You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
This book examines the theme of privatised violence in different political settings by focusing on the Indonesian case. It argues that the persistence of privatised violence is not solely related to the historical formation of the institutions of state power and authority; it is also intricately related to predatory forms of capitalist development. Within such contexts, privatised violence is not an obstruction, but instrumental for the capital accumulation process, constituting a state of disorder. The book contributes to understanding not only Indonesia’s privatised violence but also the nature of Indonesian politics and the state.
In seeking to provoke debate, the book reveals the variety of experiences evident in countries and regions marked by capitalist and (post) socialist regulatory frameworks, and contrasting labour regimes, histories and cultures. The contributions show the importance of critically examining both the complex nature of global-local links and the particular ways economic processes are refracted through culture and locality in southeast Asia. Clustered around the themes of labour regimes, labour processes, labour mobility and labour communities, the essays show how economic development is not only shaped by market forces but is also interlocked in systems of meaning."--Jacket
An exploration of the relationship between possession and legalization across Indonesia, and how people navigate dispossession The old aphorism “possession is nine-tenths of the law” is particularly relevant in Indonesia, which has seen a string of regime changes and a shifting legal landscape for property claims. Ordinary people struggle to legalize their possessions and claim rights in competition with different branches of government, as well as police, army, and private gangs. This book explores the relationship between possession and legalization across Indonesia, examining the imaginative and improvisational interpretations of law by which Indonesians navigate dispossession.
Karya Dr. Edy Ikhsan ini mengambil posisi yang distingtif dengan arus utama Ilmu Hukum yang cenderung normatif dan positivistik. Buku ini justru mengandaikan bahwa hukum dan semua bentuk kebijakan publik adalah bersifat 'politis': ia produk pertarungan kepentingan dan subyektivitas. Karena itu, penulis meyakinkan kita bahwa hukum pertanahan, putusan pengadilan, serta pengakuan hak-hak masyarakat atas tanah selalu berubah dan dinamis karena ia selalu ditafsir dan dikonstruksi secara sosial dan politik. Dinamika inilah yang memungkinkan berlangsungnya pertarungan, terciptanya ruang-ruang negosiasi. Dalam konteks inilah hukum negara senantiasa berhadapan atau di-challenge oleh hukum adat dan ke...
Ketika tulisan tentang hukum yang kerap kali bernuansa normatif bermunculan, OK. Saidin mencoba untuk membuka cakrawala baru menawarkan pendekatan hukum dengan paradigma lain, yang sebenarnya bukan juga hal yang baru. Sekalipun tulisan ini semula adalah sebahagian dari naskah disertasi beliau – yang oleh penulisnya dimodifikasi dengan penambahan data dan informasi termuttakhir – tetapi bagi siapapun yang membacanya akan larut dalam pemikiran penulisnya. Pembaca akan terbawa jauh ke alam masa lampau, ketika menelusuri perjalanan sejarah Undang-undang Hak Cipta Nasional. Tidak itu saja pembaca akan menukik ke kedalaman seolah-olah menyelam di dasar laut, lalu terbang membubung ke a...
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) membawa perubahan fundamental terhadap sistem peradilan anak di Indonesia. Pasal 3 Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diratifikasi oleh pemerintahan Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada proses penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum telah mengadopsi asas kepentingan terbaik bagi anak. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam penjelasannya tentang prinsip The Best Interest Of The Child yang merupakan asas kepentingan terbaik bagi anak menguraikan bahwa segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang ...
Karya tulis dalam buku ini membahas pelbagai konten penting dalam rangka penyelenggaraan sistem pemerintahan dalam era otonomi daerah dan kegalauan penulis atas keberlangsungan upaya menjaga dan melindungi potensi sumber daya agraria dan sumber daya alam di daerah-daerah NKRI. Pembahasannya dilakukan dalam 6 (enam) Bab, yaitu: BAB I : Pendahuluan; BAB II : Konstruksi Pengaturan Hukum Perda Tata Ruang Dalam Dimensi Pengelolaan Sumber Daya Agraria Dan Sumber Daya Alam; BAB III : Implementasi Perda Tata Ruang Dalam Dimensi Pengelolaan Sumber Daya Agraria Dan Sumber Daya Alam; BAB IV : Faktor Kendala Dan Format Solusi Implementasi Perda Tata Ruang Dalam Dimensi Pengelolaan Sumber Daya Agraria Da...
Model ini diperuntukkan bagi subyek hukum yan terkait dengan bantuan hukum yaitu penyelenggaraan bantuan hukum; pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum. Penueliti berharap model ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya kaum marginal di kota Surabaya dalam mendapatkan bantuan hukum yang baik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Hadi Tjahjanto, mengemban amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pendaftaran tanah sistematis lengkap. Percepatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pasal 19 UU Pokok-Pokok Agraria. Implementasi dari kegiatan pendaftaran tanah merupakan pelaksanaan dari hukum agraria/pertanahan yang pada hakikatnya mengandung unsur administrasi, unsur keperdataan, dan unsur pidana. Kegiatan pengadaan tanah yang dimulai dari penyusunan dokumen perencanaan sampai dengan pelaksanaannya termasuk ke dalam kegiatan administrasi. Namun, pengadaan tanah dalam implementasinya bersinggungan erat dengan unsur tindak ...
Kumpulan esai-esai di ranah sastra dan pendidikan sastra yang ditulis Setia di berbagai media sebelumnya. Buku ini memuat banyak gagasan-gagasan serta kritiknya yang tajam. Bisa dikatakan buku ini adalah bentuk pemberontakannya. Buku memenangkan Penghargaan ACARYA SASTRA 2017 dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Penerbit Garudhawaca