You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Selama tahun 2015-2018, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) secara rutin kepada DPR RI. LKPP terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan ini merupakan sumber informasi penting dalam mengukur kinerja akuntabilitas pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah. Untuk menambah refrensi bagi Anggota DPR RI dalam memahami permasalahan pada LKPP, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara telah melakukan penelaahan terhadap temuan dan permasalahan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPP Tahun Anggaran 2015-2018. Kajian ini mencakup permasalahan yang menjadi temuan BPK RI terkait penyusunan laporan keuangan, akun aset, akun belanja, dan akun pembiayaan pada LKPP. Permasalahan - permasalahan tersebut sebagian besar merupakan permasalahan berulang yang patut menjadi perhatian anggota DPR RI dalam melakukan pengawasan kepada pemerintah.
Buku ini menyajikan 2 (dua) subjudul analisis mendalam berdasarkan 2 (dua) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yaitu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Kontrak Karya PT Freeport Indonesia tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 dan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018. Titik temu antara dua kajian ini berkaitan dengan konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah terutama setelah divestasi saham PT Freeport Indonesia. Selain itu, terdapat pula amanah hilirisasi minerba melalui pembangunan smelter yang tentunya harus ditaati seluruh izin Usaha Pertambangan Khusus, salah satunya termasuk PT Freeport Indonesia
Dalam kajian ini dijelaskan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah sebuah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18B ayat(1) menyatakan "Negara Mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang". Untuk melengkapi dan memperjelas tentang keistimewaan tersebut, maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta. Untuk menyelenggarakan kewenangan istimewa tersebut, maka Pemerintah Pusat melalui meka...
Secara garis besar, buku ini menjelaskan kebijakan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat dari sudut pandang akuntabilitad pengelolaan keuangan negara. Pendekatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi ciri khas buku ini yang membedakan dengan literatur-literatur lainnya yang membahas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam mengidentifikasi permasalahan akuntabilitas keuangan negara, PKAKN menganalisis hasil pemeriksaan BPK RI terkait pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat. Hasil pemeriksaan ini menjadi pintu masuk awal dalam melakukan pendalaman atas permasalahan dan potensi permasalahan yang tidak hanya berdampak pada aspek keuang...
Dalam memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23E ayat (3), DPR RI sebagai salah satu lembaga perwakilan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam rangka untuk mendorong perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Termasuk didalamnya pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dilaksanakan Pemerintah Daerah. Untuk mendukung tugas dan fungsi DPR RI tersebut serta memperkuat referensi dan memudahkan pemahaman terhadap IHPS I Tahun 2019, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR RI telah membuat ringkasan terhadap LHP atas 34 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi. Ringkasan terhadap LHP atas 34 LKPD Provinsi. Ringkasan ini disusun sebagai bentuk dukungan atas kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI dalam fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah selama periode satu tahun anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dalam memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23E ayat (3), DPR RI sebagai salah satu lembaga perwakilan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam rangka untuk mendorong perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Termasuk didalamnya pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dilaksanakan Pemerintah Daerah. Untuk mendukung tugas dan fungsi DPR RI tersebut serta memperkuat referensi dan memudahkan pemahaman terhadap IHPS I Tahun 2019, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR RI telah membuat ringkasan terhadap LHP atas 34 Laporan Keu...
Dalam memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23E ayat (3), DPR RI sebagai salah satu lembaga perwakilan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam rangka untuk mendorong perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Termasuk didalamnya pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dilaksanakan Pemerintah Daerah. Untuk mendukung tugas dan fungsi DPR RI tersebut serta memperkuat referensi dan memudahkan pemahaman terhadap IHPS I Tahun 2019, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR RI telah membuat ringkasan terhadap LHP atas 34 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi. Ringkasan terhadap LHP atas 34 LKPD Provinsi. Ringkasan ini disusun sebagai bentuk dukungan atas kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI dalam fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah selama periode satu tahun anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dalam memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23E ayat (3), DPR RI sebagai salah satu lembaga perwakilan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam rangka untuk mendorong perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Termasuk didalamnya pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dilaksanakan Pemerintah Daerah. Untuk mendukung tugas dan fungsi DPR RI tersebut serta memperkuat referensi dan memudahkan pemahaman terhadap IHPS I Tahun 2019, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR RI telah membuat ringkasan terhadap LHP atas 34 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi. Ringkasan terhadap LHP atas 34 LKPD Provinsi. Ringkasan ini disusun sebagai bentuk dukungan atas kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI dalam fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah selama periode satu tahun anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dalam memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23E ayat (3), DPR RI sebagai salah satu lembaga perwakilan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam rangka untuk mendorong perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Termasuk didalamnya pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dilaksanakan Pemerintah Daerah. Untuk mendukung tugas dan fungsi DPR RI tersebut serta memperkuat referensi dan memudahkan pemahaman terhadap IHPS I Tahun 2019, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR RI telah membuat ringkasan terhadap LHP atas 34 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi. Ringkasan ini disusun sebagai bentuk dukungan atas kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI dalam fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah selama periode satu tahun anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah
Buku ini disusun dalam rangka memberikan gambaran capaian dan juga hal-hal yang mendapat perhatian untuk perbaikan tata kelola kebijakan Dana Otsus Aceh yang sudah berlangsung lebih dari satu dasawarsa dari tahun 2008 s.d 2018. Terdapat capaian positif dari kebijakan ini, antara lain seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Namun di satu sisi, besarnya dana yang diterima tersebut belum sepenuhnya berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Aceh. Diharapkan buku ini dapat menjadi bahan masukan dan informasi kepada DPR RI, khususnya Dapil Aceh, yang dapat digunakan untuk mendorong perbaikan tata kelola Dana Otsus Aceh