You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Hubungan hukum pasien dengan rumah sakit diawali dengan adanya kontrak perawatan medis pada saat registrasi. Selanjutnya pasien mengadakan kesepakatan dengan tenaga kesehatan di rumah sakit untuk dilakukan serangkaian tindakan medis mulai dari upaya diagnostik, kuratif sampai rehabilitatif. Kesepakatan tersebut lazim disebut dengan inform consent. Pemilik, manajemen dan pelaksana tindakan medis mempunyai tanggung jawab sesuai kedudukan dan peran masing-masing terhadap pasien di rumah sakit. Beban tanggung jawab ini timbul akibat adanya hubungan hukum yang dirinci dalam hak dan kewajiban para pihak. Tindak pidana kelalaian medis terjadi apabila adanya pelanggaran terhadap kewajiban yang dilak...