You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Berbagai Pesantren yang ada di masih belum sepenuhnya menerapkan berbagai kontrak bisnis syariah di dalam kegiatan bisnis di pesantren. Pesantren tidak boleh mengenyampingkan urgensi penerapan kontrak bisnis syariah ini. Pesantren dituntut dapat menerapkan berbagai kontrak bisnis syariah ini dan kemudian berperan dalam pengembangan berbagai bentuk kontrak bisnis syariah serta dapat menjadi laboratorium pengembangan berbagai format fikih muamalah ekonomi khususnya dan kontrak bisnis syariah secara khusus. Penerapan kontrak bisnis syariah di dalam pesantren merupakan suatu keniscayaan yang harus diterapkan guna mengarahkan umat menuju kebahagiaan atau falah di dunia dan akhirat melalui praktek kegiatan bisnis dan ekonomi. Penerapan kontrak bisnis syariah ini merupakan bagian dari penerapan ilmu pengetahuan fikih yang banyak digali di dalam pesantren itu sendiri. Implementasi kontrak bisnis syariah ini di antaranya dapat berupa kontrak murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah dan ju’alah dalam berbagai bentuk praktiknya.
Kedudukan E-Money secara umum tidak bertentangan dengan syariah, karena e-money berfungsi seperti alat pembayaran. E-money dapat dikenakan ke dalam kaidah, “dasar hukum dalam muamalah adalah ibahah, kecuali ada dalil yang melarangnya” . Namun tidak adanya PIN atau pasword sebagai bentuk pengamamanan di Kartu E-Tol menjadikan salah satu tujuan syariah Hifz al-Mal tidak dapat diwujudkan. Ditambah lagi, adanya berbagai dana tambahan atau diskon dalam melakukan transaksi dapat menjadi masalah dalam perspektif hukum Islam. Mengenai tinjauan hukum bisnis syariah terhadap penggunaan e-money pada jasa layanan jalan tol dan aplikasi transportasi daring terdapat perbedaan pendapat terkait dana tambahan ada saat melakukan top up ataupun diskon yang diberikan perusahaan bagi pengguna e-money (baca: GoPay dan OVO). Sebagian pakar menganggapnya sebagai bagian dari jasa dan bonus yang diberikan kepada pengguna. Namun, juga ada ulama yang menganggapnya sebagaian tambahan dalam transaksi ribawi.
Buku yang sederhana ini juga dapat dijadikan pegangan dan referensi mahasiswa dalam mata kuliah Perbankan Syariah, dan bagi tenaga pendidik lainnya dalam rangka menambah khazanah dan keilmuan khususnya dalam bidang Ekonomi Syariah. Jumlah bab dalam buku ini sebanyak X bab Meliputi: Perbankan Syariah sebagai suatu bagian Dual Economic System, Riba dalam perspektif Hukum Islam, Pengawasan Perbankan Syariah di Indonesia, Konsep Akad/ Perjanjian dalam Islam, Akad Murabahah, Akad Mudharabah, Akad Syirkah/ Musyarakah, Akad Al-wadiah, Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik, Penyelesaian Sengketa dalam Perbankan Syariah.
Dalam konteks pondok pesantren modern, dengan berbagai inovasi dalam seluruh kegiatan pesantrennya, tidak hanya mengkaji kitab-kitab klasik (kuning), tetapi juga kitab-kitab kontemporer dan ilmu pengetahuan umum Karena itu, tidak sedikit ditemukan pondok pesantren yang semula semata mengajarkan materi-materi keislaman, kini sudah mengajarkan materi-materi umum Dengan muncul dan tumbuhnya lembaga pendidikan modern dalam bentuk klasikal (sistem kelas), pondok pesantren pun menyerap sistem tersebut Buku ini disusun dalam beberapa bab Beberapa bab tersebut dikelompokkan dalam beberapa bagian untuk memudahkan pembaca mengikuti jalannya isi buku ini Ada tiga bagian utama buku ini Bagian Pertama ad...
Perbankan dan keuangan syariah senantiasa mengalami berbagai perkembangan sesuai dengan perkembangan zaman. Peran keuangan inklusif di era fintech dalam sistem perbankan syariah, menuntut peningkatan kualitas manajemen keuangan inklusif pada perbankan dan keuangan syariah. Buku sedarhana yang ditulis beberapa pakar ini merupakan buku yang berisikan isu-isu kekinian dunia perbankan dan keuangan syariah yang digali dari berbagai dimensi seperti manajemen syariah, ekonomi, perbankan dan keuangan syariah maupun hukum ekonmi syariah. Buku cocok dijadikan rujukan dan bahan pembelajaran bagi berbagai kalangan khususnya pelajar dan mahasiswa keuangan dan perbankan syariah.
Perkembangan hukum waris khususnya di kalangan masyarakat Muslim di Indonesia mengalami berbagai perkembangan dan sangat menarik untuk dilakukan pengkajian. Perkembangan iptek dan peradaban memunculkan berbagai pergeseran yang bagi sebagian kalangan dirasa perlu untuk mempertahankan eksistensi budaya yang ada di suatu komunitas, sehingga budaya leluhur dapat terjaga meskipun terjadi pencapuran masyarakat. Buku sederhana ini berupaya mengulas hukum waris dalam perspektif hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari “solusi” distribusi, pemberdayaan dan pengelolaan tanah warisan agar tetap eksis terjaga dan terpelihara.