You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
This is an open access book.Changes in law either from the meaning of normative substance, institutional, and legal culture are inevitably in line with the dynamics within various sectors of life society. Therefore, it is necessary to thoroughly discuss and analyze which sectors may have a significant impact on the business world and society today. By discussing comprehensively, comparatively and collaboratively, it is hoped that legal issues can be seen from various perspectives in the legal and social fields by finding fundamental problems in depth related to several topics of discussion, including in the telematics legal sector, natural resource management law, business legal culture, as ...
Legalitas diklaim oleh para yuris sebagai turunan dari paham legisme. Legisme menghendaki hakim menjadi corong undang-undang saja, sementara legalitas mensyaratkan pemidanaan yang tidak berlaku surut. Tak hanya itu, legalitas pun membatasi peran hakim untuk tidak melakukan analogi. Legisme sendiri disebut oleh para yuris sebagai fondasi dari ide legalitas, disusun di atas pemikiran filsafat Rousseau, Montesquieu dan Cesare Beccaria. Buku ini berupaya menelusuri pemikiran ketiga filsuf tersebut dan menemukan adanya simplikasi, untuk tidak dikatakan secara kasar sebagai manipulasi, yang dilakukan oleh para yuris masa lalu mengenai klaim legisme dan legalitas yang dapat memberikan kepastian huk...
Buku ini merupakan salah satu kontribusi terhadap khazanah filsafat hukum di Indonesia. Disusun secara tematis, buku ini menghadirkan seluruh tema sentral filsafat hukum, serta dilengkapi dengan biografi para filsuf dan konteks historis dari setiap aliran filsafat. Diantara tema utama dalam buku ini: – Pengantar filsafat umum dan filsafat hukum – Mahzab hukum kodrat – Mahzab positivisme hukum – Teori murni tentang hukum – Mahzab hukum sosiologis – Mahzab hukum sejarah – Mahzab realisme hukum Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana
Topik yang didalami dalam Buku monograf ini salah satunya adalah bahan kajian pada mata kuliah sosiologi hukum yang sesuai Capaian Pembelajaran Lulusan yang ditetapkan. Materi yang dijabarkan tersusun secara sistematis mulai dari deskripsi awal hukum dan masyarakat, berlakunya hukum dan problematika penerapan dalam masyarakat. penegakan hokum hingga hukum progresif dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan. Pembahasan dinamika kemasyarakatan berkembang dengan cepat tentu perlu telaah kritis terhadapnya. Pada tataran inilah hukum progresif memiliki peran yang sangat besar agar tercipta hukum sebagaimana tujuannya pada masyarakat. Mahasiswa khususnya, dalam perkuliahan memerlukan panduan untuk mengkaji permasalahan hukum berdasarkan fakta empiris (pelaksanaannya)
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Di samping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal konkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Filsafat hukum merupakan obyek materi filsafat. Filsafat hukum senantiasa ada kaitannya dengan filsafat moral dan sistem nilai. Filsafat hukum dalam perkembangannya senantiasa berhubungan dengan masalah kekuasaan negara dan kaitan dengan ilmu hukum, tidak lepas dari persoalan hubungan teori hukum dan dogmatika hukum. Berpikir...
Buku yang ditulis oleh Dr. Mardian Wibowo, A.Md., S.H., M.Si. ini mengingatkan saya kepada pernyataan almarhum Pofesor Mochtar Kusumaatmadja, lebih dari setengah abad yang lalu, “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan; kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.” Hukum, yang salah satu fungsi klasiknya adalah untuk mewujudkan ketertiban sosial, tidak akan mampu menjelmakan fungsi itu jika tidak didukung oleh kekuasaan. Maka, dalam konteks itu, kehadiran negara merupakan keniscayaan. Pada negaralah kekuasaan untuk menegakkan hukum itu berada. Namun, agar tak bersalah guna, negara pun harus dibatasi oleh hukum. Namun, fungsi hukum bukan semata-mata untuk menciptakan ketertiban. Sebagai sarja...
Buku ini semula dibuat dalam bentuk buku ajar matakuliah Pengantar Hukum Indonesia, tidak lama setelah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) diubah (amendemen) pada paruh awal tahun 2000. Membahas berbagai persoalan ketika hukum sudah dibahas dari berbagai bidang hukum seperti Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Internasional. Singkatnya, melalui buku ini siapa pun yang ingin belajar dan memahami berbagai persoalan dan sendi-sendinya diperkenalkan dengan cara yang ringkas dan menarik. Membaca buku ini, kita akan diingatkan pada dua referensi hukum yang terkenal, yang menjadi acuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) dan berbagai Fakultas Hukum di Indonesia, berjudul: Perihal Kaedah Hukum dan Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum (1979), buku yang ditulis oleh Prof. Purnadi Purbacaraka dan Prof Soerjono Soekanto itu sangat menarik di kalangan mahasiswa FH-UI karena banyak membuka wawasan dan memberikan pengetahuan mendasar tentang hukum itu apa dan berbagai bidang hukum, dengan cara yang sangat menarik. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group. #PrenadaMedia
Teks memiliki karakteristik yang terbatas (limitative) dan kaku (rigid). Artinya, setiap teks disusun untuk maksud tertentu. Dalam konteks bahasa hukum, teks dimaksudkan untuk mengabstraksi fenomena yang spesifik. Di sinilah letak permasalahannya, karena fenomena di masyarakat itu terus berkembang sementara teks bersifat tetap. Karenanya, teks perlu diberi roh oleh hakim agar dapat diterapkan dalam penanganan perkara. Tidak jarang, dalam konteks tertentu, teks bahkan harus dibongkar dan digali filosofinya lalu kemudian dibentuk kembali makna baru yang lebih kontekstual. Model inilah yang disebut dengan dekonstruksi hukum yang diakhiri dengan rekonstruksi makna baru terhadap teks hukum yang a...
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan hak lain yang terdaftar. Tujuannya agar masyarakat dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dari sisi pemerintah juga mempermudah dalam memperoleh data yang diperlukan. Sehingga tujuan tertib administrasi bidang Pertanahan dapat dilaksanakan dengan baik. Berkaitan dengan berlakunya sistem publikasi negatif yang bertendensi positif yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang banyak menimbulkan kasus permasalahan terkait dengan administrasi Pertanahan, dan banyak muncul sengketa tanah. Adapun identifikasi permasalahan adalah Apakah sistem publikasi negatif bertendensi positif sesuai dengan asas kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah permasalahan berikutnya adalah sistem publikasi yang sesuai dan akan mendukung Easy of Doing Business (EoDB)/Kemudahan Berusaha.
Penerbitan buku ini adalah upaya untuk mengangkat kembali persoalan sekitar UUD 1945, yang terus muncul dan tak pernah berakhir, semenjak ia diamendemen pada awal abad ke-21 ini. Persoalan itu berkisar pada romantisme yang menghendaki kita, Republik Indonesia, untuk kembali ke UUD 1945 asli. Romantisme itu didorong pada semacam ketidakpuasan sebagian pihak yang melihat praktik-praktik ekonomi di masa sekarang yang lebih bernuansa liberal atau propasar. Tambah lagi, angka-angka pertumbuhan ekonomi yang propasar itu tidak terbukti memberikan kesejahteraan pada rakyat kebanyakan. Itu mungkin terjadi, menurut kalangan yang tidak puas itu, karena spirit konstitusi kemerdekaan republik ini, UUD 19...