You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), dinyatakan bahwa setiap daerah diberikan otonomi atau wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan daerahnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian otonomi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan proses pembangunan di daerah. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibentuk dengan tujuan untuk membemberikan otonomi yang seluasseluasnya kepada Daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan.