You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Selama tahun 2015-2018, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) secara rutin kepada DPR RI. LKPP terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan ini merupakan sumber informasi penting dalam mengukur kinerja akuntabilitas pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah. Untuk menambah refrensi bagi Anggota DPR RI dalam memahami permasalahan pada LKPP, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara telah melakukan penelaahan terhadap temuan dan permasalahan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPP Tahun Anggaran 2015-2018. Kajian ini mencakup permasalahan yang menjadi temuan BPK RI terkait penyusunan laporan keuangan, akun aset, akun belanja, dan akun pembiayaan pada LKPP. Permasalahan - permasalahan tersebut sebagian besar merupakan permasalahan berulang yang patut menjadi perhatian anggota DPR RI dalam melakukan pengawasan kepada pemerintah.
Dalam kajian ini dijelaskan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah sebuah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18B ayat(1) menyatakan "Negara Mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang". Untuk melengkapi dan memperjelas tentang keistimewaan tersebut, maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta. Untuk menyelenggarakan kewenangan istimewa tersebut, maka Pemerintah Pusat melalui meka...
Kajian ini disusun bertujuan untuk memperkuat pengawasan DPR RI atas penggunaan keuangan negara, khususnya anggaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Kajian ini berbasis pada hasil pemeriksaan BPK RI atas pelaksanaan pemberian bantuan sosial (bansos) PKH serta hasil diskusi dengan berbagai narasumber yang memiliki kompetensi di bidang kesejahteraan sosial khususnya terkait bantuan sosial PKH. Diharapkan kajian ini dapat bermanfaat bagi seluruh Alat Kelengkapan DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPR RI untuk mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sehingga tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia pun dapat tercapai.
Secara garis besar, buku ini menjelaskan kebijakan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat dari sudut pandang akuntabilitad pengelolaan keuangan negara. Pendekatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi ciri khas buku ini yang membedakan dengan literatur-literatur lainnya yang membahas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam mengidentifikasi permasalahan akuntabilitas keuangan negara, PKAKN menganalisis hasil pemeriksaan BPK RI terkait pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat. Hasil pemeriksaan ini menjadi pintu masuk awal dalam melakukan pendalaman atas permasalahan dan potensi permasalahan yang tidak hanya berdampak pada aspek keuang...
Buku ini menyajikan 2 (dua) subjudul analisis mendalam berdasarkan 2 (dua) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yaitu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Kontrak Karya PT Freeport Indonesia tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 dan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018. Titik temu antara dua kajian ini berkaitan dengan konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah terutama setelah divestasi saham PT Freeport Indonesia. Selain itu, terdapat pula amanah hilirisasi minerba melalui pembangunan smelter yang tentunya harus ditaati seluruh izin Usaha Pertambangan Khusus, salah satunya termasuk PT Freeport Indonesia
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber satu penerimaan negara yang penting disamping penerimaan yang bersumber dari pajak bagi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, optimalisasi PNBP perlu dilakukan agar pendapatan negara mampu mencapai hasil yang maksimal. Data dari laporan KeuanganKESDM menunjukan realisasi PNBP dari tahun 2015 hingga tahun 2018 mengalami peningkatan, yaitu meningkat dari Rp 31,65 triliun (59,49% dari target) pada Tahun 2015 menjadi RP65,22 triliun (195% dari target) pada Tahun 2018. Dalam rangka upaya pengoptimalisasian Penerimaan Negara Bukan Pajak, salah satu langkah yang dapat dilakukan Kementrian ESDM adal...
Dalam memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23E ayat (3), DPR RI sebagai salah satu lembaga perwakilan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam rangka untuk mendorong perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Termasuk didalamnya pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dilaksanakan Pemerintah Daerah. Untuk mendukung tugas dan fungsi DPR RI tersebut serta memperkuat referensi dan memudahkan pemahaman terhadap IHPS I Tahun 2019, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR RI telah membuat ringkasan terhadap LHP atas 34 Laporan Keu...
Dalam memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23E ayat (3), DPR RI sebagai salah satu lembaga perwakilan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam rangka untuk mendorong perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Termasuk didalamnya pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dilaksanakan Pemerintah Daerah. Untuk mendukung tugas dan fungsi DPR RI tersebut serta memperkuat referensi dan memudahkan pemahaman terhadap IHPS I Tahun 2019, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR RI telah membuat ringkasan terhadap LHP atas 34 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi. Ringkasan terhadap LHP atas 34 LKPD Provinsi. Ringkasan ini disusun sebagai bentuk dukungan atas kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI dalam fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah selama periode satu tahun anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dalam memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23E ayat (3), DPR RI sebagai salah satu lembaga perwakilan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam rangka untuk mendorong perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Termasuk didalamnya pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dilaksanakan Pemerintah Daerah. Untuk mendukung tugas dan fungsi DPR RI tersebut serta memperkuat referensi dan memudahkan pemahaman terhadap IHPS I Tahun 2019, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR RI telah membuat ringkasan terhadap LHP atas 34 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi. Ringkasan terhadap LHP atas 34 LKPD Provinsi. Ringkasan ini disusun sebagai bentuk dukungan atas kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI dalam fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah selama periode satu tahun anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dalam memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23E ayat (3), DPR RI sebagai salah satu lembaga perwakilan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam rangka untuk mendorong perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Termasuk didalamnya pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dilaksanakan Pemerintah Daerah. Untuk mendukung tugas dan fungsi DPR RI tersebut serta memperkuat referensi dan memudahkan pemahaman terhadap IHPS I Tahun 2019, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR RI telah membuat ringkasan terhadap LHP atas 34 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi. Ringkasan terhadap LHP atas 34 LKPD Provinsi. Ringkasan ini disusun sebagai bentuk dukungan atas kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI dalam fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah selama periode satu tahun anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.