You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Desa merupakan tempat tinggal, asal, atau tempat leluhur yang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat di daerah sesuai budaya. Ada suatu fenomena yang melekat identik dengan desa yaitu kesejahteraan. Kesejahteraan masyarakat desa masih terbilang rendah dengan tingkat kesulitan baik untuk mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan. Untuk mewujudkan pembangunan desa dilakukan mulai dari peningkatan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat miskin di desa menjadi desa yang modern. Selain itu pembangunan desa berfokus pada isu kemandirian, kearifan lokal, modal sosial, demokrasi, partisipasi, kewenangan, alokasi dana, gerakan lokal serta pemberdayaan. Ada dua jenis model dalam membangun desa yaitu pembangunan government driven development yang berfokus pada partisipasi komunitas dalam merencanakan dan mendesain inisiatif pengembangan. Model pembangunan desa baru yaitu bertujuan untuk mengidentifikasi dan memprioritaskan masalah pembangunan desa, mendorong partisipasi aktif dan pemanfaatan sumber daya lokal.
Pengembangan produk unggulan desa dimulai dengan mengidentifikasi produk desa yang dapat diunggulkan, yaitu menjawab pertanyaan atau permasalahan ekonomi tentang ‘apa’ (what) dalam ekonomi. Ini dilanjutkan dengan menentukan untuk siapa produk tersebut produk tersebut diproduksi, yaitu menentukan jawaban ‘untuk siapa’ (for whom) produk tersebut diproduksi. Akhirnya, pengembangan produk harus menentukan cara menghasilkan produk tersebut yang efisien (menjawab permasalahan ‘bagaimana’ (how) dalam ekonomi. Pilihan urutan ini adalah demikian, karena produk yang akan dikembangkan dan lalu diunggulkan adalah didasarkan atas potensi yang dimiliki oleh desa yang bersangkutan, yang selanjutnya dicarikan pasar berdasarkan peluang yang ada bagi produk tersebut. Sejalan dengan itu perlu juga dilakukan upaya-upaya pelaksanaan proses produksi yang efisien sambil menghasilkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan permintaan konsumen, yang kesemuanya bermuara pada keunggulan produk.
Cara cepat buka usaha di desa : panduan praktis
Buku ini menyajikan potensi pemberdayaan masyarakat yang ada Muara Tami, Dalam melakukan pembangunan yang mengedepankan pendekatan pemberdayaan masyarakat di Muara Tami perlu memperhatikan potensi kawasan. Distrik Muara Tami memiliki berbagai potensi untuk dapat dikembangkan Dengan memperhatikan potensi kawasan maka proses pemberdayaan akan lebih mengakar dalam proses pembangunan perekonomian desa. Di samping itu dengan berdasarkan pada potensi kawasan, maka akan dapat mengembangkan kawasan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Potensi yang sudah ada antara lain potensi pariwisata, perkebunan, dan perikanan darat. Pengembangan lele bioflok hadir sebagai alternatif dalam pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan transmigrasi yang berorientasi pada pembangunan daerah pada hakekatnya akan menempatkan kepentingan-kepentingan nasional di dalam perpektif dan kepentingan-kepentingan daerah, yang didukung dengan otonomi daerah (Nitiyasa dan Sudibia 2013). Program transmigrasi merupakan perwujudan Nawa Cita ketiga pemerintahan JokowiJK, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan (Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2015).
Buku Inovasi Pengolahan dan Pengelolaan Produk Unggulan di Daerah Tertinggal yang disusun dari bahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini berisi empat bab, yaitu bab pendahuluan, bab permasalahan, bab pengolahan dan pengelolaan produk unggulan, dan bab penutup. Bab I membahas tentang latar belakang mengenai pentingnya inovasi pengolahan dan pengelolaan produk unggulan berbasis ekonomi digital di daerah tertinggal. Berbagai permasalahan yang ada di masyarakat daerah tertinggal merupakan hal penting yang membutuhkan perhatian pemerintah, baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Salah satu faktor yang menghambat pengembangan daerah tertinggal adalah terbatasnya sosialisasi mengenai pemanfaatan ekonomi digital yang saat ini sudah sangat memungkinkan untuk dijangkau sehingga sumber daya alam atau potensi-potensi yang berasal dari kekayaan alam Indonesia bisa mendukung pergerakan perekonomian masayarakat secara khusus, negara secara umum. Selain latar belakang juga dijelaskan mengenai dasar hukum yang berkaitan dengan daerah tertinggal dan landasan konseptual yang terdiri dari BUMDes, Koperasi, dan UKM.
Potensi daerah secara umum menjadi kekayaan daerah yang dimungkinkan untuk dijadikan sebagai unggulan daerah. Adanya beberapa potensi tersebut perlu dikembangkan untuk dapat mencapai keunggulan daerah. Artinya masih diperlukan banyak upaya yang dilakukan untuk dapat meningkatkan kapasitas daerah. Status daerah tertinggal ini dievaluasi setiap lima tahun sekali, untuk mengetahui perubahan dan peningkatan kapasitas maupun kualitas baik ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, aksesibilitas dan infrastruktur. Dengan dilakukannya evaluasi tersebut maka diharapkan sudah banyak daerah yang telah mengalami peningkatan status, setidaknya naik satu tingkat status desa di atasnya. Upaya mendorong daerah tertinggal untuk terus melakukan perbaikan danpembangunan segala bidang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan, memajukan, serta memandirikan daerah-daerah tertinggal. Dengan demikian semua daerah di Indonesia secara bertahap akan meningkat dan menjadi daerah yang mandiri.
Keanekaragaman suku, ras, dan budaya Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 259 juta jiwa merupakan fakta sosiologis yang tidak terbantahkan. Masyarakat Indonesia yang heterogen sebagian masih mengakui eksistensi tradisi atau adat yang bersumber dari niai-nilai budaya mereka. Heterogenitas sosial secara langsung atupun tidak langsung dapat member kontribusi positif pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun pada sisi lain, heterogenitas sosial juga membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakata pabila terdapat ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial dan ekonomi, serta ketidakterkendalian dinamika kehidupan politik. Demokrasi yang menyediakan keterbukaan ruang publik menjadi variabel penting dalam mendinamisasi masyarakat heterogen Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena keterbukaan mendorong setiap kelompok kepentingan termasuk kelompok adat mengekspresikan dan memperjuangkan kepentingannya.
Potensi daerah secara umum menjadi kekayaan daerah yang dimungkinkan untuk dijadikan sebagai unggulan daerah. Adanya beberapa potensi tersebut perlu dikembangkan untuk dapat mencapai keunggulan daerah. Artinya masih diperlukan banyak upaya yang dilakukan untuk dapat meningkatkan kapasitas daerah. Status daerah tertinggal ini dievaluasi setiap lima tahun sekali, untuk mengetahui perubahan dan peningkatan kapasitas maupun kualitas baik ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, aksesibilitas dan infrastruktur. Dengan dilakukannya evaluasi tersebut maka diharapkan sudah banyak daerah yang telah mengalami peningkatan status, setidaknya naik satu tingkat status desa di atasnya. Upaya mendorong daerah tertinggal untuk terus melakukan perbaikan dan pembangunan segala bidang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan, memajukan, serta memandirikan daerah-daerah tertinggal. Dengan demikian semua daerah di Indonesia secara bertahap akan meningkat dan menjadi daerah yang mandiri.
Sumber Daya Manusia yang menjadi salah karasteristik Daerah Tertinggal hal ini membuat Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Republik Indonesia sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini terus melakukan inovasi yang akan mengembangkan Sumber Daya Manusia di daerah tertinggal karena Kemajuan Sumber Daya Manusia merupakan kunci pertumbuhan berkelanjutan. Kemajuan Sumber Daya Manusia di Daerah Tertinggal dilakukan dengan pendekatan berbasis tekhnologi baik dalam bidang Pendidikan, kesehatan, dan juga ekonomi. Melalui berbagai inovasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Republik Indonesia diharapkan mampu menjadi pendorong pengentasan daerah tertinggal melalui peningkatan SDM