You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Dalam buku ini akan dibahas mengenai perkembangan sengketa dalam pemanfaatan ruang di Indonesia serta alternatif penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang sebagai bentuk perwujudan SDGs 11 (sustainable cities and communities) dan SDGs 16 (peace, justice and strong institutions) sekaligus sebagai upaya mengurangi beban hakim di tingkat peradilan dalam memutus sengketa terkait. Diharapkan dengan adanya tulisan hukum ini, dapat menjadi sarana untuk mengembangkan ilmu hukum dan hasil yang dicapai dapat untuk memecahkan masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat dan negara dan berguna bagi kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, diharapkan akan timbul harmonisasi antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan lain, dan tidak timbul sengketa berkepanjangan di masyakarat khususnya dalam hal pemanfaatan ruang di Indonesia. Dengan demikian, setiap subjek hukum dapat dengan aman dan tenang untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Indonesia yang juga akan berdampak pada pengembangan kota dan juga peningkatan perekonomian di masyarakat sesuai dengan tujuan dari SDGs.
Buku Politik Hukum Pertanahan ini diperuntukkan bagi mahasiswa S2 Program Magister Kenotariatan sehingga uraian di dalamnya juga disampaikan contoh soal yang berguna untuk menyiapkan mahasiswa dalam menghadapi kasus-kasus pertanahan di masyarakat. Buku ini juga dapat dibaca juga oleh mahasiswa S1 yang sedang mengambil mata kuliah Hukum Agraria dan Hukum Pengadaan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah (PPHAT) dan juga dapat dibaca oleh kalangan praktisi.
Buku ini ditulis berdasarkan hasil kajian, riset, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan sejak tahun 2013. Buku ini disusun sesuai dengan standar kualitas akademik yang akan mempermudah pembaca untuk mendapatkan pengetahuan yang komprehensif dan komparatif dalam mempelajari ketentuan tentang penguasaan hak atas tanah. Buku ini juga penting untuk pembaca pada umumnya, untuk mengenal ketentuan umum, prinsip hukum serta pengetahuan tentang pemberian hak atas tanah untuk orang asing di Indonesia.
Judul : Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Pemegang Sertifikat Hijau Penulis : Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhammad, S.H., M.H., Dr.(C) Ibnu Sahal, S.H., M.H., Dimas Pranowo, S.H. Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 156 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-717-9 SINOPSIS Banyaknya masalah meiingeiinaii keiipeiintiingan agrariia khuisuisnya diibiidang peiirtanahan iinii tiidak seiirtameiirta dapat diiseiileiisaiikan seiicara ceiipat, muidah deiingan alasan kompleiiksiitas peiirmasalahan peiirtanahan, seiihiingga meiindeiileiigasiikanbeiirbagaii keiiweiinangan atas reiiguilasii peiirtanahan diitiingkat peiimeiiriintahan puisat yang seiikarang diiliimpahkan keiiweiinangannya keiipada daeiirah. Namuin pada nyatanya meiiskiipuin keiiweiinangan teiirseiibuit teiilah diiliimpahkan keiipada daeiirah teiitapii pada nyatanya diidaeiirah-daeiirah juiga tiidak teiirhiindarkan darii beiirbagaii macam peiirmasalahan meiingeiinaii tanah baiik darii proseiiduir-proseiiduir dalam peiinguiruisan peiindaftaran tanah, iiziin seiirta peiimbeiiriian hak atas tanah.
Buku ini merupakan bagian dari usaha untuk menulis suatu naskah yang lebih mengembangkan pokok-pokok hukum adat yang merupakan materi dari matakuliah Hukum Adat yang diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum. Karena dirasakan perlu untuk membantu mahasiswa dan dosen dalam proses belajar mengajar, disusunlah buku ini dengan tambahan materi dari literatur pembanding. Buku ini membahas mengenai konsep dasar hukum adat, sistem hukum adat, dasar berlakunya hukum adat, persekutuan dan tata susunan hukum adat, hukum tanah adat, subyektum yuris, sistem kekerabatan, hukum perkawinan adat dan hukum waris adat serta penyelesaiannya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
“Memulai dan menggagas ide dibentuknya Majelis Tahkim sebagai Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan internal partai politik itu mudah, tetapi untuk mempertahankan dan menjadikannya sebagai lembaga peradilan internal partai yang independen dan kredibel itu susahnya bukan main.” -- Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Penggagas Ide Pendirian Mahkamah Partai di PKB, Sekretaris Jenderal DPP PKB (2008—2014) “Buku ini merupakan karya ilmiah tentang peran Mahkamah Partai Politik dalam menyelesaikan perselisihan partai politik pertama di Indonesia. Sangat bagus dan bermanfaat bagi insan hukum, masyarakat, dan terutama praktisi. Buku ini layak untuk dibaca.” -- Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga
Semula buku ini merupakan kumpulan materi sosialisasi dan pendampingan dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyakat yang diperbaharui setiap tahunnya, menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, atas permintaan para mahasiswa, peserta pengabdian masyarakat serta dorongan rekan-rekan dosen, akhirnya disusunlah buku ini menjadi satu kesatuan buku ber-ISBN yang dapat dipublikasikan secara lebih luas. Buku ini merupakan kelanjutan dari buku “Politik Hukum Pertanahan Indonesia” yang diterbitkan oleh penulis pada awal tahun 2021 dengan topik terkait pendaftaran tanah. Buku ini ditulis berdasarkan hasil kajian, riset, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Buku ini disusun sesuai dengan standar kualitas akademik yang akan mempermudah pembaca untuk mendapatkan pengetahuan yang komprehensif dan komparatif dalam mempelajari ketentuan tentang penguasaan hak atas tanah. Buku ini juga penting untuk pembaca pada umumnya, untuk mengenal ketentuan umum, prinsip hukum serta pengetahuan tentang perolehan dan penguasaan atas tanah di Indonesia.
penulisan buku ini membahas bagaimana menemukan konstruksi hubungan hukum antara penye-lenggaraan pembangunan rumah susun dengan pembeli dalam peralihan hak milik atas satuan rumah susun dan juga untuk menemukan bagaimana upaya perlindungan hukum bagi pembeli.Selesainya buku ini tidak lepas dari bantuan ber-bagai pihak yang telah memberikan saran dan masukan terkait materi buku ini. Oleh karena itu pada kesempatan ini Penulis mengucapkan terima kasih khususnya kepada Rektor Universitas Narotama Surabaya yang terus mendo-rong Penulis untuk menghasilkan karya tulis yang ber-manfaat bagi dunia akademis. Ucapan terima kasih juga Penulis sampaikan kepada rekan-rekan sejawat dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Jember dan Fakultas Hukum Naro-tama Surabaya.
Buku ini akan dibahas isu hukum yakni apakah terdapat prinsip prioritas dalam peroleh kembali hak atas tanah yang telah jatuh tempo? kemudian apakah masih terdapat hubungan hukum subyek hak dengan tanahnya setelah berakhirnya jangka waktunya? Dengan adanya pembahasan mengenai hal ini diharapkan sengketa pertanahan yang ada di masyarakat dapat berkurang dan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan hukum khususnya hukum agraria dan masyarakat dapat “melek hukum”.
Perlu disampaikan bahwa apa yang termuat dalam buku ini mengupas tentang satu prinsip dalam hukum pembuktian perdata yaitu “mendengar ke dua belah pihak (Audi et alteram partem)” dari beberapa prinsip yang berlaku dalam pembuktian perdata antara lain, Ius Curia Novit, Ne Ultra petita, Nemo testis Indoneus in Propria Causa dan lain-lainnya. Selanjutnya buku ini dapat dibaca oleh semua kalangan baik mahasiswa, akademisi, praktisi maupun masyarakat yang berkecimpung di dunia hukum dan peradilan.