You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPU Cipta Kerja) telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan berlaku efektif sebagai norma hukum positif pada saat diundangkan yakni pada tanggal 31 Maret 2023. PERPU Cipta Kerja disusun dengan menggunakan konsep Omnibus Law yang memuat perubahan sebanyak 80 (delapan puluh) Undang-Undang organik/sektor terkait. Di antara 80 UU tersebut, terdapat 39 (tiga puluh sembilan) UU organik/sektor yang mengalami perubahan ketentuan pidana dengan jumlah sebanyak 301 (tiga ratus satu) Pasal tindak pidana. Penulis menyusun buku ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yakni: P...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan perwujudan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 sebagai pengganti Wetboek van Strafrecht warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda (ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali mengalami perubahan). Pembaruan hukum pidana materiel dalam KUHP tidak lagi membedakan antara Tindak Pidana berupa kejahatan dan pelanggaran. Untuk keduanya digunakan istilah Tindak Pidana. Undang-Undang ini hanya terdiri atas 2 (dua) Buku, yaitu Buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang T...
Putusan bebas (vrijspraak) Pengadilan yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan sering menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan pencari keadilan yang cenderung diartikan negatif, bahkan menjadi bahan kajian baik praktisi maupun akademisi bidang ilmu hukum karena dirasakan penanganan perkara tersebut seolah telah “mencederai” rasa keadilan masyarakat. Sikap Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri yakni menerima putusan tersebut sehingga menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau melakukan upaya hukum kasasi. Kasasi terhadap putusan bebas alasan yuridis yang kuat dari aspek pembuktian. Tida...
Penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat dilakukan apabila berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti menunjukkan peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, sedangkan di tingkat persidangan, jika terungkap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana, maka Pengadilan akan memutus lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada hakikatnya menunjukkan “tidak tercapainya” tujuan penanganan perkara pidana, yakni Terdakwa telah diproses secara hukum, namun dinyatakan perbuatannya bukan merupakan suatu tindak pidana. Hal ini menimbulkan citra yang kurang baik terhad...
Kerugian negara dan kerugian keuangan negara adalah 2 (dua) istilah yang berbeda makna dan pengertiannya. Kerugian negara meliputi (inheren) dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian. Sedangkan kerugian keuangan negara dimaknai terpisah dengan perbuatan melawan hukum yakni nominal angka kerugian yang dialami oleh negara/daerah, baik dalam bentuk uang, surat berharga ataupun barang. Kerugian keuangan negara pada prinsipnya berada dalam dimensi hukum administrasi, selanjutnya “dapat berubah” masuk ke dimensi hukum perdata/bisnis dan/atau dimensi hukum pidana/korupsi sebagaimana misalnya, pengadaan barang/jasa pemerintah. Perubahan domain hukum membawa ...
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) disusun menggunakan konsep Omnibus Law yang baru pertama kali digunakan dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.Substansinya mengatur beberapa tema besar, bersifat lintas sektoral, dan berfubgsi sebagai payung hukum (umbrella act). Penulis mengidentifikasi dalam UU Cipta Kerja memuat perubahan sebanyak 80 (delapan puluh) Undang-undang Organik/Sektor. Di antara 80 UU tersebut, terdapat sebanyak 40 (empat puluh) Undang-undang Organik/Sektor yang memiliki pengaturan ketentuan pidana dengan jumlah sekitar 286 (dua ratus delapan puluh enam) pasal perbuatan pidana. Buku ini berisikan dan bertujuan: - Memudahkan pembacaan keten...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan perwujudan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 sebagai pengganti Wetboek van Strafrecht warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda (ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali mengalami perubahan). Pembaruan hukum pidana materiel dalam KUHP tidak lagi membedakan antara Tindak Pidana berupa kejahatan dan pelanggaran. Untuk keduanya digunakan istilah Tindak Pidana. Undang-Undang ini hanya terdiri atas 2 (dua) Buku, yaitu Buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang T...
Nuansa perdata (sengketa hak, perjanjian/ingkar janji, ganti rugi, atau melanggar hukum/onrechtmatige daad) dalam penanganan perkara pidana menarik untuk dibahas dan dikaji mengingat beragam pendapat dan penafsiran terkait penyelesaian hukumnya, baik dalam perspektif teori hukum, pendapat pakar hukum pidana, maupun yurisprudensi. Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim “berwenang” menunda atau menangguhkan perkara pidana dengan pertimbangan adanya perselisihan prayudisial (prejudicieel geschill). Prinsip penerapannya menunggu putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap karena memiliki relevansi dan menentukan pembuktian perkara pidana. Selanjutnya, mengenai perbuatan tersangka/...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP “mengadopsi” beberapa ketentuan pidana dalam UU Tipikor termasuk tindak pidana yang merugikan keuangan negara. KUHP-2023 tidak mengenal pidana tambahan uang pengganti, dan mengenai penerapan pidana denda relatif sama dengan pidana tambahan uang pengganti yakni bersifat imperatif. Konsekuensinya “wajib” untuk membayar pidana denda dan uang pengganti. Secara konseptual sanksi pidana tambahan uang pengganti dalam perkara korupsi dimaksudkan untuk memulihkan kerugian negara. Dalam praktiknya terdapat banyak perkara korupsi yang jumlah kerugian keuangan negara jauh lebih besar dari tuntutan/putusan terkait kewajiban Terdakwa/Terpidana untuk me...
Kriteria penyalahgunaan kewenangan dan diskresi yang dilakukan Pejabat Publik menurut perspektif hukum administrasi dan perspektif hukum pidana (tindak pidana korupsi) menjadi penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekhawatiran terjadinya kriminalisasi (pertanggungjawaban pidana) atas perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau diskresi yang dilakukan oleh Pejabat Publik. Kekhawatiran ini, di antaranya akan berdampak pada melambatnya proses penyelenggaraan negara, rendahnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintahan yang tidak mencapai target. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah pendiriannya sebagaimana Putusan Mahkamah Konst...