You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Sinopsis : Dilatarbelakangi realitas pertanggung jawaban pidana terhadap korporasi dan pengurusnya. Apabila korporasi dimintai pertanggungjawaban maka pengurusnya tidak dimintai pertanggungjawaban. Begitupun sebaliknya. Padahal, baik korporasi dan pengurusnya menikmati keuntungan atau hasil tindak pidana secara bersama-sama yang sekaligus membuktikan bahwa adanya pengetahuan, kehendak, dan akibat yang diketahui dan dikehendaki kedua subjek hukum tersebut. Melihat potensi keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maka penulis menggagas double responsibility theory atau teori tanggungjawab ganda dimana satu perbuatan dapat dimintai 2 (dua) pertanggungjawaban, yakni korporasi dan pengurus yang melakukan dapat dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama. Melalui buku ini diharapkan terdapat kesamaan cara pandang atau perspektif dalam menilai pertanggungjawaban terhadap korporasi dan pengurusnya.
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Penulis : Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H. dan Dr. A. Rahim, S.H., M.H. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-421-284-6 Terbit : November 2022 www.guepedia.com Sinopsis : Buku ini merupakan representasi kegelisahan penulis melihat kondisi penegakan hukum di Indonesia yang belum mampu memintai pertanggungjawaban terhadap partai politik yang secara nyata menggunakan atau menikmati hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Undang-undang dan penegak hukum seolah-olah dibuat diam tak berdaya melihat tingkah laku oknum-oknum politisi yang dengan seenaknya melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri dan part...
JUDUL BUKU : ASAS-ASAS HUKUM PENUNTUTAN (Back To The Principle) PENULIS : Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H. NO. ISBN : 978-623-421-301-0 PENERBIT : GUEPEDIA TAHUN TERBIT : Februari 2023 JENIS BUKU : BUKU HUKUM, PERATURAN, NON FIKSI KONDISI BUKU : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA DESKRIPSI BUKU : Buku ini membahas secara mendalam tentang asas-asas hukum penuntutan dan bagaimana asas-asas ini mempengaruhi dan menentukan pelaksanaan kekuasaan penuntutan. Buku yang ditulis oleh Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H., ini sangat cocok bagi para pengacara, jaksa, hakim, dan siapa saja yang berkecimpung dalam bidang hukum dan membutuhkan pemahaman yang baik tentang asas-...
Buku ini merupakan representasi kegelisahan penulis selaku praktisi hukum yang melihat maraknya perbuatan partai politik yang melakukan kejahatan luar biasa baik itu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, bahkan tindak pidana makar, melalui pengurus maupun anggotanya. Partai politik sangat berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan atau memuluskan kejahatan dengan dalih kebijakan politik untuk masyarakat oleh pengurus partai maupun anggota partai. Bahkan sudah pengetahuan umum di kalangan masyarakat bahwa pendanaan kegiatan partai politik pun bersumber dari hasil kejahatan. Baik itu seluruhnya, sebagian, atau dua pertiga bagian, dan seterusnya. Hal tersebut bisa saja t...
Berangkat dari adagium yang mengatakan bahwa hukum itu hidup dan tumbuh di tengah-tengah masyarakat sehingga harus ditemukan, banyak sekali praktik-praktik hukum yang kemudian berserakan di dalam realitas empiris namun sayangnya belum dinormatifkan atau dituliskan dalam bentuk karya tulis. Hal tersebut kemudian membangun kewajiban moril Penulis selaku akademisi dan praktisi untuk mengumpulkan pecahan-pecahan realitas hukum tersebut dalam bentuk buku ilmiah. Apa yang dirangkum dalam buku ini merupakan pengalaman Penulis selama 3 (tiga) tahun menjabat selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dilihat dari catatan persidangan dalam Sist...
Kriteria penyalahgunaan kewenangan dan diskresi yang dilakukan Pejabat Publik menurut perspektif hukum administrasi dan perspektif hukum pidana (tindak pidana korupsi) menjadi penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekhawatiran terjadinya kriminalisasi (pertanggungjawaban pidana) atas perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau diskresi yang dilakukan oleh Pejabat Publik. Kekhawatiran ini, di antaranya akan berdampak pada melambatnya proses penyelenggaraan negara, rendahnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintahan yang tidak mencapai target. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah pendiriannya sebagaimana Putusan Mahkamah Konst...
Upaya hukum terhadap putusan pengadilan merupakan hak bagi pihak yang berperkara atau berkepentingan untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi memeriksa dan mengadili putusan hakim yang dinilai tidak adil, terdapat kesalahan maupun kekeliruan. Upaya hukum dimungkinkan dikarenakan kesalahan teknis maupun keterbatasan hakim baik sebagai manusia maupun sebagai pejabat. Namun, bagaimanapun hak untuk menolak putusan hakim tersebut dan untuk menjamin adanya kepastian hukum, maka proses penanganan suatu perkara harus ada akhirnya sebagaimana asas litis finiri oportet. Sebaliknya, dalam perspektif keadilan, maka meskipun putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap, pihak yang berperkara atau berkep...
Pemasyarakatan seolah tidak pernah luput menjadi tajuk utama pemberitaan, mayoritas pemberitaan negatif. Kekerasan yang dilakukan oknum, peredaran gelap narkotika, fasilitas mewah bagi narapidana korupsi, adalah tema-tema pemberitaan yang repetitif di media selama bertahun-tahun. Lantas apakah Pemasyarakatan memang tidak pernah berubah? Gencarnya pemberitaan media menciptakan frame negatif, bagi institusi pemasyarakatan di tengah masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sistem penegakan hukum, merupakan salah satu bidang yang menuai ketidakpuasan dari masyarakat. Tentu Pemasyarakatan sebagai akhir daripada sistem, turut menjadi sumber kekecewaan itu sendiri. Berbagai pembenahan melalui p...
Nuansa perdata (sengketa hak, perjanjian/ingkar janji, ganti rugi, atau melanggar hukum/onrechtmatige daad) dalam penanganan perkara pidana menarik untuk dibahas dan dikaji mengingat beragam pendapat dan penafsiran terkait penyelesaian hukumnya, baik dalam perspektif teori hukum, pendapat pakar hukum pidana, maupun yurisprudensi. Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim “berwenang” menunda atau menangguhkan perkara pidana dengan pertimbangan adanya perselisihan prayudisial (prejudicieel geschill). Prinsip penerapannya menunggu putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap karena memiliki relevansi dan menentukan pembuktian perkara pidana. Selanjutnya, mengenai perbuatan tersangka/...
Masalah perjanjian sengaja diangkat karena penulis melihat aktivitas perjanjian telah bermutasi dalam berbagai bentuk dan jenis di era 4.0, yang bermanifestasikan teknologi, kecepatan, dan ketepatan. Tampaknya aktivitas perjanjian telah berkembang atau bergeliat secara komprehensif dari waktu ke waktu dan bahkan sulit dikendalikan karena mengikuti dinamika sosial, terutama dalam bidang-bidang tertentu. Salah satu bidang yang sedang tren adalah di dunia bisnis. Percaya atau tidak, bidang ini mengalami perkembangan yang pesat karena unsur komersil telah merambah hampir semua aspek kehidupan. Suka atau tidak suka, keterampilan maupun pengetahuan sederhana atau biasa-biasa saja tidak dapat mengi...