You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Anda akan mendapatkan kiat-kiat mudah dalam pendirian usaha secara praktis termasuk pengurusan izin usahanya dan batasan-batasan yang perlu diperhatikan.
?Sangat bermanfaat. Sangat saya rekomendasikan sebagai pedoman danrujukan awal.? ?Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar FHUI ? Apakah Perjanjian Jual Beli tanah antara orangtua dan anak, atau antara suami dan istri itu sah menurut hukum? ? Saya akan membeli rumah, tetapi nama yang tercantum di sertifikat bukan nama si penjual, mengapa dan bagaimana seharusnya? ? Saya menikah dengan WNA, lalu bagaimana status tanah warisan saya? ? Pada dokumen tanah yang akan saya beli, ternyata pihak kantor pajak menerbitkan tagihan PBB ganda, bagaimana dan ke mana saya harus melakukan verifikasi? Masalah kenotariatan dan pertanahan merupakan masalah yang akrab dengan kehidupan masyarakat s...
This book contains the proceedings of the International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education (ICLSSEE 2022) on 16 April 2022 in Indonesia. This conference was held in collaboration between Nusantara Training and Research (NTR) with Borobudur University Jakarta, 17 Agustus 1945 University (UNTAG), and the Research and Development Agency of the Ministry of Home Affairs. The papers from the conference were collected in a proceedings book entitled: Proceedings of The International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education (ICLSSEE 2022). The presentation of such a conference covering multi-disciplines will contribute a lot of inspiring inputs and new know...
Sosok jasad terbujur kaku di meja yang sengaja diletakkan di pelataran mushalla. terbaring dalam hening, tampak agung walau tersungkur walau bergenang darah mengering dari luka menganga di wajah yang bola matanya raib tercabut dari tempatnya... Tubuh berperawakan sedang namun berisi itu menjadi saksi bisu kekejaman tangan-tangan yang pernah mendera, penuh lubang peluru dan cabikan bayonet. Tulang kepala berambut ikalnya retak, terdera popor senapan. Satu... Dua... Tiga... Jari-jari tangan sang jasad tak lagi lengkap, hiang sebagian. Jari-jari itu biasanya lincah memetik ukulele, melantunkan nada merdu. Sang patriot, selarik kisah tentang cinta kasih sejati, persahabatan, pengkhianatan, dan p...
Buku ini membahas soal kewarisan islam dalam hubungannya dengan hukum positif di Indonesia yang meliputi: Pengertian dan tujuan mempelajari hukum kewarisan; sumber dan asas hukum kewarisan Islam; sejarah perkembangan hukum kewarisan Islam; rukun, syarat dan Penggolongan Ahli Waris Dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata; sebab-sebab dan penghalang waris-mewarisi; furudhul muqaddarah; Metode Pembagian Harta Warisan dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata; aul dan radd; komplikasi problematika hukum waris Islam; aktualisasi KHI di peradilan agama dan upaya menjadikannya sebagai undang-undang, dan dapat di jadikan pegangan bagi kalangan praktisi maupun tenaga pengajar di bidang hukum keislaman.
Buku berjudul Hukum Agraria ini menghadirkan berbagai materi tersebut diantaranya mengenai Ruang Lingkup Hukum Agraria, Periodisasi Perkembangan Hukum, Hukum Agraria Nasional, Agraria dalam UUPA, Hak-hak Penguasaan Atas Tanah, Penyediaan Tanah untuk pembangunan, Hak Milik Satuan Rumah Susun, Landreform, Pendaftaran Tanah, Pengadaan Tanah dan Pencabutan Hak Atas Tanah, Tanah sebagai jaminan kredit, Hak Atas Kekayaan Alam. Ditulis oleh akademisi dan praktisi dibidangnya menjadikan buku ini wajib dibaca para penggiat hukum agraria.
Sejak terbit Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus tunduk pada peraturan tersebut, padahal LSM berbeda dengan Ormas. Perbedaan antara LSM dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dapat dilihat dari 4 (empat) aspek, yaitu aspek teoritis, historis, yuridis, dan sosiologis. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai LSM harusnya dipisahkan dengan UU Ormas. Urgensi pemisahan pengaturan tersebut didasarkan pada landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan sosiologis. Buku ini akan mengajak pembaca untuk mendiskusikan tiga hal, yaitu perbedaan antara LSM dengan Ormas, urgensi pengaturan LSM yang dipisahkan dari Undang-Undang tentan...
Buku ajar Hukum Perdata ini merupakan buku ajar yang berisi enam bab, yaitu: bab pertama pendahuluan, bab kedua hukum orang, bab ketiga hukum benda, bab keempat hukum keluarga, bab kelima hukum perikatan, dan bab keenam hukum waris. Keseluruhan materi diuraikan secara terperinci dan dilengkapi dengan contoh dan analisis kasus berdasarkan peraturan yang berlaku. Buku ini juga disertai dengan daftar soal dan kunci jawaban pada masing masing bab untuk membantu para pembaca, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum menguji pemahaman lebih mendalam tentang Hukum Perdata. Penggunaan bahasa disusun secara lugas dan sederhana, agar mudah memberikan pemahaman tentang Hukum Perdata kepada pembaca, tidak hanya untuk mahasiswa Fakultas Hukum, tetapi juga bagi masyarakat yang ingin belajar Hukum Perdata.
Mayoritas orang bingung apabila dihadapkan dengan masalah warisan. Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? Siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan. Buku ini menjabarkan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi ahli waris dan apa haknya yang akan diterima seseorang sesuai dengan kaidah agama Islam. Di mana semua itu diatur berdasarkan al-Qur'an yang berasal dari Allah. Di dalamnya juga disertai contoh kasus-kasus dan penyelesaian pembagian hak waris yang berbeda sesuai dengan haknya. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup #MediaPressindo
Secara filosofis keberadaan buku ini adalah untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan di seluruh Indonesia dalam membuat akta badan usaha. Badan usaha dapat dibedakan menjadi dua macam, berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Badan usaha yang berbadan hukum, meliputi perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi. Sedangkan yang tidak berbadan hukum, meliputi persekutuan firma dan persekutuan komanditer. Untuk mendapat pengakuan sebagai badan hukum, maka badan usaha tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Syarat-syarat dari pengesahan itu, yaitu pemohon atau notaris harus memasukkan dokumen kelengkapannya secara digital. Begit...