You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
This book revisits the issue of Domestic Violence (DV) in Asia by exploring the question of family ambiguity, and interrogating DV's relationship between concept, law and strategy. Comparative experiences in the Asian context enable an examination of the effectiveness of family regulations and laws in diverse national, cultural and religious settings. Key questions relate to the limits and relevance of the human rights discourse in resolving family conflicts; the extent to which power and control in intimate relationships can actually be regulated by a set of inanimate, homogeneous and uniform policies and legislations; and how the state relates to the family as an "ambiguous" unit given sta...
Legal study on discrimination against women in Indonesian courts.
Buku Pengantar Ilmu Hukum ini merupakan dasar bagi mahasiswa hukum atau masyarakat umum yang ingin mempelajari hukum. Oleh karena itu, sasaran buku ini ditujukan untuk para akademisi, profesi hukum, mahasiswa, serta masyarakat umum untuk memberikan pemahaman awal guna mengantar para pembaca untuk mempelajari hukum selanjutnya. Buku ini kami rencanakan terdiri dari 14 (empat belas) bab. Diawali dengan bab yang membahas pengetahuan umum tentang Ilmu hukum dan pengantar ilmu hukum. Selanjutnya bab-bab yang membahas manusia, masyarakat dan hukum; kaidah-kaidah sosial, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya; pengertian hukum; tujuan hukum, fungsi hukum; sumber-sumber hukum; subjek hukum, objek hukum dan peristiwa hukum; aliran-aliran dalam hukum; penegakan hukum dan penemuan hukum; sistem hukum; hukum dan moral; dan terakhir membahas ilmu-ilmu bantu dalam pempelajari ilmu hukum.
Umat manusia maju bukan hanya dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga dalam pemahaman akan dirinya, akan makna kehidupan, akan hal baik dan buruk, dan akan martabat manusia. Hukuman mati seharusnya menumbuhkan kepekaan umat manusia. Kesadaran bahwa kekejaman dan pencabutan nyawa orang sebagai hukuman moral adalah buruk, namun banyak orang ingin mempertahankan hukuman mati akibat kesalahpahaman bahwa hukuman dianggap pembalasan atas kejahatan. Para penulis buku ini, dengan berbagai latar belakang dan kompetensi, mengambil sikap jelas dalam kontroversi itu dan mengajukan argumentasi-argumentasi meyakinkan bahwa sudah waktunya Indonesia menghapus hukuman mati dari segenap sistem hukumnya. Maka buku ini menantang sikap tradisional yang toleran terhadap hukuman mati serta menolak hukuman mati dengan hati lurus, menuntut agar argumen-argumen dalam buku ini ditanggapi. Buku ini diharapkan dapat memperjelas bahwa pembiaran terhadap hukuman mati seharusnya segera berakhir.
Filsafat di artikan kegiatan sistematis yang hanya dapat merasa puas merima hasil - hasil yang muncul dari kegiatan berpikir itu sendiri, yang di maksud dalam suatu hubungan dialogikal dengan yang lain, dimana berupaya merumuskan argumen untuk di peroleh pengkajian. Buku ini sangat bermanfaat dan memahami bagi mahasiswa maupun dosen dalam proses perkuliahan, di mana buku ini dapat di gunakan sebagai pedoman bagi dosen dalam mberikan materi kuliah untuk mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum. Buku Ajar Filsafat Hukum ini ber isi seperti : BAB I Pengantar Filsafat, BAB II Aliran -Aliran Filsafat Hukum, BAB III Aliran - Aliran Filsafat Hukum (Lanjutan), BAB IV Tutorial untuk tugas mahsiswa, BAB V Masalah - Masalah Terkait Filsafat Hukum, BAB VI Hukum dan Moral, BAB VII Sebab Orang Mentaati Hukum, BAB VIII Sebab Negara Berhak Menghukum.
Di dalam Buku ini, pada prinsipnya mengkaji mengenai Peran Desa Pakraman Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Buku ini mengkaji peran Desa Pakraman dalam Pembentukan Peraturan Daerah terlingkup problematik yuridis, sosiologis, filosofis, teoritik dan politik hukum sehingga berujung pada 3 (tiga) isu utama yaitu (1) perlunya pengaturan partisipasi desa pakraman dalam pembentukan Peraturan Daerah. (2) Penafsiran Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap partisipasi desa pakraman dalam proses pembentukan Peraturan Daerah. (3) Model partisipasi desa pakraman yang ideal dalam pembentukan Peraturan Daerah. Penerbitan buku ini diharapkan mampu membuka ruang diskusi yang lebih luas berkaitan dengan peran desa pakraman dalam pembentukan Peraturan daerah yang partisipatif, sehingga dapat memberikan manfaat untuk pengembangan ilmu hukum.
Konsep mengenai waris dan apa sebenarnya hukum waris, khususnya waris Islam, mendapatkan ujiannya dalam praktik pembagian dan penyelesaian sengketa waris dalam masyarakat. Konsep dan hukum yang sudah dianggap baku, ternyata dalam praktiknya dapat dimusyawarahkan, bersifat cair, dan mendapatkan makna baru. Pemaknaan tentang waris sangat beragam, tidak hanya karena hukumnya beragam, tetapi juga budaya, sistem pemaknaan, kelas yang beragam, dan juga perspektif gender. Realitas pluralisme hukum dapat ditunjukkan bukan hanya karena keberadaan beberapa sistem hukum dalam isu waris, tetapi juga adanya saling pengaruh, adopsi atau sebaliknya kontestasi, di antara berbagai sistem hukum tersebut dalam...
Pancasila yang menjadi landasan dalam perikehidupan bangsa Indonesia telah lahir berabad-abad lamanya jauh sebelum negara merdeka Republik Indonesia merdeka. Pancasila sejatinya lahir dari pertemuan dan akomodasi nilai, prinsip, moral, etika, budaya, bahkan warisan perikehidupan yang luhur berabad-abad silam. Upaya penggalian dan penelaahan lebih lanjut terhadap keluhuran dan aktualisasi Pancasila masih terus diupayakan dan digaungkan ditengah disrupsi, dekadensi, dan berbagai persoalan yang kompleks dalam pembangunan negara Republik Indonesia merdeka. Berbagai upaya telah dilakukan oleh berbagai pihak kendatipun bangsa Indonesia utamanya pada generasi saat ini yang mulai abai dan cenderung ...
Sebagaimana yang dipahami kebanyakan para pengkaji hukum yang lebih memahami filsafat hukum secara abstrak, kaku, dan memungkinkan terjadinya perdebatan cukup serius antar masing-masing penganut aliran kefilsafatan tertentu. Segala pertentangan itu ternyata tidak hanya menghadirkan perdebatan yang cukup tajam antar masing-masing pencetus, tetapi, ibarat bola salju, perdebatan tersebut menggelinding dan memantik para penganutnya untuk bereaksi keras dan bahkan tidak jarang berujung pada vonis kekeliruan terhadap aliran kefilsafatan tertentu. Fenomena tersebut juga tampak terhadap dinamika kefilsafatan hukum dewasa ini, dimana antar masing-masing kelompok justru lebih sibuk menghabiskan waktun...