You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu yang diperlukan. Disadari selama penyusunan buku ini, penulis mengalami banyak kendala sehingga terdapat beberapa kekurangan dan masih perlu penyempurnaan. Namun, berkat bantuan, dorongan, dan kerja sama dari berbagai pihak, buku ini dapat diselesaikan.
Buku ini menjelaskan tentang Teori dan Prinsip Penyelesaian Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsumen pada Transaksi Elektronik pada Masa Pandemi Covid-19, Transaksi Elektronik pada Masa Pandemi Covid-19, dll.
Perkembangan bank syariah di Indonesia, tidak terlepas dari situasi politik yang melingkupi kehadirannya dan masalah yuridis berkenaan dengan persentuhan antara hukum syariah dengan hukum nasional dan hukum barat. Mau tidak mau, bank syariah harus menyesuaikan dengan habitat barunya. Walaupun pada asalnya, dalam sistem hukum islam tidak mengenal adanya sistem perbankan, namun banyak istilah dalam dunia perbankan yang berasal dari istilah dalam hukum islam. Dalam praktiknya, terkadang perbankan syariah menggunakan aturan-aturan yang sudah lazim dipakai dalam dunia perbankan, baik produk hukum nasional maupun lembaga hukum barat yang terus dipakai dalam praktik. Ketentuan tentang muamalah, khususnya yang menyangkut masalah perbankan, kemungkinan untuk diijtihadkan sesuai kebutuhan zaman.
Buku yang berjudul “Tradisi Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Suku Toraja” mengambarkan tentang hukum adat terbentuk dari hukum yang tidak tertulis, namun keberadaannya merupakan hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat serta sebagai hukum yang berlaku, ditaati dan dihormati oleh masyarakatnya. Salah satunya hukun adat yang tidak tertulis, yaitu hukum adat pada masyarakat suku Toraja. Buku ini menguraikan tentang asal usul suku Toraja, masyarakat adat suku Toraja, kemudian menjelaskan tentang hukum adat suku Toraja. Pada masyarakat suku Toraja sudah menjadi tradisi adanya pengangkatan anak, oleh sebab itu dalam buku ini dijelaskan tentang pengertian anak angkat, prosedur pengangkatan anak dalam suku Toraja dan akibat hukum pengangkatan anak dalam suku Toraja. Dalam buku ini juga dibahas tentang kedudukan anak angkat dalam system kekerabatan hukum adat suku Toraja dan hukum waris adat suku Toraja serta pembagiannya. Dalam buku ini penulis juga menerangkan bagaimana penyelesaian sengketa pembagian harta warisan anak angkat suku Toraja dan dimana kedudukan anak angkat dalam memperoleh harta warisan pada suku Toraja.
Perkembangan perbankan syariah di tingkat internasional telah mendapat momentum sejak 1970-an. Perkembangan yang dimaksud secara umum mengambil dua pola, yakni: pertama, mendirikan bank syariah berdampingan dengan bank konvensional (dual banking system), seperti yang terjadi di Mesir, Malaysia, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Bahraian, Bangladesh, dan Indonesia. Kedua, merestrukturisasi sistem perbankan secara keseluruhan sesuai dengan syariat Islam (full fledged islamic financial system) seperti yang terjadi di Sudan, Iran, dan Pakistan. Pola dual banking dalam konteks Indonesia tidak dimaksudkan untuk selamanya. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengaturan mengenai keharusan melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional dalam jangka waktu maksimal 15 tahun pasca-diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Oleh karena itu, peranan regulasi menjadi titik krusial dalam kedua model tersebut karena seluruh inisiasi awal perbankan syariah dimulai dengan dukungan regulasi yang memadai.
Prof. Dr. Frans Limahelu, S.H., LL.M., merupakan salah seorang Guru Besar Emiritus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dalam matakuliah Filsafat Hukum maupun Metode dan Teknik Perancangan Perundang-undangan (MTPU). Meskipun Prof. Frans 10 tahun yang lalu telah menikmati suasana purna tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun sebagai akademisi, rasanya beliau tidak pernah merasa pensiun. Terbukti hingga saat ini, beliau masih tetap menjalani dan menikmati profesinya sebagai akademisi. Tulisan yang berhasil dihimpun dalam buku ini merupakan kontribusi para kolega dosen, para praktisi/profesi, maupun para sahabat beliau. Mereka para alumnus Program S-1, S-2, maupun S-3 Fakultas Hukum Universi...
The study of Islamic law can be a forbidding prospect for those entering the field for the first time. Wael Hallaq, a leading scholar and practitioner of Islamic law, guides students through the intricacies of the subject in this absorbing introduction. The first half of the book is devoted to a discussion of Islamic law in its pre-modern natural habitat. The second part explains how the law was transformed and ultimately dismantled during the colonial period. In the final chapters, the author charts recent developments and the struggles of the Islamists to negotiate changes which have seen the law emerge as a primarily textual entity focused on fixed punishments and ritual requirements. The book, which includes a chronology, a glossary of key terms, and lists of further reading, will be the first stop for those who wish to understand the fundamentals of Islamic law, its practices and history.
This distinctive comparison of Islamic and Christian mysticism focuses on the mystic journey in the two faith traditions - the journey which every believer must make and which leads to the Divine.The author clears away misconceptions and highlights similarities and differences in the thought and lives of six key mystics: Al-Kalabadhi, Al-Daylami, Al-Qushayri, Julian of Norwich, Thomas à Kempis and Teresa of Avila. He considers the ways of Perfection on the Mystic Path and asks in what ways these authors have embarked on the mystic journey. He looks at the themes they have in common, as well as their differences, and asks how they envisage the concept of 'union' with the Deity.Readers will gain a broad understanding of the interdisciplinary and intertextual nature of the subject, as well its the diverse intellectual and historical contexts.