You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Offers an analysis of the politics of court reform through a focused review of Indonesia's complex court system.
Legal education systems, like legal systems themselves, were framed across Asia without exception according to foreign models. These reflect the vestiges of colonialism, and can be said to amount to imitating the style and purposes of legal education typical in Western and relatively "pure" common law and civilian systems. Today, however, we see Asian legal education coming into its own and beginning to accept responsibility for designing curricula and approaches that fit the region’s particular needs. This book explores how conventional "transplanted" approaches as regards program design as well as modes of teaching are, or are on the cusp of being, reimagined and discerns emerging home-grown traces of innovation replacing imitation in countries and universities across East Asia.
The study of Asia and its plural legal systems is of increasing significance, both within and outside Asia. Lawyers, whether in Australia, America or Europe, or working within an Asian jurisdiction, require a sound knowledge of how the law operates across this fast-growing and diverse region. Law and Legal Institutions of Asia is the first book to offer a comprehensive assessment of eleven key jurisdictions in Asia - China, Hong Kong, Taiwan, Japan, Korea, Vietnam, Malaysia, Indonesia, Brunei Darussalam, Singapore and the Philippines. Written by academics and practitioners with particular expertise in their state or territory, each chapter uses a breakthrough approach, facilitating cross-jurisdictional comparisons and giving essential insights into how law functions in different ways across the region and in each of the individual jurisdictions.
SETIAP tahun terdapat ribuan perkara peninjauan kembali (PK) yang masuk ke Mahkamah Agung (MA). Karena itu, pemahaman yang lebih utuh tentang PK sangat penting bagi sarjana hukum yang ingin menguasai atau menggeluti sistem peradilan, khususnya sistem peradilan pidana Indonesia. Apakah PK dapat digunakan untuk mengatasi rekayasa kasus yang kadang terjadi selama ini? Benarkah PK menjadi sumber inkonsistensi terbesar dalam sistem peradilan Indonesia? Apakah PK hanya boleh diajukan satu kali atau bisa berkali -kali? Apa kaitan PK dengan pidana mati? Bagaimana mesti menyikapi PK yang merugikan terpidana, seperti PK oleh jaksa? Apakah PK hanya urusan hakim agung di MA, dan apa peran hakim tingkat ...
Honorarium dapat diterima advokat apabila ia bekerja berdasarkan kode etik dan moralitas ajaran agama. Seorang advokat harus membela yang benar dan memiliki tujuan untuk menegakkan keadilan. Sebaliknya, ia tidak berhak apabila hanya mementingkan honor, tanpa mengamati klien bersalah atau tidak. Honorarium yang diterima advokat merupakan hak atas jasa hukum yang diberikan dalam mendampingi klien. Proses pendampingan tersebut merupakan bagian dari profesi advokat. Oleh karena itu, honor yang diterima advokat terdakwa korupsi pada khususnya dan advokat para pihak pada umumnya memiliki posisi yuridis sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal tersebut menjadi hak yuridisn...
Indonesia mengalami banyak fase kehidupan, terutama fase bernegara dan masyarakat Indonesia semakin berharap dapat mewujudkan tujuan negara dan cita hukum nasional yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, masyarakat juga menuntut adanya sistem dan tatanan hukum yang mengedepankan asas equality before the law sebagai cerminan konklusivitas dari Pancasila sebagai sumber dari segala tertib hukum yang harus diwujudkan. Buku ini berisi tulisan-tulisan mengenai dinamika hukum di Indonesia, terutama dikaitkan dengan upaya pembaruan hukum dan perwujudan tata hukum nasional yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan berhukum yang ada di masyarakat. Buku ini dapat menjadi bacaan penting bagi para pembaca yang bergelut dan mencintai ilmu hukum, untuk lebih memahami berbagai hal dalam wacana pembaruan hukum dalam rangka menggapai tujuan negara yang dicitakan bersama. Selamat membaca. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia
Buku ini diantaranya menguraikan pentingnya kualifikasi atau parameter khusus tentang malpraktik Advokat, serta bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan malpraktik yang dilakukan oleh seorang Advokat. Kualifikasi Advokat dalam Buku ini dapat dituangkan melalui Standar Profesi Advokat Indonesia yang merupakan batasan kemampuan minimal seorang advokat baik berupa pengetahuan materi dasar (fungsi dan peran profesi advokat, sistem peradilan Indonesia), ketrampilan/keahlian (hukum acara litigasi) serta sikap profesional (Kode Etik Advokat Indonesia) dalam menjalankan profesinya secara mandiri di masyarakat. Hal dimaksud merupakan gagasan baru yang secara akademik harus dijadikan sebagai dasar kajian mendalam untuk dikembangkan, bukan hanya sebagai kajian yang filosofis atau teoritis, tetapi juga implementatif.
Dalam sistem kekuasaan yudikatif, advokat ditempatkan untuk menjaga dan mewakili kepentingan masyarakat. Sementara itu, hakim, jaksa, dan polisi ditempatkan untuk mewakili kepentingan negara. Pada posisi seperti ini, kedudukan, fungsi, dan peran advokat sangat penting, terutama di dalam menjaga keseimbangan di antara kepentingan negara dan masyarakat. Profesi advokat diperlukan dalam hubungannya dengan proses penegakan hukum, termasuk ikut andil dalam menjamin hak seseorang yang perlu diperhatikan dan agar tidak diabaikan sehingga seseorang yang dituntut pidana atau digugat berhak dan dapat didampingi advokat agar kepentingannya dapat dibela secara yuridis dengan memperhatikan hak—hak asasinya. Oleh karena itu, dalam buku ini, kewenangan advokat dalam perspektif sejarah dan filsafati serta urgensinya dalam sistem penegakan hukum dikupas detail untuk pembaca.
Buku ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengaturan pelaksanaan sistem organisas advokat di Indonesia yang disebabkan oleh kon ik berkepanjangan antar organisasi advokat, sistem pendidikan dan pengawasan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang masih banyak mengandung masalah, dan adanya ketidakharmonisan hukum antara Undang Undang Advokat yang mengatur sistem organisasi advokat dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Konstruksi hukum sudah saatnya dikembalikan kepada bentuknya yang ideal sebagai bentuk pertanggungjawaban kualitas profesi advokat demi keadilan masyarakat.
Perayaan 100 tahun pendidikan hukum di Indonesia merupakan momen yang tepat untuk merefleksikan posisi fakultas hukum di tengah masyarakat. Sejauh mana fakultas hukum berhasil memainkan perannya sebagai pengembang ilmu hukum, dan penghasil para sarjana hukum yang mengisi berbagai posisi dan peran baik di lembaga penegakan hukum, lembaga pemerintahan, korporasi swasta, organisasi internasional, lembaga swadaya masyarakat, berbagai forum dan gerakan masyarakat sipil. Berbagai hal terkait pendidikan hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah, struktur sosial, politik, ekonomi dan kultural di Indonesia, dan permasalahannya tidak dapat dilepaskan dari permasalahan yang dihadapi pendidikan ...