You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Buku ini yang semula adalah sebuah Disertasi yang berhasil dipertahankan oleh Penulis pada 5 Agustus 2006 dengan Judisium Cumlaude di UNPAD, bertemakan: Prinsip Beracara dalam Penegakan Hukum Paten di Indonesia berdasarkan TRIP's-WTO. Objek yang diteliti terfokus pada tiga masalah yaitu, faktor-faktor apa yang mempengaruhi pembentukan dan penerapan prinsip-prinsip beracara dalam penegakan hukum paten di Indonesia dikaitkan dengan TRIP's-WTO; dan bagaimana unsur-unsur hukum acara yang bersifat baru diimplementasikan agar dapat berjalan dan mengikat di masyarakat sehingga penetapan sementara (provisional measure) dalam penyelesaian sengketa paten berjalan sesuai dengan undang-undang; serta seb...
Tak berlebihan jika dikatakan buku ini yang ditulis oleh seorang Hakim tinggi senior non aktif, merupakan pustaka acuan yang wajib dan perlu dibaca oleh berbagai kalangan, terdiri dari para penegak hukum, mahasiswa, dosen dan khalayak ramai. Substansi buku ini akan sangat membantu pembacanya memahami lika-liku proses penegakan hukum yang lebih progresif dan komprehensif sebagaimana diatur dalam 3 undang-undang baru di bidang kekayaan intelektual yaitu: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta; 2. Undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten; 3. Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Kumpulan tulisan terhimpun dalam buku ini, baik berbentuk makalah maupun power point dibuat dalam kurun waktu sejak tahun 2003 sampai Desember 2015 sejak penulis menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Tinggi Lampung, Hakim Tinggi DKI Jakarta, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua PengadilanTinggi Kalimantan Selatan. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tentunya ada peraturan yang telah mengalami perubahan. tetapi dilihat secara konstektual dan hakekatnya sama. Karya tulis dalam buku ini penulis himpun saat penulis memasuki masa purnabakti setelah selama 48 tahun mengabdi dan bekerja di Pe...
Terbitnya PERMA Nomor 2 Tahun 2003 yang kemudian direvisi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan merupakan sejarah baru bagi hukum acara perdata Indonesia bahwa Mahkamah Agung yang mendasarkan pemikirannya pada Pasal 130 HIR/154 Rbg membuat aturan dalam persidangan pertama yaitu para pihak yang bersengketa diwajibkan untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Disisi lain, agar setiap orang dapat dengan mudah memperjuangkan keadilannya, proses peradilan harus dilak-sanakan sesederhana mungkin, secepat mungkin dan semurah mungkin. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah suatu prinsip/asas dalam penyelenggaraan peradilan karena merupakan pedoman bagi hakim ...
Banyak cara memajukan ilmu hukum, salah satunya yaitu dengan cara menulis buku Dinamika Hukum Dalam Pembangunan Berkelanjutan ini. Tulisan-tulisan para pakar yang merupakan teman sejawat dan seprofesi yubiliaris di dunia pendidikan dan pengajaran, serta para anak didiknya dalam kurun waktu lima dekade selama mengajar di UNPAD dan beberapa perguruan tinggi lainnya. Dipersembahkan dengan segala ketulusan hati kepada: Prof. Em. Dr. Eddy Damian S.H dan Fakultas Hukum Universitas Pajajaran Bandung yang merayakan Dies Natalisnya yang ke-60. Artikel-artikel ilmiah yang secara inspiratif dimuat dalam buku ini sangat membantu dan bernilai guna untuk memahami hal-hal mendasar berkenaan ciri-ciri atau konsep yang menjadi pokok pembahasan tertentu tentang kedinamikaan hukum di Indonesia, dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Tanpa mengabaikan arti adagium: Homines sumus non dei (manusia bukan malaikat atau Tuhan) buku ilmiah di tangan pembaca budiman ini, merupakan suatu karya yang ditulis secara inspiratif, menarik dan cerdas oleh seorang intelektual berpredikat doktor ilmu hukum tentang perlindungan hukum hak paten Alpahankam, yang perlindungan hukumnya sesuai dengan regulasi Undang-undang Paten. Terdapat tiga permasalahan akademis yang dapat dirumuskan sebagai leading questions berupa: 1. Teori hukum apa yang dapat digunakan sebagai ratio legis untuk perlindungan hak pateninventor Alpahankam dikaitkan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan 2. Prinsip-prinsip hukum apa yang dapat digunakan oleh TNI untuk memberikan perlindungan hukum inventor Alpahankam di lingkungan litbang TNI dan Kemenham 3. Bagaimana konsep hukum perlindungan hak ekslusif inventor Alpahankam yang ciptaanya dikomersialkan oleh BUMN Industri Startegis?
Sejak menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia menetapkan sebuah identitas diri yang sesuai dengan keragaman dan kekhasan Indonesia. Sistem ekonomi yang "khas" dengan konsepsi kerakyatan Indonesia adalah koperasi. Sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa, peran koperasi masih tertinggal dari pilar perekonomian lainnya (BUMN, BUMS). Oleh karenanya diperlukan suatu upaya yang dapat memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan koperasi khususnya pada koperasi produksi. Penggunaan merek kolektif atas produk koperasi selain memberikan pelindungan hukum atas produk yang dihasilkan, juga dapat mempermudah proses, menekan biaya, mengurangi persaingan usaha diantara para pengusaha sebagai anggota koperasi, juga dapat menjadikan koperasi lebih tangguh dalam menghadapi persaingan global. Semoga dengan terbitnya buku yang berjudul "Penggunaan Merek Kolektif atas Produk Koperasi untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional" dapat membuat pembaca menjadi lebih paham mengenai penggunaan dan pelindungan merek kolektif pada produk yang dihasilkan oleh koperasi. Selain itu, diharapkan juga buku ini dapat menambah khazanah karya ilmiah seputar perkoperasian.
Buku ini antara lain mengupas tentang pengaturan penghapusan merek terdaftar dan perlindungan hukumnya di Indonesia ditinjau dari Perundang-undangan yang telah ada terdahulu hingga undang-undang yang berlaku pada saat ini dan merupakan penyelarasan dengan TRIPS yang telah memengaruhi dan membantu terciptanya suatu kecenderungan yang umum kearah penyempurnaan perundang-undangan Merek baru yang merupakan revisi Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
Academic draft on human rights' research in Indonesia, 2002.
Law is generally understood to be a mirror of society that functions to maintain social order. Focusing on this general understanding, this text conducts a survey of Western legal and social theories about law and its relationship within society.