You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Secara etimologis, istilah politik hukum adalah kata terjemahan dari bahasa Belanda rechtpolitiek yang berasal dari dua kata, recht dan politiek. Recht berarti hukum. Kata politiek dalam kamus bahasa Belanda memiliki pengertian beleid. Kata beleid dalam bahasa Indonesia memiliki arti kebijakan (policy). Dengan demikian politik hukum bisa diartikan kebijakan hukum. Adapun kebijakan sendiri dalam bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dalam hal ini politik hukum dapat diartikan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.
Hukum Islam merupakan salah satu komponen tata hukum Indonesia yang berkontestasi secara gradual untuk menjadi salah satu bahan baku pembentukan hukum nasional di antara pluralitas hukum yang ada di Indonesia. Bila dilirik secara historis, bahwa hukum Islam telah hidup dan diterapkan di masyarakat sejak Islam masuk ke nusantara. Dalam perjalanannya untuk bertransformasi dalam hukum nasional, Hukum Islam kerap mengalami persinggungan secara politis dengan kekuasaan, sejak masa penjajahan, masa kemerdekaan, masa reformasi sampai dengan saat ini. Terjadi tolak tarik antara berbagai kepentingan yang dipengaruhi oleh konfigurasi politik dan diwarnai pula oleh persepsi negara terhadap Islam. Pergumulan politik hukum Islam merupakan rentetan sejarah, melewati perjuangan panjang yang karenanya telah melahirkan beberapa produk perundang-undangan bernuansa Islam, antara lain, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan lainnya.
Hukum Tata Negara merupakan sekumpulan peraturan baik tertulis (perundang-undangan) maupun tidak tertulis (kebiasaan/konvensi) yang mengatur organisasi kekuasaan yang disebut negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan yang disebut negara beserta seluk beluk didalamnya. Buku ajar ini dirancang sebagai panduan komprehensif untuk memahami nilai-nilai dasar Hukum Tata Negara mulai bentuk negara yang dikehendaki, tata cara pembentukan alat-alat pemegang kekuasaan, wewenang, tugas, fungsi, kewajiban dan tanggungjawab masing-masing alat perlengkapan negara, hubungan antar alat perlengkapan negara baik ecara vertical dan horizontal, serta hubungan antara organisasi kekuasaan negara negara dengan warganegara dan hak asasi manusia. Selain itu, buku ini juga dapat digunakan sebagai panduan dan referensi mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara dan menyesuaikan dengan rencana pembelajaran semester tingkat perguruan tinggi masing-masing.
Bantuan Hukum Konsep dan Praktiknya Dalam Tata Hukum Indonesia Penulis : Pradikta Andi Alvat S.H., M.H. Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN :62-39-7173-056 Terbit : Juni 2022 www.guepedia.com Sinopsis : Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Konsekuensi logis sebagai sebuah negara hukum menuntut adanya pemenuhan dan jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia baik secara substansi maupun praktik maupun hak untuk memperoleh akses terhadap keadilan demi tegaknya supremasi hukum yang berbasis pada nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Di sinilah urgensi hadirnya bantuan hukum menjadi krusial dalam sebuah negara hukum. ...
Dewasa ini dunia Barat dilanda gelombang populisme yang ditandai oleh penguatan partai sayap kanan, demikian juga di Indonesia, Islam-politik yang sebelumnya kurang mendapatkan ruang kini hadir menghiasi ruang-ruang publik dengan slogan formalisasi Syariah. Tak ayal mimpi untuk menghidupkan kembali cita-cita Indonesia sebagai Negara Islam (Islamic State) kembali menyeruak. Pemahaman masyarakat tentang konsepsi Negara Islam masihlah didominasi pengertian klasik (Khilafah, Daulah, Imamah, Pan-Islamisme, dll.) padahal sejatinya, pemahaman terhadap ide Negara Islam banyak dikembangkan oleh pemikir-pemikir kontemporer berhaluan revisionis yang menegoisasikan antara syariah dan negara sebagai wuju...
Judul : Hukum Islam Dalam Politik Indonesia : Dari Masa Ke Masa Jilid 1 Penulis : Dr. Saiful Amin, M.Ag., Adil Rahman, SH., Mutia Urdatul Usqho,SH., Nurul Arifa, SH., Anju Amelia, S.Ag., Indra Mahyuzi, SH., Agung Setiawan, S.Ag., Anwar Mustapa, SH., Andriadi, SH., dan Ade Fatma , Lc. Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 102 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-10-2265-3 (jil.1) No. E-ISBN : 978-623-10-2267-7 (jil.1 PDF) SINOPSIS Islam sebagai agama adalah jalan hidup (the way of life) bagi setiap muslim, ajaran islam tidak hanya bicara soal ibadah semata namun juga mencakup berbagai aspek kehidupan lainnya. Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian islam adalah aspek hukum dan politik,...
Di tengah masih menguatnya isu-isu Hukum Hak Asasi Manusia baik level internasional maupun di Indonesia, buku ini dihadirkan sebagai salah satu sumber literatur yang membahas Hukum Hak Asasi Manusia dalam dua dimensi sekaligus, dimulai dari dimensi Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, lalu mengupas secara mendalam Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Harapannya, para mahasiswa hukum, praktisi hukum, kelompok masyarakat bisa memahami bagaimana relasi antara Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dengan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pemahaman komprehensif atas keduanya sangat penting sebagai sebuah bahan renungan tentang aspek-aspek kelemahan atau kelebihan dari Hukum Hak Asasi Manus...
Penulisan riset ini bermula dari bentuk keprihatinan penulis terhadap maraknya stigmatisasi dan pembelahan kelompok di masyarakat atas dasar pilihan politik. Hubungan organisasi transnasional seringkali digunakan untuk labelisasi suatu gerakan yang dianggap berlawanan dengan pemegang kekuasaan. Pembelahan kelompok politik menimbulkan fenomena kekerasan baru di tengah masyarakat, sebagaimana kekerasan verbal dan kekerasan politik. Fenomena tersebut berdampak pada tumbuhnya resistensi secara terbuka dan resistensi secara tersembunyi melalui ekstrimisasi gerakan. Rasa keingintahuan terhadap penyebab pembelahan kelompok masyarakat sebagai bentuk perilaku politik, menjadi motivasi penulis untuk mencari tahu perkembangan politik identitas di Indonesia dalam kontestasi pemilihan politik di beberapa jenjang.
Ada tiga hal utama yang dibahas dalam buku ini. Pertama, pembahasan terkait temuan penelitian Undang-undang perasuransian sudah ada sejak masa pemerintahan Hindia Belanda hingga Masa Orde Baru, namun dalam regulasinya masih menganut prinsip pengalihan risiko dan untung-untungan. Kedua, walaupun dalam undang-undang telah disebut asuransi syariah, tetapi belum menggambarkan filosofi asuransi syariah yaitu ta’awun dan risk-sharing. Sementara ketentuan mekanisme asuransi syariah hanya ada dalam fatwa DSN-MUI yang mana kedudukan fatwa secara hukum belum mengikat, sehingga perlu dipositifisasi dalam bentuk undang-undang perasuransian syariah tersendiri. Ketiga, atas kelemahan-kelemahan tersebut ...
Keberagaman keberadaan manusia merupakan kondisi yang nyata di dalam masyarakat. Keberagaman baik agama, kepercayaan, suku, bahasa, dan kehidupan sosialnya. Di dalam keberagaman tersebut terdapat kelompok mayoritas maupun minoritas, sebagai salah satu kelompok yang dianggap minoritas berkaitan dengan orientasi seksual adalah Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)1. Selain istilah LGBT terdapat pula penggunaan istilah LGBTQ ataupun LGBTIQ yang menunjukkan ragam seksual diluar homoseksual ataupun heteroseksual. Q merupakan singkatan dari Queer. Secara tradisional queer adalah istilah yang peyoratif. Queer diterima oleh sebagian anggota LGBT, hanya untuk mengembangkan pribadinya. Penggu...