You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
This is an open access book. Praise and thanks giving we pray to God Almighty because for the blessings of His grace and guidance, we were able to complete the task of this paper. The purpose of writing this paper is to fulfill the requirement of INCOLS 4.0. We also hope that this article is able to describe these issues precisely and clearly. If there are mistakes and shortcomings, we are ready to receive any suggestions and constructive criticism from the readers. The author hoped the contents of this paper would be useful in enriching the repertoire of knowledge. Hopefully, God replies to you all, helps, and blesses you all.
Konferensi ini secara khusus mendorong interaksi antara para pakar terkemuka dalam Isu, Kebijakan, dan Isu Halal tidak hanya dari Asia Tenggara seperti Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand tetapi juga dari negara lain seperti Kanada, Turki, Bahrain, Mesir, Pakistan. Presentasi mereka telah memberikan kontribusi yang luar biasa pada pengetahuan paling ilmiah di bidang isu halal, kebijakan, dan keberlanjutan. Selain itu, konferensi ini diselenggarakan tidak hanya untuk berbagi penelitian dan temuan teoritis tetapi juga mendorong kolaborasi antara peneliti dari Indonesia dan peneliti dari negara lain. Konferensi ini dimaksudkan untuk menghasilkan dosen, pendidik dan peneliti yang berkualit...
Pada dasarnya, harta diciptakan untuk diambil manfaatnya. Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus-menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut, yakni wakaf. Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak, salah satunya berbentuk uang. Wakaf uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam. Di Indonesia melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terkait penyaluran wakaf uang telah diatur, yaitu melalui perbankan Syarî’ah atau jasa Lembaga Keuangan Syarî’ah yang resmi ditunjuk sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syarî’ah Penerima Wakaf Uang). Dengan demikian kehadiran perbankan Syarî’ah dapat dirasakan oleh semua golongan masyarakat, baik dari masyarakat golongan menengah ke atas ataupun sebaliknya (masyarakat kurang mampu), mengingat fungsi intermediasi sosial bank yang belum tergali dengan maksimal. Perbankan Syarî’ah merupakan suatu sistem yang bertujuan memberikan kontribusi positif terhadap tercapainya tujuan sosial-ekonomi dari masyarakat muslim.
Peradilan Islam dalam buku ini menyajikan unsur sejarah Peradilan Islam sebagai sebuah pijakan atau sebagai konsep dasar pengembangan peradilan bagi kaum muslimin. Karena untuk dapat mengimplementasikan peradilan dalam konteks kekinian yang berdasarkan syariat Islam, diperlukan pemahaman yang utuh terkait pengertian, dasar hukum, rukun syarat, sejarah, dan prinsip terkait peradilan Islam serta penjabaran lainnya. Dari konsep dasar peradilan Islam tersebut, dapat dikembangkan kaidah-kaidah pengembangan peradilan Islam yang lebih implementatif di masyarakat dalam konteks peradilan agama di Indonesia. Pemahaman menyeluruh terkait peradilan Islam tersebut perlu dipahami para akademisi seperti dosen dan mahasiswa, baik di tingkat strata 1 hingga tingkat doktoral di bidang hukum, syariah, atau hukum Islam di semua universitas di Indonesia. Ataupun para praktisi hukum, baik sebagai pengacara, notaris, hakim, maupun praktisi lainnya yang berkaitan dengan peradilan di Indonesia. Buku ini ditulis sebagai bentuk dedikasi penulis sebagai pengajar mata kuliah Peradilan Islam dan Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung.
Hukum perdata islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu hukum perdata dan hukum islam yang meliputi aspek hukum keluarga dan hukum bisnis islam. Hukum perdata islam terlah melalui proses sejarah panjang sehingga hari ini sebagian besar telah diserap dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu terkait hukum perkawinan yang meliputi perceraian, perjanjian perkawinaan, pemeliharaan anak, pembatalan perkawinan, hukum hibah, wasit, zakat dan wakaf, dan hukum-hukum yang meliputi aspek fiqih muamalah secara garis besar yang dikenal dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Dengan adanya buku khusus terkait hukum perdata islam di Indonesia ini, diharapkan para pembaca baik dari kalangan akademisi yaitu dosen dan mahasiswa, serta masyarakat pada umumnya dapat memahami konsep-konsep dasar hukum perdata islam dalam wilayah hukum keluarga dan bisnis islam yang telah berkembang dan hidup di Indonesia, sehingga dapat terciptanya masyarakat yang sadar akan hukum baik dalam pengetahuan dan tindakan sehingga dapat terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan keberkahan.
Hukum Adat menjadi mata kuliah penting bagi setiap fakultas Syariah ataupun fakultas hukum di setiap perguruan tinggi ataupun universitas di Indonesia. Tujuannya adalah, agar pemahaman setiap mahasiswa dalam bidang keilmuan hukum, dapat menyeluruh tentang sistem hukum yang hidup di Indonesia, dan hukum adat adalah satunya. Indonesia sebagai negara hukum, menjunjung tinggi hukum, baik hukum yang telah hidup dan berkembang di masyarakat maupun hukum tertulis lainnya yang menjadi pijakan dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan adanya buku khusus terkait hukum adat di Indonesia, diharapkan dapat mengantarkan mahasiswa memahami hukum adat serta memahami perbandingan hukum adat dalam sudut pandang hukum Islam, sehingga diharapkan akan memudahkan dalam memperlajari mata kuliah khusus hukum adat maupun hukum Islam, ataupun mata kuliah hukum keluarga Islam. Buku ini dibuat dengan menyampaikan konsepkonsep dasar yang harus dikuasai dalam memahami problematika hukum adat di Indonesia.
Buku “Wakaf sebagai Instrumen untuk Meringankan Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial” secara komprehensif mengupas peran penting wakaf dalam mengatasi dua permasalahan penting yang dihadapi banyak negara, yaitu kemelaratan dan kesenjangan sosial. Wakaf, sebagai instrumen keuangan Islam yang tertanam kuat dalam sejarah dan konvensi Islam, memiliki potensi luar biasa untuk mendukung perbaikan sosial dan keuangan yang komprehensif dan ekonomis. Buku ini menawarkan pengetahuan mendalam tentang bagaimana wakaf dapat dilaksanakan dengan sukses untuk mencapai tujuan sosial. Dimulai dengan membahas tentang konsep dasar dan sejarah wakaf, memberikan landasan teoritis yang kuat bagi para pembaca untuk memahami esensi dari instrumen ini. Selanjutnya, buku ini menguraikan berbagai peran wakaf dalam bidang pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi, dan infrastruktur. Buku ini juga menyoroti tantangan dalam pengelolaan wakaf. Di bagian akhir buku, penulis memberikan saran-saran penting untuk mengoptimalkan potensi wakaf dalam upaya menghilangkan kemelaratan dan kesenjangan sosial.
Masalah muamalah menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas dalam rangka mengatur segala aspek kehidupan manusia. Muamalah sendiri dari waktu ke waktu mengalami perkembangan yang sangat signifikan sesuai dengan peradaban manusia yang tumbuh dan berkembang begitu pesat di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kajian dalam pembahasan materi muamalah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang konsep muamalah yang dialektika dengan isu-isu kontemporer. Buku ini dihadirkan dalam rangka memberikan respon positif terhadap permasalahan muamalah yang selalu berkembang di tengah dinamika sosial masyarakat yang majemuk dan kompleks. Mari temukan manfaat dan berkah ilmunya dengan membaca dan memahami isi buku ini.
Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah adalah buku yang dirancang untuk memberikan pemahaman dasar mengenai konsep, prinsip, dan aplikasi ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini mengupas berbagai aspek penting dari ekonomi syariah, mulai dari dasar-dasar teori, instrumen keuangan syariah seperti zakat, wakaf, dan mudharabah, hingga penerapan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas bisnis dan finansial. Dengan pendekatan yang mudah dipahami, buku ini menjadi panduan awal yang cocok bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi yang ingin memperdalam ilmu ekonomi syariah sebagai alternatif sistem ekonomi yang lebih adil dan beretika. Selain itu, buku ini juga membahas perbedaan mendasar antara...
Buku “Kekuasaan Yudikatif dalam Islam : Qadha, Tahkim, Mazhalim dan Hisbah” membahas peran dan prinsip-prinsip kekuasaan yudikatif dalam Islam serta aplikasinya dalam konteks hukum dan keadilan. Penulisnya menguraikan empat konsep utama: Qadha, Tahkim, Mazhalim, dan Hisbah, yang merupakan landasan penting dalam struktur kekuasaan yudisial dalam tradisi Islam. Konsep Qadha menyoroti proses pengadilan dan pengambilan keputusan hukum yang dilakukan oleh hakim berdasarkan hukum syariat Islam. Tahkim mengacu pada proses penyelesaian sengketa melalui mediasi atau arbitrase, dengan tujuan mencapai keadilan yang adil dan menghindari konflik yang berlarut-larut. Sementara itu, Mazhalim menggambar...