You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Resisting Indonesia’s Culture of Impunity examines the role of Indonesia’s first truth and reconciliation commission—the Aceh Truth and Reconciliation Commission, or KKR Aceh—in investigating and redressing the extensive human rights violations committed during three decades of brutal separatist conflict (1976–2005) in the province of Aceh. The KKR Aceh was founded in late 2016, as a product of the 2005 peace deal between the Indonesian government and the Free Aceh Movement (GAM). It has since faced many challenges—not least from Indonesia’s security forces and former GAM leaders, who have joined together in their determination to maintain impunity for their respective roles in...
Peradaban Islam pernah mencapai masa keemasan nya. Namun dalam perkembangan selanjutnya hal itu tertinggal jauh dari peradaban di dunia Barat sehingga terpuruk. Hal tersebut menjadi fokus perhatian kalangan intelektual Muslim dunia, termasuk dari Indonesia saat ini. Lahirnya buku ini merupakan salah satu upaya membumikan Kembali Hukum Islam sebagai hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat dunia dan kembali mengambil perannya sebagai pengatur hubugan antarsesame manusia dan hungan antara mahluk dengan sang khalik sehingga tercipta perdamaian yang menjadi cita-cita mulai masyarakat dunia. Buku ini berjudul merupakan buku yang mengupas terkait gagasan dan ide-ide para tokoh muslim dunia terkait pandangan dan upaya-upaya serta sumbang sih pemikiran yang telah mereka curahkan guna menghidupkan kembali hukum Islam yang sudah mulai ditinggalkan oleh para penganutnya sendiri. Dalam buku ini juga membahas terkait hal-hal yang melatar-belakangi terjadinya kemunduran masyarakat Islam bila dibandingkan dengan masyarakat Barat dari berbagi aspek baik ekonomi, sains, pendidikan, politk dan hukum.
Buku Ini menrangkan mengenai konsep Hukum Pidana Islam,. selain Hukum Pidana Islam dalam konteks Fikih, Buku Ini juga membahas tentang konsep Hukum Pidana Islam dalam Konteks penerapan syariat Islam di Aceh (Qanun)
Dalam buku ini kami mencoba menguraikan mengenai sejarah panjang penerapan syariat Islam di Aceh. Seperti kita ketahui tuntutan formalisasi syariat Islam di Aceh bukan hanya terjadi sejak Indonesia memasuki masa reformasi, tetapi jauh sebelum itu, bahkan bisa dikatakan sejak negara ini mengokohkan pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditandai dengan pembacaan Proklamasi oleh Presiden pertama Indonesia.
Keuangan Islam (syariah) telah menjadi fenomena global yang ditandai dengan semakin banyaknya lembaga keuangan Islam dan memberikan dampak positif bagi perkembangan keuangan di dunia yang mengedepankan nilai-nilai moral universal; keadilan, kejujuran, dan etika. Saat ini keuangan syariah telah mendunia. Ekonomi Syariah/ Keuangan Syariah bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita, tapi barang berharga yang bernilai tinggi, telah menjamur, tumbuh dan berkembang dengan pesat hampir di setiap negara, baik di negara Muslim maupun non-Muslim. Di Indonesia, meskipun terlambat bila dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan negara lainnya di Timur Tengah, keuangan syariah telah berkembang dengan pesat. Dalam catatan sejarah, dari tahun 1991 sampai dengan 2015, telah banyak berdiri berbagai lembaga keuangan syariah dan dikeluarkannya kebijakan ataupun peraturan yang mendukungnya
Penelitian ini membuktikan bahwa pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 12, 13, dan 14 Tahun 2003 tentang khamar, maisir, dan khalwat di Kota Subulussalam belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena selain masalah hukum qanunqanun, kebanyakan mempunyai upaya konsolidasi politik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tesis ini mendukung dan menguatkan kesimpulan dari Michail Buehrel dalam artikelnya yang berjudul The Rise of Shari’a by-Laws in Indonesian Districts an Indication for Changing Patterns of Power Accumulation and Political Corruption, (2008) yang berpendapat bahwa formalisasi syariat Islam di daerah merupakan alat konsolidasi politik penguasa lokal terutama untuk mengeksplorasi fina...
Perbankan dan keuangan syariah senantiasa mengalami berbagai perkembangan sesuai dengan perkembangan zaman. Peran keuangan inklusif di era fintech dalam sistem perbankan syariah, menuntut peningkatan kualitas manajemen keuangan inklusif pada perbankan dan keuangan syariah. Buku sedarhana yang ditulis beberapa pakar ini merupakan buku yang berisikan isu-isu kekinian dunia perbankan dan keuangan syariah yang digali dari berbagai dimensi seperti manajemen syariah, ekonomi, perbankan dan keuangan syariah maupun hukum ekonmi syariah. Buku cocok dijadikan rujukan dan bahan pembelajaran bagi berbagai kalangan khususnya pelajar dan mahasiswa keuangan dan perbankan syariah.
Alhamdulillah, segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena buku chapter ini telah selesai disusun. Penulis mengucapkan terimakasih kepada P3i Universitas Muhammadiyah Surabaya yang telah menyelenggarakan dan memfasilitasi program penyusunan buku chapter. Buku ini disusun agar dapat memberikan informasi terkait dunia Pendidikan dan Biodiversitas di Indonesia melalui hasil penelitian dan telaah pustaka. Penulis menyadari jika didalam penyusunan buku ini mempunyai kekurangan, namun penulis meyakini sepenuhnya bahwa sekecil apapun buku ini tetap akan memberikan sebuah manfaat bagi pembaca. Akhir kata untuk penyempurnaan buku ini, maka kritik dan saran dari pembaca sangatlah berguna untuk penulis kedepannya. S
Penting untuk memahami bahwa Ekonomi Syariah bukan hanya tentang larangan riba atau transaksi bebas bunga, tetapi juga mengenai distribusi kekayaan yang adil, perlindungan hak-hak individu, dan tanggung jawab sosial. Melalui pengenalan ini, pembaca diharapkan dapat melihat kontribusi Ekonomi Syariah dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Dalam keperluan itulah, buku Pengenalam Ekonomi Syariah ini sengaja penulis hadirkan untuk pembaca. Tujuan buku ini adalah sebagai panduan bagi setiap orang yang ingin mempelajari dan memperdalam ilmu pengetahuan.
The discovery of human skeletal remains in a previously concealed rock shelter at the infamous site of Hanging Rock raised speculation about the mysterious disappearance of the schoolgirls from Appleyard College on Valentine's Day 1900. In January, 2008 a team of archaeologists excavating on the flanks of that rugged volcanic peak unearthed a narrow slit in the back wall of the rock shelter which gave access to a cavern, revealing more than ancient Aboriginal art, setting their team on a quest with unexpected results. "It's a big cavern with bones scattered about. Lots of bones," Jo's voice carried a reverend note of awe as she announced to her amazed colleagues what she had seen. "Animal or human? Any art?" Wade queried, relieved to see her friend again. "Don't know, possibly. Yes." "What? Human bones! How many?" Wade questioned, astonished by the news. "Three, maybe four bodies, but I didn't count."