You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Proceedings of the International Conference on Law, Social Science, Economics and Education 2022 Malapy 2022, 28 May 2022, Tegal, Indonesia. Malapy is an International Conference hosted by Universitas Pancasakti Tegal. This Conference is arranged to become an annual conference making room for scholars and practitioners in the area of economic, legal, educational, environmental aspects as well as a combination of all these aspects.
Proceedings of the First International Conference on Social Science, Humanities, Education and Society Development (ICONS) 2020, 30 November 2020, Tegal, Central Java, Indonesia. ICONS is an International Conference hosted by Universitas Pancasakti Tegal. This Conference is arranged to become an annual conference making room for scholars and practitioners in the area of economic, socio-cultural, legal, educational, environmental aspects as well as a combination of all these aspects.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang komputer kini melanda hampir seluruh belahan dunia baik di negara maju maupun negara berkembang, yang diakibatkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi di dunia. Atas dasar tersebut, seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang telah merubah paradigma dengan hadirnya cyber space yang merupakan imbas dari jaringan komputer global termasuk di dalam jaringan internet. Perkembangan teknologi di bidang informatika ini memunculkan suatu kejahatan yang sering disebut dengan kejahatan siber, yang berupa internet abuse, stalking, hacking, carding, penipuan, serta kasus pencemaran nama baik. Buku yang berjudul Hukum Siber (Perbandingan Indonesia dan Malaysia) ini berisi 6 (enam) bab pembahasan yang di antaranya membahas mengenai Perbandingan Hukum Pidana, Kejahatan Siber, Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Siber di Indonesia dan Malaysia, serta Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Siber di Indonesia dan Malaysia.
Victim precipitation menunjukkan bahwa korban melakukan kesalahan dan turut menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana. Hakim hanya mempertimbangkan faktor sosiologis terdakwa dalam penentuan berat ringannya putusan pidana, namun seringkali tidak memperhitungkan faktor victim precipitation dalam penjatuhan putusan pidana. Kedudukan victim precipitation dalam penjatuhan putusan pidana secara tidak langsung termuat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf d dan huruf f KUHAP yang memuat pada kenyataan-kenyataan yang terbukti dalam persidangan, serta dalam penuangannya masuk ke dalam hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Victim precipitation sangat perlu dipertimbangkan oleh Hakim supaya ada keadilan serta pembagian pertanggungjawaban baik antara korban maupun terdakwa. Buku ini diharapkan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan.
Secara umum, prinsip-prinsip keadilan restoratif adalah membuat pelanggar bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya. Memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kualitas dirinya. Melibatkan para korban dan pihak-pihak yang terkait di dalam forum sehubungan dengan penyelesaian masalah. Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara kesalahan dengan reaksi sosial yang formal. Dengan adanya keadilan restoratif, memang sangat dimungkinkan terjadinya benturan dengan asas legalitas dan tujuan kepastian hukum. Namun, benturan itu akan teratasi dengan sendirinya ketika penafsiran akan kepastian hukum berupa kepastian hukum yang adil. Titik berat yang menjadi pertimbangan digunakannya keadilan restoratif ini adalah penyidangan perkara yang dalam buku ini terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum, yang secara filosofis dan justifikasi belum memenuhi unsur-unsur untuk disidangkan atau diperkara-pidanakan, sehingga cukup dilakukan dengan upaya-upaya mediasi dalam menyelesaikan masalah. Penal mediasi ini demi hukum dan keadilan yang progresif.
Cyberbullying merupakan tindakan mengintimidasi, menyakiti atau mengganggu seseorang yang menimbulkan rasa tertekan, dengan memanfaatkan teknologi internet. Dalam melakukan cyberbullying pelaku dapat diuntungkan, sebab identitas dapat disembunyikan, berbeda dengan jenis bullying lainnya, pada diri pelaku cyberbullying terdapat beberapa pemicu, di antaranya yaitu dendam yang tidak terbalaskan. Buku ini membahas fenomena cyberbullying yang semakin marak terjadi di Indonesia seiring perkembangan teknologi. Fokus utama buku ini adalah penegakan hukum terhadap pelaku cyberbullying melalui media elektronik. Di dalamnya dikaji secara mendalam landasan hukum yang berlaku, baik dalam KUHP maupun UU ITE, serta penerapannya dalam kasus-kasus nyata. Buku ini juga menganalisis kendala dalam penegakan hukum cyberbullying, seperti pembuktian dan yurisdiksi, serta perlindungan hukum bagi korban. Lebih lanjut, buku ini menawarkan solusi dan rekomendasi untuk peningkatan efektivitas penegakan hukum dan pencegahan cyberbullying di masa depan.
Buku Hukum ini merupakan karya Dr. Rahman Amin, S.H., M.H. Buku ini membahas terkait pidana dan pemidanaan. Pembahasan dalam buku ini disajikan secara teoretis tentang pidana dan pemidanaan menurut ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang saat ini telah mengalami pembaharuan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai hukum pidana nasional. Untuk lebih memfokuskan pembahasan dalam buku ini, penulis membatasi pada uraian tentang pidana dan pemidanaan dalam perkara tindak pidana umum, meskipun ketentuan dalam KUHP Tahun 2023 juga mengatur tentang pemidanaan tindak pidana khusus yang menghubungkan ketentuan tentang tindak pidana khusus di luar KUHP dengan ketentuan tentang pidana dan pemidanaan dalam KUHP.
Ruang lingkup pembahasan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana akhir-akhir ini merupakan masalah yang penting diperbincangkan karena penerapan cenderung bersifat diskriminatif, belum mengedepankan perlindungan dan kepentingan yang terbaik bagi anak. Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana belum menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, hal ini terlihat adanya perbedaan perlakuan terhadap anak dalam pemidanaan. Pemidanaan yang diterapkan terhadap anak masih dominan pidana penjara. Konsep pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana dalam kaitannya dengan perlindungan hukum anak belum sepenuhnya menggunakan keadilan restoratif melalui penerapan diversi. Penerapan diversi mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan proses persidangan belum dilakukan secara penuh sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
FILOSOFI, KONSEP, DAN PENGGUNAAN TEKNIK MODELING DALAM BIMBINGAN KELOMPOK DAN FIELD TRIP INDUSTRY