You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
This book revisits the issue of Domestic Violence (DV) in Asia by exploring the question of family ambiguity, and interrogating DV's relationship between concept, law and strategy. Comparative experiences in the Asian context enable an examination of the effectiveness of family regulations and laws in diverse national, cultural and religious settings. Key questions relate to the limits and relevance of the human rights discourse in resolving family conflicts; the extent to which power and control in intimate relationships can actually be regulated by a set of inanimate, homogeneous and uniform policies and legislations; and how the state relates to the family as an "ambiguous" unit given sta...
Dalam rangka studi mengenai akses keadilan bagi perempuan, buku yang didasarkan pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana akses keadilan bagi perempuan melalui proses persidangan yang diselenggarakan oleh institusi negara. Dalam perkara mana saja terdapat putusan pengadilan yang progresif dalam pemajuan hak perempuan, dan proses pengadilan seperti apa yang merugikan perempuan. Penelitian ini juga menelusuri bagaimana pengalaman perempuan dalam mencari keadilan dengan mengandalkan diri pada hukum negara, dan melalui proses peradilan negara. Dengan demikian dapat diketahui bagaimana perempuan diposisikan dan seksualitasnya dikonstruksi oleh hukum. Pengalaman perempuan dalam pencarian keadilan ini, telah menjawab berbagai pertanyaan yang ingin diketahui dalam penelitian.
Buku ini merupakan salah satu kontribusi terhadap khazanah filsafat hukum di Indonesia. Disusun secara tematis, buku ini menghadirkan seluruh tema sentral filsafat hukum, serta dilengkapi dengan biografi para filsuf dan konteks historis dari setiap aliran filsafat. Diantara tema utama dalam buku ini: – Pengantar filsafat umum dan filsafat hukum – Mahzab hukum kodrat – Mahzab positivisme hukum – Teori murni tentang hukum – Mahzab hukum sosiologis – Mahzab hukum sejarah – Mahzab realisme hukum Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana
Buku Pengantar Ilmu Hukum ini merupakan dasar bagi mahasiswa hukum atau masyarakat umum yang ingin mempelajari hukum. Oleh karena itu, sasaran buku ini ditujukan untuk para akademisi, profesi hukum, mahasiswa, serta masyarakat umum untuk memberikan pemahaman awal guna mengantar para pembaca untuk mempelajari hukum selanjutnya. Buku ini kami rencanakan terdiri dari 14 (empat belas) bab. Diawali dengan bab yang membahas pengetahuan umum tentang Ilmu hukum dan pengantar ilmu hukum. Selanjutnya bab-bab yang membahas manusia, masyarakat dan hukum; kaidah-kaidah sosial, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya; pengertian hukum; tujuan hukum, fungsi hukum; sumber-sumber hukum; subjek hukum, objek hukum dan peristiwa hukum; aliran-aliran dalam hukum; penegakan hukum dan penemuan hukum; sistem hukum; hukum dan moral; dan terakhir membahas ilmu-ilmu bantu dalam pempelajari ilmu hukum.
Sejak tahun 1883 berdasarkan konvensi Paris (1967) yang merupakan cikal bakal pengaturan perlindungan hukum sebagai kekayaan intelektual termasuk merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat terhadap kekayaan intelektual secara internasional, dalam buku ini pengaturan perlindungan merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat dapat tempat untuk dianalisis secara mendalam dalam 8 bab: BAB 1. Pendahuluan; BAB 2. beberapa pengertian dasar tentang hal kekayaan intelektual (HKI); BAB 3. tinjauan tentang merah merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, persaingan usaha tidak sehat dan prinsip itikad baik; BAB 4. perkembangan perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis sebelum dan pasca berlakunya Perjanjian TRIP’s; BAB 5. beberapa kasus pelanggaran merek dan analisis kasus perlindungan merek terkenal; BAB 6. lembaga passing off dan dilution perbandingan hukum pada sistem hukum Anglo Saxon; BAB 7. konsep hukum perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis terhadap persaingan usaha tidak sehat sebagai sarana penunjang pertumbuhan ekonomi nasional; BAB 8. Penutup: Kesimpulan dan Saran
Kita hidup di dunia yang berlari tunggang-langgang. Dunia yang tak hanya menyajikan satu, tapi beragam peristiwa. Dunia yang tak hanya mengajak, tapi juga memaksa lari bersama "kemajuan-kemajuan"nya. Jarak jadi begitu dekat dan waktu jadi begitu rampat. Dunia berubah, tak hanya dalam gerak laju yang tercerna, tapi juga yang tunggang-langgang. Cara mengamati dunia, ilmu pengetahuan, ikut berubah dan berlari. Kita tak lagi merasa pas menggunakan perbendaharaan pengetahuan dan norma yang selama ini secara deduktif kita pakai menilai (memaknai) perubahan. Diperlukan sesuatu yang baru, paling tidak tafsir baru untuk menjelaskan apa yang kita tangkap. Buku ini adalah dokumentasi beberapa karya yan...
Disparitas pemidanaan menjadi salah satu isu krusial dalam proses peradilan pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Dalam konteks pemidanaan, disparitas berarti adanya ketidaksetaraan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana dengan isu hukum yang sama. Buku berjudul Prinsip Keadilan Dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi ini merupakan buah renungan dan kontemplasi penulis terhadap kondisi disparitas yang dikhawatirkan berujung pada kaburnya nilai-nilai keadilan. Perbedaan berat ringan pemidanaan yang mencolok di antara perkara-perkara dengan isu hukum yang sama dianggap sebagai bentuk ketidakberkeadilan, namun persoalan ini sulit dikoreksi karena berada dalam bingkai independensi haki...
Buku ini merupakan buku yang di peruntukan untuk pembaca yang ingin memperkaya khasanah pustaka tentang Filsafat, sebagai bahan bacaan yang dapat membantu cakrawala dan minat tentang pemahaman filsafat hukum yang bersesuaian, juga sebagai buah pikiran tentang bagaimana berfikir secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan keilmuan.
Salah satu matakuliah wajib yang paling dekat dengan konten Logika Hukum adalah Filsafat Hukum dan Etika Profesi Hukum. Meskipun tidak benar-benar memiliki hubungan, tetapi dapat dihubung-hubungkan, mengingat salah satu konten kajian Logika Hukum adalah filsafat dan filsafat hukum. Tetapi harus juga dipahami, bahwa Logika Hukum berkaitan dengan seluruh matakuliah, di mana penggunaan logika dalam semua konten kajian hukum sangat vital. Penggunaan logika sebagai instrumen untuk menganalisis hukum dan undang- undang sangat sentral posisinya, sehingga diperlukan kemampuan menalar dengan logika untuk menemukan kebenaran ilmiah. Jika tidak runut, logis dan keluar dari hukum- hukum logika, maka kesimpulan terhadap masalah yang dirumuskan bisa fallacy (sesat). Fallacy adalah “sesat berpikir”, yakni tidak kompatibelnya antara masalah yang diangkat, pembahasan yang dilakukan tidak terkait dengan masalah, serta kesimpulan yang tidak memiliki hubungan dengan masalah dan pembahasan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup