You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Buku ini secara lengkap membahas 6 (enam) bab terkait manajemen pelayanan publik. Bab pertama, Konsep Dasar Manajemen Pelayanan Publik meliputi konsep dan teori manajemen institusi publik; lingkup, corak, dimensi dan kualitas pelayanan publik; serta pelayanan sektor publik dan privat. Bab kedua, Kajian Normatif Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik di Indonesia meliputi maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup; pembina, organisasi penyelenggara, dan penataan; hak, kewajiban, dan larangan penyelenggara; penyelenggaraan; dan peran serta masyarakat, penyelesaian pengaduan, serta ketentuan sanksi dalam pelayanan publik. Bab ketiga, Isu dan Inovasi Manajemen Pelayanan Publik meliputi isu dan pot...
Pembangunan daerah atau wilayah sudah seharusnya merata di segala lokasi, tak terkecuali perdesaan. Terkadang masih ditemukan ketimpangan antara wilayah perkotaan dengan perdesaan, padahal seharusnya keduanya berjalan beriringan karena sejatinya akan membutuhkan satu sama lain, misalnya daerah perkotaan yang membutuhkan sumber daya alam yang ada di perdesaan untuk diolah dan masyarakat perdesaan membutuhkan perkotaan untuk menyalurkan sumber daya manusia. Berbagai potensi bisa dikembangkan untuk memajukan wilayah perdesaan, salah satunya dengan pengembangan UMKM untuk membantu perekonomian masyarakat sekitar. Penjabaran lebih lanjut mengenai pentingnya pembangunan perdesaan beserta data, maupun pandangan dibahas dengan detail dalam buku ini.
Dana desa merupakan sejumlah anggaran dana yang dialokasikan pada desa dari pemerintah, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dana ini dibelanjakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Setiap Desa. Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana sebaiknya melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Di samping itu, segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.