You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Buku ini menganalisis dan menemukan filosofis tentang penitipan ganti kerugian uang dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang mengkaji dasar penitipan dan hapusnya hak atas tanah sebagai akibat dilakukannya ‘konsinyasi’ di Pengadilan Negeri. Penulis berharap buku ini dapat memberikan sumbangsih bagi hasanah perbendaharaan ilmu hukum khususnya tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, baik itu untuk kepentingan akademik maupun praktis. Bagi akademisi dan para teoritisi buku ini dapat menambah wawasan yang mendalam tentang dasar pelaksanaan penitipan ganti kerugian uang di pengadilan, dan hapusnya hak atas tanah baru akibat konsinyasi, bagi praktisi buku diharapkan sebagai pedoman pelaksanaan penitipan ganti kerugian uang dan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Book Chapter Abdimas: Pendidikan, Teknologi, Ilmu Komunikasi, Hukum, Pertanian, Pangan, dan Perikanan.
None
The book was initially a dissertation had been pertained in front of the Senate of Universitas Diponegoro, on June 4, 2003. As clued by the title, it was aimed to explore and describe the legal thought fl ourished in Indonesia in the era of 1945-1990-s. It was focused on the development of legal thought, conducted through collection, inquiry, and inventory of various sources. The inquiry and inventory were deliberately determined within the framework of historical approach, meaning to put the thoughts in the context of space and time. By this perspective, the sources of the theory of law was utilized, both the general and special ones, related to any particular theories or respective period ...
Buku yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Pemidanaan Korporasi ini mempelajari, bagaimana pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana, yang didasarkan pada doktrin serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam buku ini penulis memuat mengenai tinjauan umum subyek hukum pidana korporasi, tindak pidana korporasi, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta teori-teori yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pemidanaan korporasi dengan terperinci. Tujuan diterbitkannya buku ini supaya para mahasiswa maupun para penegak hukum, dapat mempelajari dan memahami pertanggungjawaban pidana korporasi dan pemidanaan korporasi dalam pengembangan hukum pidana nasional di Indonesia. Semoga buku ini dapat bermanfaat, sekian dan terimakasih.
Hukum Bisnis merupakan landasan yang memandu interaksi antara entitas bisnis, individu, dan pemerintah dalam konteks kegiatan ekonomi. Sebagai bidang hukum yang vital dalam dunia bisnis, pemahaman yang mendalam mengenai regulasi hukum menjadi kunci keberhasilan dan kelangsungan usaha. Dalam era globalisasi dan kompleksitas ekonomi modern, pemahaman yang kuat terhadap hukum bisnis menjadi semakin penting bagi para pelaku usaha agar dapat beroperasi secara efisien dan sesuai dengan tata tertib hukum yang berlaku. Seperti yang dikatakan oleh William O. Douglas, "There is no shortage of lawyers in the world, but there is a shortage of lawyers who understand the importance of business." Kutipan i...
Memulai sebuah bisnis biasanya harus mulai mempelajari apa saja aspek-aspek yang perlu diperhatikan agar kedepannya tak ada permasalahan. Salah satu aspek tersebut yakni pandangan dari hukum. Dalam bidang apapun seperti bisnis, hukum berdampingan di dalamnya. Keberadaan hukum tersebut dimaksudkan supaya segala sesuatunya tetap berjalan sesuai aturan demi mencegah timbulnya permasalahan. Setiap kegiatan dalam melakukan suatu usaha maupun bisnis, perlu adanya hukum untuk melindungi dan juga menegakkan keadilan. Sama pada bidang lain pun, kehadiran hukum memang sangat diperlukan.
Dalam hukum memang sulit ditemukan suatu definisi yang sungguh- sungguh dapat memadai kenyataan. Para sarjana hukum memberikan definisi tentang hukum terdapat perbedaan pandangan, dan menurut seleranya masing-masing sesuai dengan objek penelitiannya. Hal ini disebabkan masing-masing sarjana hukum terpaku pada pandangannya sendiri. Tegasnya, para sarjana itu terikat pada alam sekitar dan kebudayaan yang ada ataupun terikat pada situasi yang mengelilinginya.
Saat ini pengaturan hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris barat (KUH Perdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Ketiga hukum kewarisan tersebut, meskipun tanpa kodifikasi, tanpa unifikasi, tidak berarti tidak akan ada hukum nasional. Keanekaragaman hukum bukanlah sesuatu yang perlu dihindari, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memberi privilege atau sebaliknya untuk merendahkan suatu kelompok. Keragaman hukum justru dapat bermanfaat dalam membangun kesatuan dan harmonisasi hubungan antarkelompok, karena setiap kelompok merasa dihargai dan diberi tempat yang wajar dan masuk akal dalam tata kehidupan bersama...