You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
We proudly present the proceedings of 2nd International Conference on Law, Economic and Governance 2021 (ICOLEG 2021). It focuses on how the wave of digitalization influences the ethics and law, especially in Law and Democracy, Law and Indigenous People, Law in Contemporary Issues, Law and Economics, Digital Economics, Good Governance etc. As we know, the world today is changing and the world we are facing now is the one where everything is connected. The contemporary social issues based on complex problems, complex interest, beyond borders and powers. More than 125 manuscripts from various countries were presented at this conference with around 66 of them selected to be published in proceedings. We hope by this conference, discussions on how research on Law, Economic and Government is possible in a disruptive era will give a perspective for the social and humanities studies development.
This is an open access book. ICLEH will bring the theme of “Recover Together, Stronger Together Through the Development of Law, Economy and Health.”, as our commitment to continuously sharing and disseminating the development of knowledge in the field of Social Science and Law. Through this conference, therefore, we do encourage international collaboration, idea-sharing and networking among experts and participants in the respected field of law, economy and health discipliners.
Protection of privacy information on personal data in Indonesian is still weak. This is suspected from the still abundance of personal data of someone, including for business and political interests. There are still many companies that sell personal data without permission from the subject of data. Misuse of data when it is private that someone's privacy can be obtained by others without the permission of the subject of the data may cause harm to the subject of the data, as also conveyed by Keynote Speaker is Dr. Syahirah Abdul Shukor.
This book contains the proceedings of the International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education (ICLSSEE 2023) on 6 May 2023 in Indonesia. This conference was held in collaboration with Nusantara Training and Research (NTR) at Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia. Papers from the conference are collected in a book of proceedings entitled: Proceedings of the International Conference on Law, Social Sciences, Economics, and Education (ICLSSEE 2023). Presentations from the conference covering these disciplines will provide a lot of inspiring input and new treasures on law, social sciences, economics, and education, especially after the Covid-19 Pandemic. Thus, it will co...
The 1th International Conference on Islamics History and Civilization (ICON-ISHIC 2020) is organized by the Research Institutions and Community Service Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. The aims of the conference are to provide a platform to the researchers, experts, and practitioners from academia, to discover, develop and abstract the understanding of the position of Muslims in the global context; To Critically evaluate the identity of the Muslims in the Globalized World in its integration and contribution; To examine and criticise various forms of expression and articulation of Islam in its relevance in the development of society; To review the relation and significance of the discourse and practice of Islam in combating radicalism; To understand and map the danger of environmental degradation as well as further align and promote on conserving the environment; To explore and seek the reinterpretation of Gender Role in the light of Quranic Interpretation in the field of mathematics, science education and environment studies.
Buku ini menarik juga untuk dicermati. Pendekatan-pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam membahas beberapa persoalan dalam bidang hukum acara pidana, tidak melulu menggunakan pendekatan yang lazimnya sudah dikenal dalam kajian bidang hukum. Penulis juga malah menggunakan pendekatan-pendekatan yang sudah lebih dulu dikenal dalam bidang linguistik dan komunikasi untuk dibawa masuk ke dalam ranah kajian bidang hukum. Sehingga dengan membaca dan mencermati buku ini, para pembaca akan ditambah pula wawasannya, selain mengenai isu-isu di bidang hukum acara pidana, juga mengenai metodologi penelitian. (Duta Besar Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila) B...
Buku ajar mengenai Hukum Acara Pidana [In Series] ini hadir dihadapan Anda saat ini merupakan salah satu dari serangkaian penulisan buku ajar dalam ruang lingkup hukum acara pidana, setidaknya akan diterbitkan pula kelanjutan dari serial ini. Di mana, pada buku ini merupakan titik tolak untuk memahami hukum acara pidana secara keseluruhan. Oleh karena, buku ini berisi kajian hukum acara pidana mulai dari kesejarahannya, rekonstruksi pemaknaan dan pendefinisian dari hukum acara, asas-asas hukum yang terkandung dalam hukum acara pidana dan landasan filosofis serta kajian-kajian teoretisnya. Salah satu keunikan dalam buku ajar ini, selain memuat keterampilan umum dan ketrampilan khusus yang dih...
Perkembangan modus operand! tindak pidana korupsi maupun dampak kerugian yang sangat besar terhadap keuangan negara telah mengubah “mindset” Kejaksaan RI dalam penanganan penyakit sosial ini, di mana penindakan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari dan memenjarakan pelakunya saja, melainkan dilakukan juga dengan menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the aset untuk merampas aset-aset yang telah di korupsi. Di samping itu, selain melalui pendekatan represif, saat ini Kejaksaan juga tengah mengembangkan pendekatan preventif dalam penanggulangan tindak korupsi dengan dibentuknya Tim ...
Dalam sistem hukum di Indonesia, penerapan tindakan pemulihan aset TIPIKOR tidak lepas dari tiga hal objek pemidanaan yaitu: pemidanaan, pemulihan aset, dan pencegahan, yang semuanya telah ditentukan dalam KUHP, UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999, dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di luar sistem hukum Indonesia, upaya meningkatkan pemulihan aset TIPIKOR perlu dilandasi sistem peradilan restoratif, yang tidak hanya dilandasi sistem pembalasan. Sistem peradilan di negara Common Law dan RRC telah diberlakukan prinsip StaR melalui sistem pemidanaan dalam dua aspek. Dalam pengamatan selama ini, sistem peradilan Indonesia cenderung menerapkan doctrin man oriented tetapi dalam penjatuhan pidana tidak pernah memberi hukuman mati, pidana paling tinggi sekitar 10 sampai dengan 15 tahun. Sistem pemidanaan di Indonesia cenderung bersifat pidana pembalasan, tetapi jumlah kejahatan TIPIKOR yang telah dipidana sesuai UUTPK sepertinya belum berhasil menimbulkan efek jera bagi masyarakat luas.
Controversy on capital punishment in Indonesia.