You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Buku ini merupakan panduan hukum terhadapa bencana di suatu negara yang sangat baik untuk para akademisi dan praktisi hukum . Beberapa hal yang berhubungan dengan isi buku ini meliputi : POKOK-POKOK TINJAUAN 1 Konsep dan Pengetian Paradigma Pemahaman Bencana 2. God/Divinity 3. Nature/Contingency 4 The Social/Vulnerability 5.Paradigma Perubahan 6.Bencana Dalam Paradigma Pembangunan Berkelanjutan 7.Perspektif Sosial Dalam Bencana Juga membahas dalam aspek dimensi hukum baik dalam kajian Sistem Hukum, Kinerjadan dan pertanggung jawaban akibat bencana. Buku ini sangat pas untuk menambah pengetahuan hukum bencana Anda.
Indonesia merupakan negara yang tak mau ketinggalan trend, Indonesia memiliki aturan hukum berkenaan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) walaupun masih bersifat sumir. Dikemukakan demikian karena baik Undang-undang Perseroan Terbatas dan Penjelasannya maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, tidak mengatur mengenai apa yang dimaksudkan dengan TJSL. Mengingat belum terdapatnya undang-undang tentang badan hukum, undang-undang khusus mengenai hal itu maka selama ini pihak-pihak yang berkepentingan tampak sudah cukup puas dengan adanya undang-undang lain yang mengandung norma yang dikait-kaitkan – diint...
Hukum Investasi atau hukum penanaman modal sesungguhnya sudah banyak jumlahnya. Konsep orientasi hukum Investasi dikemukakan dalam rangka pemahaman mengenai penentuan posisi perkembangan hukum investasi sendiri. Investasi atau penanaman modal pada dasarnya merupakan salah satu aspek kajian ekonomi makro atau makroekonomi yaitu studi tentang ekonomi secara keseluruhan. Yang menjelaskan perubahan banyak perusahaan dan pasar. Buku ini menjelaskan tentang Pokok Orientasi, Kebijakan Dan Jaminan Investasi, Aspek Hukum Perusahaan, Aspek Hukum Alih Teknologi Dan Hukum Publik dan Juga Tentang Penyelesaian Sengketa
Aspek formil yang dimuat dalam UU. No. 5 Tahun 1999 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya pada satu sisi tidaklah secara serta merta dapat disebut sebagai Hukum Acara Persaingan Usaha, namun demikian pada sisi lain dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran UU tersebut dapat pula diharapkan partisipasi dari hukum acara yang konvensional, dalam hal ini HIR, RBg, dan KUHAP. Implementasi quasi judicial power pada KPPU meliputi seluruh wewenang yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Intinya dengan kewenangan tersebut, KPPU diperkenankan melaksanakan fungsi-fungsi seperti layaknya badan peradilan yang konvensional. Mengingat kasus-kasus monopoli dan persaingan bersifat spes...
Konstruksi Teori Hukum baik yang berbahasa asing dan terlebih-lebih lagi yang berbahasa Indonesia sangatlah langka. Kondisi ini berbanding secara terbalik dengan yang pengajaran subyek yang diberi titel Konstruksi Teori Hukum yang telah meluas sejalan dengan berkembangnya penyelenggaraan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum pada berbagai universitas di Indonesia. Buku 'Teori-Teori Dasar Konstruksi Teori Hukum' ini menguraikan kembali secara garis besarnya teori-teori hukum dasar dalam pengertian teori-teori yang dipergunakan sebagai landasan teoretis dalam penelitian-penulisan ilmu hukum pada umumnya. Teori-teori hukum yang dimaksudkan itu diharapkan dapat memberi inspirasi dalam mengidentifikasi dalil-dalil teori yang bersangkutan. Dalil-dalil yang merupakan inti atau isi dari teori merupakan bahan dasar konstruksi teori hukum, dan berfungsi sebagai penentu relevansi teori dengan permasalahan. Kecermatan dalam mengidentifikasi dalil menentukan efisiensi teori hukum dalam menjelaskan permasalahan hukum.
Keberadaan kepusatakaan hukum dagang terutama yang berbahasa Indonesia saat ini semakin langka, bahkan ada yang mengemukakan sebagai subyek yang tidak berkembang. Boleh jadi pandangan tersebut mengandung kebenaran sehubungan dengan keluarnya beberapa materi dari sistem hukum dagang. Boleh jadi juga pandangan itu bersifat prematur karena sesungguhnya masih banyak materi yang perlu dipertahankan dan dikembangkan atau disesuaikan. Dalam tulisan ini diketengahkan materi-materi yang disusun menyerupai cerita yang terdiri dari bagian-bagian pokok yang saling berkaitan. Bagian pertama menguraikan tentang sejarah dan perkembangan hukum dagang. Bagian kedua mengenai handelszaak atau obyek yang dapat ...
Keberadaan kepusatakaan berkenaan dengan Hukum Keuangan juga dirasakan masih sangat langka kalau tidak boleh dikatakan belum ada. Tulisan yang dapat disebut kerajinan tangan ini dipublikasikan dengan tujuan pertama-tama adalah untuk melengkapi khasanah yang sudah tersedia dan/atau apabila memungkinkan sekalian mengisinya. Dalam buku ini mengupas pokok - pokok dari materi yang diawali dengan pemaparan ringkasan perihal uang dan keuangan, hukum serta sistemnya hingga sampai pada materi sistem hukum keuangan.
Hukum perusahaan dikemukakan seperti barang yang langka kalau tidak boleh dikatakan belum ada. Dalam merumuskan bidang usaha perusahaan relevansinya tidaklah hanya dengan aturan hukum perusahaan seperti yang tertuang dalam Undang undang tentang Perseroan Terbatas semata-mata, akan tetapi juga harus disesuaikan dengan bidang hukum persaingan. Perusahaan dalam segala bentuknya baik yang perorangan maupun persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun non-badan hukum pada dasarnya merupakan subyek hukum. Dalam kedudukan demikian, perusahaan itu memiliki hak dan kewajiban. Aspek terang-terangan pada perusahaan pada dasarnya mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan berhadapan dengan khalayak umum dan keberadaan perusahaan diketahui oleh umum.
None
Menjadi referensi bagi pembaca, pakar dan penulis serta praktisi advokat /pengacara adalah wajib, akan tetapi saya tidak menemukan satu pun referensi yang menyatakan bahwa Wanprestasi itu adalah Kreditur, melainkan Debitur yang Wanprestasi. Sepertinya logis, masuk akal akan tetapi tidak demikian dengan pemegang polis, hal ini telah disangkal: Kecuali dalam keadaan terpaksa, boleh lakukan Exeptio Non Adimpleti Comtractus, sambil berkilah: "Saya tidak pernah berhutang/berjanji pada saudara, namun sebaliknya saudaralah berutang /berjanji pada saya". Mari kita buktikan melalui fakta-fakta serta azas dan sifat dari perjanjian asuransi itu sendiri serta UU yang mengaturnya, akan kita kupas bersama...