You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Ukuran buku 14,8x21 soft cover Bookpaper Sinopsis Banyak muslimah menyangka bahwa peristiwa berhubungan suami Istri, hamil, melahirkan, menyusul, dan mengasuh anak adalah peristiwa biasa, natural, lumrah, dan sesuatu yang kodrati semata. Padahal, jika tahu Ilmunya, sesungguhnya semua peristiwa di atas bisa “disulap” menjadi amal saleh untuk memperoleh rida Allah dan "tiket" masuk surga. Bagaimana bisa? Simak hadis berikut ini, وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ Artinya, "Wanita yang mati karena mengandung, maka dia mati syahid” (H.R.Ahmad) Lihatlah, ternyata "hanya” dengan kehamilan, seorang muslimah berpeluang untuk mendapatkan pah...
Usia 40 tahun adalah usia yang sangat rawan. Sebab, usia ini adalah usia kematangan, kestabilan dan konsistensi. Jika di usia ini seseorang masih menjadi ahli maksiat, maka biasanya sampai mati dia akan terus begitu. Sebaliknya jika di usia ini dia konsisten manjadi ahli taat, maka sampai mati biasanya dia juga akan terus begitu. Al-Nakha‘ī berkata, “Jika seorang laki-laki mencapai usia 40 tahun dengan kebiasaan tertentu maka kebiasaan tersebut tidak akan berubah sampai mati” Di usia ini orang juga sudah harus waspada. Sebab, semua dosa akan dihukum keras. Ibnu Kaṡīr meriwayatkan, “Dari Al-Qāsim bin Abdurrahman ia berkata, ‘Aku bertanya kepada Masrūq, ‘Kapan seseorang dihuk...
Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT, yaitu liwath, sihaq, takhonnuts, dan tarojjul. Liwath bermakna homoseksual, sihaq bermakna lesbianisme, takhonnuts bermakna perilaku banci, tarojjul bermakna perilaku tomboi. Liwath hukumnya haram. Ada sejumlah pendapat ulama terkait sanksi perilaku liwath, yaitu dihukum bunuh, dihukum seperti hukuman zina, dan hukuman ta’zir. Buku ini menguatkan hukuman bunuh. Bercumbu sesama lelaki yang tidak sampai ada sodomi, atau menyetubuhi anus wanita tidak termasuk liwath meskipun tetap disebut maksiat, sehingga hukuman terhadap dua jenis kriminal tersebut adalah sanksi ta’zir. Sihaq hukumnya juga haram, tetapi sanksinya tidak b...
Ilmu faroidh adalah ilmu untuk mengetahui cara membagi warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah sementara menerapkan hukum waris islam dalam keluarganya hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Ada tiga rukun waris, yaitu: ahli waris, mayit, dan warisan. Terkait pewarisan, maka disyaratkan tiga hal, yaitu: kematian mayit yang mewariskan,ahli waris hidup sesudah kematian muwarrits, dan tidak ada penghalang-penghalang waris. Adapun sebab pewarisan, yang diakui di dalam Islam ada tiga, yaitu:(nasab/hubungan kekerabatan),pernikahan,dan wala’/ikatan antar dua orang akibat pembebasan budak. Hal-hal yang menghalangi pewarisan juga ada tiga macam, yaitu: pembunuhan, kekafiran, dan perbudakan. Sebelum harta warisan dibagi, maka berturut-turut harus dilakukan hal-hal berikut ini: melunasi hutang, mengurus mayit untuk dimakamkan, pelaksanaan wasiat, baru yang terakhir pembagian harta tinggalan yang tersisa.
Buku ini mengajak kepada pembaca yang budiman untuk memahami fungsi dan nilai guna salat secara hakiki, yakni membentuk kepribadian seseorang dari perbuatan tercela dan mungkar menjadi mulia. Maka untuk maksud itulah judulnya penulis sebut sebagai sebuah software; dengan pemahaman, bahwa siapapun orangnya (manusianya) yang secara benar (khusu’) mengoperasikan salat tersebut, maka insya Allah tujuan tersebut tercapai. Untuk mempertahankan validitas (shahih) software tersebut maka semua dalil yang digunakan dalam buku ini menggunakan nash Al-Quran dan hadits yang shahih.
Pembahasan tentang Isbal dalam berbagai tulisan dan ceramah kadang disampaikan dengan cara yang membuat tercetaknya kesan yang kurang tepat dibenak kaum muslimin. Banyak yang menyangka bahwa semua ulama dalam berbagai zaman telah bersepakat satu hukum dalam topik ini. Bagi kalangan awam, hal ini bisa menimbulkan fitnah, paling tidak dalam cara penyikapan terhadap saudara sesama muslim yang cenderung “semena-mena” ketika melihat mereka berbeda dengan apa yang difahami. Oleh karena itu menjadi hal yang bermanfaat-Insya Allah- memaparkan seputar topik ini dengan pembahasan yang diusahakan sedekat mungkin dengan obyektifitas dan cara pembahasan yang ilmiah. Mudah-mudahan kaum Muslimin terinspirasi untuk lebih bersemangat dalam tafaqquh fiddin dan mengamalkan Islam dengan cara yang paling prima.
Fikih muamalah mencakup banyak bidang, antara lain: bidang keuangan, pernikahan dan keluarga, waris, kriminal, dan lain sebagainya. Buku ini adalah buku Fikih Muamalah yang khusus membahas tentang hukum-hukum Fikih Muamalah dalam bidang keuangan. Buku ini dikhususkan membahas akad-akad atau transaksi-transaksi yang terdapat dalam khazanah Fikih Muamalah secara umum. Buku Fikih Muamalah ini sengaja disusun dengan tidak banyak mengedepankan atau menekankan perbedaan-perbedaan madhzab Fikih, namun tetap mengakomodir semua madhzab Fikih yang ada dan telah diterima oleh umat Islam secara umum. Dalam buku ini tidak semua akad atau semua transaksi yang terdapat di dalam Fikih Muamalah dibahas dan d...
Arisan, atau yang disebut dengan istilah ROSCA (Rotating Savings and Credit Association) dalam bahasa Inggris, atau disebut jam’iyyah muwaddhofin/al-qordhu at-ta’awuni/al-qordhu al- jama’i/al-jam’iyyah at-ta’awuniyyah/al-jumu’ah/al-hakabah/al- jam’iyyah asy-syahriyyah dalam bahasa Arab, adalah salah satu budaya dalam pembiayaan ekonomi mikro, yang bukan hanya populer di Indonesia, tetapi juga di Arab dan tempat-tempat lainnya. Di zaman Rasulullah SAW., shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, belum ditemukan data terkait muamalah seperti ini. Oleh karena itu, wajar jika tidak ada ayat Al-Qur’an, hadis, atsar, maupun fatwa yang bisa ditemukan secara eksplisit menjelaskan p...
Dewasa ini dunia Barat dilanda gelombang populisme yang ditandai oleh penguatan partai sayap kanan, demikian juga di Indonesia, Islam-politik yang sebelumnya kurang mendapatkan ruang kini hadir menghiasi ruang-ruang publik dengan slogan formalisasi Syariah. Tak ayal mimpi untuk menghidupkan kembali cita-cita Indonesia sebagai Negara Islam (Islamic State) kembali menyeruak. Pemahaman masyarakat tentang konsepsi Negara Islam masihlah didominasi pengertian klasik (Khilafah, Daulah, Imamah, Pan-Islamisme, dll.) padahal sejatinya, pemahaman terhadap ide Negara Islam banyak dikembangkan oleh pemikir-pemikir kontemporer berhaluan revisionis yang menegoisasikan antara syariah dan negara sebagai wuju...
Rahasia Dahsyat di Balik Kata Syukur Penulis : Yana Adam (Abu Alwi bin Nasrudin bin Sudir) Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-229-354-0 Terbit : April 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Semua manusia tentunya ingin bahagia, sukses, selamat dan ingin mendapat KEAJAIBAN-KEAJAIBAN yang luar biasa dalam hidupnya. Ingin meraskan kelipatan atau lonjakan nikmat-nikmat yang luarrr biasa DAHSYAT jiwa dan raga, sekarang dan selamanya. Buku ini mencoba membedah rahasia kedahsyatan yang sangat luar biasa di balik kata SYUKUR yang ternyata sudah tebukti KEAMPUHANNYA dan sudah dipraktekan oleh orang-orang HEBAT puluhan ribu tahun yang lalu, seperti jaman SULAIMAN dan jaman-jaman orang BESAR setelahnya. Bahkan orang yang hidup di ABAD ini pun sudah mengakui KEAJAIBAN dan DAHSYATNYA rahasia dibalik kata SYUKUR dan untuk mengetahui apa saja rahasianya “buka, baca sampai tamat dan amalkan semua isi di dalam buku ini.” www.guepedia.com Email : guepedia@gmail.com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys