You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Alhamdulillah, buku berjudul “Islam di Australia” akhirnya dapat selesai. Setelah melalui riset yang tidak lama, ini merupakan catatan, analisa dan diskusi dengan beberapa pihak terkait keadaan Islam di Australia. Setidaknya menurut pemahaman penulis. Meskipun saya sadar bahwa data-data buku ini masih perlu diperkaya dan harus terus dicek, namun penulisan buku ini jauh lebih penting dari segalanya. Karena dengan penulisan buku ini, akan tersingkap kelemahan dan kekurangannya. Dalam hemat saya, buku “Islam di Australia”, yang ditulis oleh muslim masih belum banyak. Oleh karena itu, buku ini dapat menjadi oase atas berbagai kekurangan literasi Islam di Australia. Saya sendiri mengumpulkan data-data baik dari orang-orang Indonesia yang belajar (student), bekerja (permanent resident) dan warga Negara Australia (citizen Australia). Data-data ini diolah, cross-cek, analisa dan akhirnya disimpulkan. Akhirnya jadilah buku “Islam di Australia” ini
Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam proses menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Alquran, hadits, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Penyebaran Agama Islam yang sangat cepat meluas, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka para Ulama ahli Usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan grama...
Dalam Kompilasi Hukum Islam, setidaknya ada empat isu yang berkaitan dengan disabilitas; wali nikah, saksi nikah, talak, dan poligami. Dua topik yang pertama tidak banyak ditulis, padahal keduanya merupakan unsur penting dalam pernikahan di Indonesia. Kesahan nikah pun juga tergantung bagaimana status kelayakan wali dan saksi nikah. Kompilasi Hukum Islam sendiri telah menetapkan bahwa wali nikah penyandang disabilitas wicara dan rungu tidak memilik hak perwalian (pasal 22). Sementara dalam persaksian, hanya penyandang disabilitas rungu yang tidak diperbolehkan (pasal 25). Di sinilah penghulu berperan dalam menentukan status kelayakan keduanya. Apakah penghulu juga mengiyakan bunyi pasal itu ...
Munculnya konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) atau pun model green economy tidak lain didasari pada berbagai dampak yang muncul terhadap lingkungan akibat berbagai aktivitas manusia. Green economy menganut visi yang mencoba mengarahkan pembangunan ekonomi ke arah yang berkelanjutan. Kualitas lingkungan bukan hanya menjadi syarat untuk kehidupan manusia yang berkelanjutan, tetapi juga menjadi penerima akibat dari tindakan manusia yang sering abai dengan kondisi di sekitarnya. Ekonomi dan lingkungan seharusnya saling berkaitan secara harmonis, bukan eksploitatif. Kesadaran manusia terhadap aspek teologi, kosmologi, dan antropologi lingkungan membangun sikap dan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual di bidang ekonomi-lingkungan.
Buku ini ditulis berdasarkan pengalaman empirik (empirical experience) perjalanan hidup yang saya jalani mulai dari masa kecil sampai saat ini, menceritakan liku-liku perjalanan hidup dari masa kehidupan di desa tempat saya dilahirkan sampai hijrah ke Surabaya untuk memenuhi perintah Allah sebagaimana dalam firman-Nya “Fantasyiruu Fil Ardli Wabtaghuu Min Fadlillah”, yang artinya bertebaranlah kalian di muka bumi untuk mencari karunia Allah.
Ummurrisalah - Ngaji Online Tetap Butuh Rujukan Ilmu hal. 8 Kajian kitab dengan plaform digital kembali marak dila-kukan kalangan kiai dan gus. Menariknya, kebera-daan teknologi informasi ini dimanfaat- kan para kiai dan gus menjadi alat untuk mengaji dan berdakwah di masyarakat luas. Perkembangan teknologi membuat proses dakwah Islam dapat dilakukan secara cepat, instan dan efektif. Tidak perlu mencari tempat untuk menggelar kajian atau mengaji, cukup di rumah meng-gunakan gawai sudah bisa berdakwah. Wawancara - POLITIK DAN TANGGUNG JAWAB AGAMA SEIMBANG hal. 26 Ngaji Sufi - Doa sebagai Manifestasi Dari Kehambaan hal. 52 Fikih Nisa - Suami Menjatuhkan Talak Lalu Baikan hal. 64 SEMBILAN - 9 FAKTA DAN SEJARAH HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER hal. 67 Wawasan - Pergerakan Para Ulama, Resolusi Jihad NU dan Kepahlawanan Surabaya hal. 74 Dan masih banyak rubrik lainnya.
Buku yang ditulis oleh Mustori ini memberikan penjelasan secara mendetail tentang konsep al-‘urf yang sejak lama menjadi perdebatan di kalangan ulama usul fikih. Di samping itu, tulisan ini juga memberikan gambaran secara aplikatif bagaimana penerapan konsep al-‘urf dalam merespons permasalahanpermasalahan kontemporer yang senantiasa muncul dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan kondisi yang berbeda. Mudah-mudahan kehadiran buku ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat Indonesia yang memiliki beragam adat dan budaya.
Buku "Pengantar Ilmu Hukum Islam: Prinsip Dasar dalam Memahami Hukum Islam" merangkum esensi hukum Islam melalui penjelasan menyeluruh terhadap pokok-pokok, asas, dan kaidah hukum Islam, memberikan landasan kuat bagi pemahaman mendalam. Buku ini memaparkan sumber-sumber hukum Islam, metode penemuan hukum, dan pembagian hukum Islam, membuka pintu wawasan terhadap kerangka konseptual yang memandu praktik hukum Islam. Melalui eksplorasi sejarah dan perkembangan hukum Islam di seluruh dunia, hingga isu-isu kontemporer, seperti hukum ekonomi Islam dan tantangan peradilan agama, pembaca dibimbing untuk memahami evolusi dan aplikasi hukum Islam dalam berbagai konteks. Buku ini tidak hanya menjadi pedoman ideal bagi mahasiswa dan pembelajar hukum Islam, tetapi juga menjadi sumber rujukan berharga bagi praktisi hukum dan individu yang tertarik memahami landasan hukum Islam secara holistik. Dengan gaya penulisan yang jelas dan mudah dipahami, "Pengantar Ilmu Hukum Islam" memberikan kontribusi yang berarti dalam pemahaman yang lebih luas terhadap hukum Islam, sekaligus menghubungkan masa lalu dengan realitas kontemporer.
KH. Ahmad Siddiq adalah salah satu tokoh NU yang berasal dari kota Jember, Jawa Timur. Ia adalah teman seperjuangan KH. Wahid Hasyim. KH. Ahmad Siddiq dan KH. Wahid Hasyim adalah ulama NU yang juga sekaligus menjadi politisi. Selama berkarier di dunia politik, KH. Wahid Hasyim menjabat sebagai Menteri Agama, sementara KH. Ahmad Siddiq menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Buku ini adalah biografi KH. Ahmad Siddiq. Poin-poin penting yang dibahas tentangnya dalam beberapa bab buku ini antara lain riwayat hidup (lengkap dengan kelahiran, keluarga, riwayat pendidikan, karya-karya, hingga kepribadian dan sifat-sifatnya), kiprah, dan pemikirannya (baik tentang NU maupun tentang kebangsaan), serta karamah-karamah yang dimilikinya. Harapannya, semoga buku ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang tokoh NU asal Jember itu. Juga, berbagai kisah dan sejarah hidup yang diuraikan dalam buku ini bisa menjadi inspirasi, suri teladan, dan ibrah bagi kita dalam menjalani kehidupan di masa sekarang.