You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
This book is a critique of the rapidly changing nature of legal education in major Asian jurisdictions as diverse as Afghanistan, Australia, Cambodia, China, Hong Kong, Indonesia, Japan, Korea, Singapore, Taiwan and Vietnam. It provides cross-country comparative material, including western legal education systems, and particularly detailed coverage of Japan.
Buku ini adalah publikasi pertama dalam literatur Indonesia yang mendokumentasikan proses belajar mengajar difabel dalam sebuah setting kelas inklusif di perguruan tinggi. Ditulis berdasarkan pengalaman langsung para dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, buku ini menyajikan banyak lessons learned bagi mereka yang ingin mengetahui cara merancang kelas inklusif, cara mengelola kelas yang ramah difabel, cara mengajar ketika ada tunanetra atau Tuli di kelasnya, cara melibatkan difabel dalam tugas-tugas kelompok, sampai dengan bagaimana membuat difabel merasa nyaman dan bagian dari kelas. Meski berjudul Mengajar Difabel di Kelas Inklusif buku ini juga merekam potongan-potongan interaksi akademik di luar kelas: mulai dari kebutuhan akses perpustakaan yang ramah difabel, kegiatan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga bimbingan dan ujian skripsi mahasiswa difabel. Meskipun bobot pengetahuan dan teknisnya berlimpah, buku ini disajikan secara ringan dengan gaya bertutur yang tidak teoretis atau menggurui. Mereka yang ingin meneliti pendidikan inklusif, di perguruan tinggi khususnya, wajib membaca buku ini.
Buku ini bertujuan mengangkat isu tentang Jurnalisme di era digital. Buku diterbitkan atas dasar pemikiran bahwa perkembangan internet yang begitu cepat telah membawa perubahan dalam segala segi kehidupan masyarakat termasuk dunia jurnalisme. Sekarang dalam dunia jurnalisme menjadi kabur siapa wartawan dan siapa khalayak, siapa yang membuat berita dan siapa pembaca berita. Dengan tersedia platform murah, mudah, dan cepat dengan banyak muncul media sosial yang beragam, seakan-akan membuatkan sesiapa saja sudah menjadi wartawan, dan dapat menulis berita tanpa melalui proses gatekeeping yang ketat dengan mengabaikan ruang redaksi. Dampaknya adalah banyak muncul berita bombastis, sadis, fake new...
Sinopsis : Buku ini adalah panduan komprehensif tentang bagaimana hukum dapat diterapkan untuk menangani pelanggaran kode etik dalam dunia jurnalistik. Dalam era informasi yang semakin kompleks, integritas dan etika jurnalistik menjadi sangat penting. Buku ini membahas kasus pelanggaran kode etik jurnalistik yang mungkin terjadi, seperti pelanggaran privasi, berita palsu. Penulis menguraikan bagaimana hukum berperan dalam melindungi hak individu yang mungkin terkena dampak dari pelaporan berita yang tidak etis. Buku ini juga membahas proses hukum yang terlibat dalam menuntut pelanggar kode etik, termasuk pengadilan, sanksi, dan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh jurnalis dan media. Selain itu, buku ini menyoroti pentingnya kerja sama antara wartawan, redaksi, dan lembaga hukum dalam memastikan penegakan kode etik jurnalistik yang kuat. Dengan membaca buku ini, pembaca akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menjaga integritas dan etika dalam jurnalisme. Ini adalah sumber daya penting bagi semua pihak yang terlibat dalam industri media dan hukum.
Hoaks adalah informasi yang tidak berdasarkan fakta atau data, melainkan tipuan dengan tujuan memperdaya masyarakat dengan model penyebaran yang masif. Penyebaran berita palsu atau hoaks, bagaimanapun bentuk, cara, dan alasannya tidaklah dapat dibenarkan. Fenomena sosial perilaku penyebaran berita hoaks banyak direkam dalam Al-Quran; bermula pada kisah Nabi Adam dan Hawa yang teperdaya oleh berita hoaks yang disampaikan iblis tentang pohon keabadian hingga mengakibatkan terusirnya Nabi Adam dan Hawa dari surga. Juga pada kisah Firaun, sang penguasa yang membuat berita hoaks dan membentuk opini publik tentang Nabi Musa yang katanya ingin mengkudeta sang penguasa dan mengusir rakyatnya. ...
JURNALISTIK (jurnalisme, journalism) adalah ilmu, teknik, dan proses mengumpulkan, menulis, menyunting, dan menyebarluaskan berita dan karangan (tulisan) untuk surat kabar, majalah, dan media massa lainnya seperti radio, televisi, website, dan media sosial lainnya. Jurnalistik merupakan keterampilan yang berkaitan dengan pemberitaan dan persuratkabaran. Jurnalistik juga merupakan aktivitas untuk meliput, mengolah, dan menyajikan sebuah informasi dalam bentuk berita kepada khalayak. Jurnalistik merupakan kegiatan yang berupa pelaporan kejadian dan juga menjelaskan kepentingan dan akibat dari kejadian atau yang sedang hangat (trend). Mata kuliah Jurnalistik merupakan bidang ilmu yang dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kewartawanan, sehingga mahasiswa diharapkan dapat memiliki kemampuan dasar untuk menjadi penulis atau bahkan menjadi seorang wartawan. Pentingnya mempelajari jurnalistik khususnya mahasiswa di bidang komunikasi dan penyiaran supaya semakin terlatihnya keterampilan berbahasa, kemampuan berpikir kritis, dan mengasah rasa ingin tahu yang tinggi.
Dakwah merupakan salah satu tugas yang diwajibkan oleh Allah Swt kepada umat Islam. Setiap muslim sadar atau tidak dalam kehidupannya selalu dalam situasi berdakwah. Setiap muslim dianjurkan berakhlak mulia. Tetapi, realitas dalam masyarakat aktifitas dakwah selama ini terasa menoton hanya melalui podium atau mimbar saja. Persoalan lain adalah sasaran dakwah dan materi dakwah. Agaknya, dakwah selama ini kurang didasarkan pada managemen yang baik. Dakwah selama ini terkesan lebih banyak diarahkan pada masalah ibadah mahdah saja dan masalah khilafiah. Selain tidak efektif, dakwa demikian justru memunculkan konflik sesama umat Islam. Persoalan-persoalan yang menjadi kegelisahan umum tersebut menjadi titik tolak pembahasan buku ini. Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. M. Hasbi Amiruddin, MA. Ini mengajak pembaca untuk memikirkan Kembali bagaimana idealnya dakwah Islam dilakukan.