You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
This book is a succinct and critical account on the shariatisation of Indonesia, the largest Muslim country in the world. It comes with an important conclusion that the change of such a non-theocratic state like Indonesia into a theocratic state is highly possible when its law is penetrated by those who want to change the state system.
"This is an excellent and rare exploration of a sensitive religious issue from many perspectives _ legal, cultural and political. The case studies from Indonesia, Malaysia, Singapore and Thailand portray the important and exciting, yet very difficult, negotiation of Islamic teachings in the changing realities of Southeast Asia, home to the majority of Muslims in the world. Interreligious marriage is an important indicator of good relations between communities in religiously diverse countries. This book will also be of great interest to students and scholars of religious pluralism in a Southeast Asian context, which has not been studied adequately." - Zainal Abidin Bagir, Executive Director, ...
SHARIA ECONOMIC LAW REVIEW ON FOREX TRADING
Penulisan buku tentang perasuransian syariah di Indonesia ini banyak terinspirasi dari tugas akademik pada mata kuliah Asuransi Syariah dan Fikih Muamalah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga Diskusi-diskusi dan sharing dengan mahasiswa-mahasiswa Ekonomi Syariah (S-1 dan S-2) dan Perbankan Syariah (S-1) menggelitik penulis untuk mengangkat persoalan-persoalan tersebut ke dalam buku ini Buku ini juga sebagai masukan dan saran konstruktif atas praktik industri perasuransian syariah di Indonesia dengan kacamata syariah (shariah compliance). Berdasarkan tujuan tersebut, maka pisau analisis yang digunakan adalah fikih muamalah dan hukum ekonomi syariah Buku ini mencoba mendeskripsikan h...
Buku Perbankan Syariah: Tinjauan Hukum Normatif dan Hukum Positif terdiri dari sepuluh bab. BAB I: Mengenal Konsep Hukum Perbankan Syariah; Bab II: Jenis dan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah; Bab III: Konsep Dasar Akad-akad Tradisional Islam; Bab IV: Produk dan Model Akad di Perbankan Syariah; Bab V: Identifikasi Transaksi yang Dilarang dalam Perbankan Syariah; Bab VI: Good Corporate Governance Perbankan Syariah; Bab VII: Hukum Agunan Perbankan Syariah; Bab VIII: Restrukturisasi Perbankan Syariah; Bab IX: Perlindungan Hukum bagi Nasabah Perbankan Syariah; Bab X: Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Lampiran Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian, buku ini dapat digunakan sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa dan akademisi di lingkungan PTAI/PTU, praktisi perbankan di lingkungan perbankan syariah, dan masyarakat umum yang ingin belajar perbankan syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
buku ini berusaha membahas mengenai suatu tradisi kehamilan yang sering dijumpai di tengah masyarakat, yaitu selamatan perempuan hamil yang biasa dilakukan dengan kenduri dan acaraacara tertentu. Selamatan ini dilakukan pada saat kandungan seorang perempuan telah berumur tujuh bulan. Untuk lingkungan masyarakat Gorontalo hal ini dikenal dengan istilah molonthalo
“Al-Quran banyak menyinggung persoalan ibadah & muamalah secara integral. Secara implisit/eksplisit, al-Quran menyuruh manusia meningkatkan kualitas kesejahteraan hidupnya. Kata bai’ (jualbeli), yadhribuun (mudharabah), istajir (sewa menyewa), aswang (pasar), dan kasb (usaha) yang tertuang di al-Quran, menunjukkan spirit ekonomi dan bisnis. Buku ini bisa menjadi referensi para akademisi/praktisi, sebab buku ini berisi panduan muamalah yang disandarkan pula ayat-ayat, tafsir, asababu nuzul & fatwa DSN-MUI.” Arief Rosyid Hasan (Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia) “Saya mengenal penulisnya sebagai aktifis, penceramah, pendamping UKM dan dosen. Tulisan dalam buku ini sangat meng...
Geliat pertumbuhan lembaga-lembaga ekonomi syariah di Indonesia—baik bank maupun non-bank—tak seimbang dengan ketersediaan regulasi yang memadai di sektor ini. Melalui payung hukum Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tampil sebagai jawaban. Kehadirannya amat dibutuhkan, terutama jika dihadapkan pada penyelesaian sengketa di bidang ini baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Dalam buku ini, Penulis mencoba melakukan kajian terhadap konsep akad yang Penulis nilai sebagai aspek terpenting sekaligus inti (core) dari keseluruhan kajian ekonomi syariah. Melalui analisa komparatif, Penulis melakukan orisinalisasi (ta’shîl) terhadap rumusan-rumusan pasal dalam KHES dengan melacak latar sumbernya dari kitab-kitab fikih yang menjadi acuan dalam penyusunan KHES. Dengan mengetahui landasan fikih tersebut, diharapkan KHES memiliki legitimasi yang kokoh sebagai hukum Islam terapan sehingga dapat lebih diterima oleh masyarakat. Selain itu, Penulis juga menganalisis konsep tersebut dengan rumusan-rumusan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia
Buku hasil penelitian karangan Suhadi ini berusaha mengemukakan bahwa perkawinan merupakan ekspresi percintan yang paling beradab. Akan tetapi, dua insan yang memiliki keyakinan berbeda tidak memiliki kesempatan untuk mewujudkan impianya. Atas nama agama, perkawinan yang dilakukan antar insan yang berbeda keyakinan itu pun ditentang dan dicap haram. Tak pelak, perkawinan menjadi simbol antagonisme. Semua itu hanya Karena satu sebab, Beda Agama.
Judul : Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Konstribusi dalam Rumah Tangga Penulis : Dr. Efizal. A. SHI. MA Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 108 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-433-8 SINOPSIS Dalam buku ini membahas putusan hakim terhadap pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan nilai-nilai keadilan, dengan menganalisis pertimbangan hakim, baik yang membagi sama rata maupun tidak sama rata. Hal ini hakim tidak hanya membagi harta bersama dengan sama rata sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Dalam pertimbangan dan penetapan hakim, ada yang membagi tidak setara karena menurut hakim keadilan tidak harus identik dengan sama rata. Hakim memberikan argumentasi secara kontekstual dan progresif serta menggali hukum terhadap perkara harta bersama. Dalam pembagian harta bersama harus mempertimbangkan kontribusi dan negosiasi dari para pihak, dengan cara melihat sejauhmana keikutsertaan para pihak dalam memperoleh harta bersama. Hal demikian dapat dilihat dari terealisasi atau tidaknya hak dan kewajiban sebagai sepasang suami istri selama ikatan perkawinan berlangsung.