak hukum dalam sistem penegakan hukum pidana melalui proses peradilan pidana di Indonesia. Substansi buku ini dengan sederhana mengurai tentang nilai-nilai etik dan moral profesi hukum dalam kode etik profesi dan aturan hukum yang melandasinya. Untuk lebih lengkapnya maka dilampirkan pada buku ini tentang Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi landasan yuridis sehingga Unsur-Unsur Penegak Hukum dapat bekerja secara profesional.
Etika dan Moral Profesi Hukum (Ethos and Mores Profession of Law) merupakan tulisan yang mencoba mendeskripsikan melalui narasi-narasi ilmiah dengan menggunakan gaya bahasa yang mudah dicerna oleh pembaca dengan maksud agar pembaca dapat memahami etika dan moral profesi hukum sebagai suatu nilai yang mengorientasikan pengembang profesi hukum untuk mencapai tujuan luhur dalam penegakan hukum dan keadilan.
Buku ini mengurai tentang ikhtisar pemikiran dari para filsuf yang lahir dari dunia Barat maupun Islam. Filsuf yang hadir dari perspektif Barat dan membumi di sekitar abad XIX sampai sekarang ini, antara lain; filsuf Carl Popper, Thomas Kuhn, David Hume. Untuk Filsuf yang hadir dari perspektif Islam, antara lain; Ibn Miskawah (932-1030), Al Ghazali (1059-1111), Ibn Khaldum (1332-14.06), Shah Wali Ullah (1703-1753) dan Ulama Muhammad Iqbal (1873-1938). Adapun konsepsi dan kajian teori-teori ilmu pengetahuan dari perspektif Barat dan Islam itu sangat berbeda khususnya mengenai keberadaan Allah sebagai pencipta segala sesuatu, dan keaslian semua pemikiran termasuk Sumber ilmu pengetahuan (resource knowledge) tidak ada Sumber lain kecuali Allah. Sejak Sumber ilmu pengetahuan datang dari yang ghaib, maksud dan tujuan daripada ilmu pengetahuan adalah tidak lain kecuali dihubungkan dengan yang ghaib dan kenyataan.
Tebaran pemikiran tentang hukum adalah pemikiran-pemikiran kritis di bidang hukum, politik, dan sosial yang dieksplor sebagai suatu bunga rampai pemikiran berkenaan dengan hukum. Dalam hal ini, kekuasaan menurut konsep politik dan wewenang menurut konsep hukum. Isi buku ini diulas dengan menggunakan gaya bahasa yang mudah dicerna dan dimengerti oleh khalayak pembacanya.
Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3). Buku ini memberi penjelasan teoretis sekaligus contoh praktis tentang penelitian hukum.