You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Konflik di HKBP mengenai jabatan Ketua. Kedudukan Ephorus HKBP. Latar belakang timbulnya konflik. HKBP dan konflik rambut gondrong. BANYAK cara melihat konflik. Di awal Unjuk rasa jemaat HKBP di kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, 1992. Waktu itu sedang ada semangat anti-rambut gondrong di kalangan Pemerintah. Ada yang bertanya, kalau ia melihat seorang pemuda berambut gondrong, mesti diapakan? Pak Ditjen menjawab, santai.
……..bahkan ada pendeta menganggap bahwa dirinya setara dengan Allah sehingga Konfesi HKBP dilihat hanya sebagai pengakuan iman di atas kertas dan RPP HKBP hanya sekadar hukum yang tidak perlu diberlakukan dalam kehidupannya. Bahwa RPP atau Hukum Penggembalaan dan Siasat Gereja hanya diperuntukkan bagi umat golongan kaum awam saja. Sudah semakin banyak pendeta HKBP mengabaikan keadilan dan kebenaran, semakin materialistis dan hanya memperkaya diri tanpa memerhatikan umat yang harus dilayani….. Semakin melemahnya penegakan Hukum Penggembalaan dan Siasat Gereja terhadap para pendeta yang sudah terang-terangan menzalimi kekudusan umat Allah, sehingga melukai hati umat. (Pdt Dr. Dewi Sri Si...
Camus menggambarkan dunia yang absurd dalam novelnya La Peste, di sana digambarkan tentang sampar yang menghantam kota Oran, Aljeria. Kekacauan terjadi. Ada yang merasa terjerat, ada yang mengambil keuntungan, ada yang tidak peduli dan lain-lain. Sang dokter tetap bekerja walau istrinya tewas terkena sampar. Ini kisah perenungan terhadap eksistensi manusia di depan bencana dan kematian. Ini juga gambaran pandemi Covid-19 yang menyerang dunia di awal tahun 2020, termasuk Indonesia. Ada yang prihatin, ada yang terus khawatir, ada yang cuek, dan banyak juga masih bias ke urusan politik. Covid-19 adalah virus kebatilan tak terlihat dan harus dilawan. Seyogianya manusia tidak hanya pasrah, walaup...
Buku ini berisi hasil penelitian mengenai bagaimanakah budaya hukum dan Sub-Budaya Hukum masyarakat Batak Toba pada umumnya, yang tidak menempatkan perempuan sebagai ahli waris dengan berbagai dampaknya bagi perempuan, sehingga menyebabkan kelompok perempuan tertentu menciptakan budaya hukum dan sub-budaya hukumnya sendiri, yang tercermin melalui cara perempuan memilih institusi peradilan dalam proses penyelesaian sengketa waris. Para pihak yang terlibat dalam sengketa dan para hakim menggunakan hukum adat dan hukum negara secara bergantian, jadi sebenarnya para pihak tunduk sebagian kepada institusi hukum negara, dan sebagian pada hukum adat atau kadang-kadang "mengemas" subtansi hukum adat pada institusi hukum negara.
None
"Identitas terbentuk melalui representasi diri berhadapan dengan dan dalam resistensi terhadap representasi pihak yang kuat atas diri suatu komunitas. Di dalamnya, terkandung proses perjumpaan dan negoisasi dan lebih sebagai hasil proses kontestasi~sementara terhadap yang lain, bukan suatu fiksasi. Dan di tengah masyarakat yang telah mengalami kolonialisme yang panjang, menemukan identitas sama dengan mengajukan ikhtiar perubahan sosial atau perluasan kebebasan dalam ruang publik. "