You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
The book was initially a dissertation had been pertained in front of the Senate of Universitas Diponegoro, on June 4, 2003. As clued by the title, it was aimed to explore and describe the legal thought fl ourished in Indonesia in the era of 1945-1990-s. It was focused on the development of legal thought, conducted through collection, inquiry, and inventory of various sources. The inquiry and inventory were deliberately determined within the framework of historical approach, meaning to put the thoughts in the context of space and time. By this perspective, the sources of the theory of law was utilized, both the general and special ones, related to any particular theories or respective period ...
We proudly present the proceedings of 1st International Workshop on Law, Economic and Governance 2022 (IWLEG 2022). It focuses on how the wave of digitalization of government transformation, especially in Law and Democracy, Law and Indigenous People, Law in Contemporary Issues, Law and Economics, Digital Economics, Good Governance etc. As we know, the world today is changing and the world we are facing now is the one where everything is connected. The contemporary social issues based on complex problems, complex interest, beyond borders and powers. More than 74 manuscripts from various countries were presented at this conference with around 39 of them selected to be published in proceedings. We hope by this workshop, discussions on how research on Law, Economic and Government is possible in a disruptive era will give a perspective for the social and humanities studies development.
Buku yang ditulis oleh Dr. Mardian Wibowo, A.Md., S.H., M.Si. ini mengingatkan saya kepada pernyataan almarhum Pofesor Mochtar Kusumaatmadja, lebih dari setengah abad yang lalu, “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan; kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.” Hukum, yang salah satu fungsi klasiknya adalah untuk mewujudkan ketertiban sosial, tidak akan mampu menjelmakan fungsi itu jika tidak didukung oleh kekuasaan. Maka, dalam konteks itu, kehadiran negara merupakan keniscayaan. Pada negaralah kekuasaan untuk menegakkan hukum itu berada. Namun, agar tak bersalah guna, negara pun harus dibatasi oleh hukum. Namun, fungsi hukum bukan semata-mata untuk menciptakan ketertiban. Sebagai sarja...
Problem dasar keseluruhan pembahasan di dalam buku ini adalah sebuah pemikiran politik yang disebut Negara Hukum. Negara Hukum adalah dua terminologi mayor dalam pemikiran politik yang dikenal sejak zaman Yunani Kuno sampai zaman modern hingga kontemporer. Buku ini merupakan sebuah buku ajar wajib pada Program Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI untuk mata kuliah Pemikiran Politik.
Di dalam Buku ini, pada prinsipnya mengkaji mengenai Peran Desa Pakraman Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Buku ini mengkaji peran Desa Pakraman dalam Pembentukan Peraturan Daerah terlingkup problematik yuridis, sosiologis, filosofis, teoritik dan politik hukum sehingga berujung pada 3 (tiga) isu utama yaitu (1) perlunya pengaturan partisipasi desa pakraman dalam pembentukan Peraturan Daerah. (2) Penafsiran Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap partisipasi desa pakraman dalam proses pembentukan Peraturan Daerah. (3) Model partisipasi desa pakraman yang ideal dalam pembentukan Peraturan Daerah. Penerbitan buku ini diharapkan mampu membuka ruang diskusi yang lebih luas berkaitan dengan peran desa pakraman dalam pembentukan Peraturan daerah yang partisipatif, sehingga dapat memberikan manfaat untuk pengembangan ilmu hukum.
Buku ini secara lengkap mengkaji Hukum Birokrasi Pemerintah yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) persoalan sederhana namun belum diuraikan oleh pakar hukum yaitu mengenai kewenangan, jabatan, dan birokrasi. Pertama, kewenangan. Istilah ini sering kali disamakan dengan wewenang, namun jelas esensi keduanya berbeda. Implikasinya adalah ragamnya penafsiran dan kesulitan untuk mengklasifikasikan istilah kewenangan dan wewenang serta menempatkannya dalam makna hukum yang tepat. Kedua, jabatan. Sampai dengan ini pakar hukum terlupa untuk mendefinisikan arti dari jabatan, terlebih ketika istilah ini dihubungkan dengan “jabatan negara”, “jabatan pemerintah”, “jabatan publik” dan lain sebag...
Buku ini didedikasikan bagi mahasiswa dan praktisi hukum yang ingin mengetahui dan memperdalam pegetahuan dalam bidang hukum, khususnya dalam kasus perdata. Di dalamnya berisi arahan, pengetahuan dan pengalaman dalam berbagai persoalan mengenai proses eksekusi yang dilakukan oleh jurusita-jurusita pengganti sebagai alur administrasi peradilan.
Bukalah buku sejarah manusia di mana pun dan Anda akan menemukan pertanyaan abadi: “Apa itu kebaikan dan apa itu kejahatan?” Inilah persoalan filosofis paling awet sepanjang sejarah. Berbagai jawaban telah dikemukakan. Ada filsuf yang berupaya memberikan jawaban tertentu untuk menuntaskan masalah ini, namun nyatanya dalam waktu singkat masalah ini muncul kembali dalam pemikiran orang lain. Sepanjang sejarah pemikiran manusia, ditemukan bahwa masalah baik dan jahat, yang kita bicarakan sebagai “etika” atau “masalah etis”, terus saja menantang setiap filsuf (S. E. Frost, Jr. 1962: 80-81). Buku Refleksi 30 Tahun HIDESI ini adalah bagian dari upaya memberi konteks pada pertanyaan aba...
Seperti umumnya filsafat, buku ini memusatkan diri dan concern pada pemikiran dasar dakwah yang bersifat filosofis, dan spekulatif (paradigma intelektual) *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Superioritas hukum menegaskan kekuatan aspek legalitas hukum yang menggugah rasa keadilan hukum agar masyarakat dengan penuh kesadaran taat pada hukum. Tanpa hukum yang berlaku adil untuk semua orang, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan terdegradasi. Di lain pihak, masyarakat sendiri harus mulai sadar hukum dan mengikuti segala prosedur hukum sehingga hukum menjadi sarana dan mampu menjawab persoalan keadilan dalam penegakkan hukum. Dalam kaitannya dengan penegakkan hukum, aparat penegak hukum harus memiliki rasa keadilan hukum tanpa pandang bulu. Itu artinya, hukum dan penegakkannya harus berlaku adil bagi semua orang atau semua orang harus sama di hadapan hukum. Persoalan hukum di I...