You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Permasalahan outsourcing di tanah air dewasa ini telah menjadi masalah yang tersebar hampir di seluruh pelosok nusantara. Praktik outsourcing menimbulkan dilema dalam pelaksanaannya. Disisi pengusaha, pelaksanaan outsourcing ketenagakerjaan merupakan solusi dalam rangka menjawab kebutuhan akan tenaga kerja dengan mengandalkan sumberdaya manusia yang disiapkan oleh perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing company). Disamping itu juga, dengan status karyawan sebagai karyawan outsourcing yang hanya bersifat sementara dapat menghindarkan pengusaha dari kewajiban-kewajiban ketenaga-kerjaan sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Sedangkan disisi buruh, praktik outsourcing disatu sisi merupakan suatu keuntungan karena terbukanya akses dan informasi ketersediaan lowongan pekerjaan. Tetapi ketika pekerjaan sudah dijalani muncul keinginan supaya status karyawan outsourcing (Karyawan Kontrak/Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT) menjadi karyawan tetap (Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu (KKWTT).