You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sifat, perilaku, dan perkembangan masyarakat. Sosiologi juga dapat berperan sebagai ilmu tentang struktur sosial, proses sosial, dan segala dinamika perubahan. Oleh karena itu sosiologi merupakan suatu cabang ilmu sosial. Sosiologi berasal dari kata latin socius yang mempunyai arti kawan atau teman. Namun logos berasal dari kata Yunani, yang memiliki arti pengetahuan. Sosiologi adalah suatu ilmu sosial yang didalamnya mempelajari tentang hubungan individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok masyarakat. Sehingga proses interaksi dan proses pelestariannya terjadi didalam perilaku masyarakat. Sosiologi melakukan semua hal didalam memeriksa bagian-bagian masyarakat yang penyusunannya berupa institusi, komunitas, populasi, gender, ras, golongan atau kelompok umur. Sosiologi juga mempelajari status sosial atau stratifikasi dalam masyarakan, gerakan sosial, perubahan sosial, serta hambatan-hambatan, dan gangguan sosial dalam bentuk kejahatan, penyimpangan, dan pemikiran-pemikiran masyarakat tentang revolusi.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH), yang biasa disebut dengan General Theory of Law. Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia (PIH), biasa disebut Ius Positivus, Ius Constitutum, Stelligrecht. Secara singkat, PIH dan PHI memiliki persamaan dan perbedaan.. Pengantar Ilmu Hukum memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum. Selain berperan penting dalam proses pembelajaran dan pemahaman ilmu hukum pada dasarnya, Pengantar Ilmu Hukum juga menjelaskan bagian-bagian dari hukum seperti arti, tujuan, norma atau kaidah, sumber, penggolongan, penemuan, sistem, dan politik hukum. Tidak hanya bagian dari hukum, melainkan jenis-jenis hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Indonesia.
Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah serangkaian peraturan yang harus mengikat pada seluruh masyarakat adat. Hukum adat bersumber dari kebiasaan yang tidak tertulis yang dilakukan secara turun temurun dan diikuti oleh generasi-generasi selanjutnya sehingga dianggap sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat. Hukum adat juga diyakini oleh masyarakat sebagai aturan para leluhur yang dipercayai mengandung unsur magis. Budaya hukum adat adalah istilah yang digunakan untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat adat yang berhubungan antara perilaku sosial yang berkaitan dengan hukum. Secara akademis dapat dijelaskan bahwa budaya hukum adat berperan dalam pengkajian aturan-aturan hukum dalam suatu masyarakat adat.
Sosiologi hukum adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku hukum masyarakat dan aspek-aspeknya. Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara teoritis, analitis dan empiris untuk mempelajari pelakasanaan hubungan timbal balik antara hukum dan perangkat-perangkatnya dengan gejala-gejala sosial lainnya. Menurut: Donald Black dalam Muhammad Ridwan Lubis dan Cut Nurita, (2023). Dalam bukunya Sosiologi Hukum, bahwa definisi sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Hukum adalah merupakan peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Hukum adalah suatu peraturan-peraturan yang terdiri atas rangkaian norma dan sanksi-sanksi. Hukum merupakan keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur ketertiban perilaku yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah sebagai dalam masyarakat. Menurut: Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
Sosiologi hukum yang membahas tentang apa dan bagaimana institusi-institusi hukum seperti sistem peradilan, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya berperilaku di lingkungan masyarakat. Sosiologi hukum juga berperan serta dalam berbagai isu sosial seperti kejahatan, pengadilan, dan hak asasi manusia serta bagaimana cara hukum dapat memengaruhi dan dihasilkan oleh isuisu sosial tersebut. Sosiologi hukum adalah cabang ilmu dari sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dengan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana sikap hukum dalam mempengaruhi masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dalam membentuk hukum. Sosiologi hukum meperhatikan kepada berbagai studi tentang norma-norma hukum yang diterapkan di lingkungan masyarakat. Menurut Auguste Comte, sosiologi harus didasarkan pada pengamatan nyata dan bukan pada spekulasi atau anggapan semata mengenai kondisi masyarakat. Hasil pengamatan tersebut juga harus diorganisir secara teratur dan menggunakan metode yang sistematis dan metodologis.
For people and governments around the world, the onset of the COVID-19 pandemic seemed to place the preservation of human life at odds with the pursuit of economic and social life. Yet this simple alternative belies the complexity of the entanglements the crisis has created and revealed, not just between health and wealth but also around morality, knowledge, governance, culture, and everyday subsistence. Didier Fassin and Marion Fourcade have assembled an eminent team of scholars from across the social sciences, conducting research on six continents, to reflect on the multiple ways the coronavirus has entered, reshaped, or exacerbated existing trends and structures in every part of the globe. The contributors show how the disruptions caused by the pandemic have both hastened the rise of new social divisions and hardened old inequalities and dilemmas. An indispensable volume, Pandemic Exposures provides an illuminating analysis of this watershed moment and its possible aftermath.
Covering the entire spectrum of Arabic manuscripts, and especially the handwritten book, this book consists of a glossary of technical terms and a bibliography. The technical terms, collected from a variety of sources, embrace a vast range of topics dealing with the making and reading (studying) of Arabic manuscripts. They include: the Arabic scripts, penmanship, writing materials and implements, the make-up of the codex, copying and correction, decoration and bookbinding. A similar coverage is reflected in the bibliography. In view of the fact that, as yet, there is no concise monograph on Arabic manuscripts in the English language, this book is an important contribution to this field. And, since Arabic manuscripts represent an enormous resource for research, this work is an indispensable reference for all students of Islamic civilization.
This book is a sequel to Rural development : putting the last first (AL. 1719, BRN 32006). It explores methods and approaches of participatory rural appraisal (PRA), which, because of its wide application, should, according to the author, be changed to participatory learning and action (PLA).
A co-publication of the World Bank, International Finance Corporation and Oxford University Press