You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Setidaknya ada 3 tema besar yang memayungi bunga rampai ini, yaitu kontestasi gerakan Islam, geopolitik Arab, dan masa depan toleransi, baik di Indonesia maupun dunia Islam secara umum. Mengingat 3 tema ini sangat penting diketahui publik secara luas, kami menghimpun semua tulisan alumni Boston University di bidang Antropologi Agama dan Politik itu ke dalam buku yang kami beri judul: Agama Politik & Politik Agama: Kontestasi Gerakan Islam, Geopolitik Arab, Masa Depan Toleransi.
Hukum persaingan usaha juga merujuk pada peraturan yang mengatur interaksi antara perusahaan atau pelaku usaha di pasar. Dalam konteks ini, perilaku perusahaan saat berinteraksi didasarkan pada motivasi ekonomi. Definisi hukum persaingan usaha secara hukum selalu terkait dengan persaingan ekonomi berdasarkan pasar. Di mana perusahaan dan penjual berusaha secara bebas untuk menarik konsumen dengan tujuan mencapai tujuan bisnis atau perusahaan yang mereka dirikan.
Perbincangan tentang Islam moderat mengemuka bersamaan dengan perkembangan kelompok-kelompok Islam radikal. Tema ini mencapai puncaknya sejak terjadi serangan bom bunuh diri di Amerika Serikat pada 11 September 2001 yang dilakukan kelompok militan Islam Al-Qaeeda. Di Indonesia sendiri perbincangan tentang Islam moderat sudah lama dilakukan, setidaknya sejak pasca reformasi 1998 seiring dengan perkembangan kelompok-kelompok Islam radikal yang selama orde baru terkekang dan tidak mendapatkan ruang di dalam konstelasi politik.
Buku yang kami beri judul Mengejar Mimpi: Dari Menggembala Kambing Hingga Mengajar di Luar Negeri bagian dari kisah perjalanan hidup seseorang yang sangat gigih dalam mencari ilmu. Segala keterbatasan dan kekurangan yang dihadapinya dapat dilalui dengan penuh lika-liku. Ujian, cobaan, dan rintangan yang menghadang berhasil ia hadapi dengan penuh ketabahan, keuletan, dan kerja keras. Orang itu bernama Sumanto Al Qurtuby yang lahir pada 10 Juli 1975 di pelosok Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Desa Manggis, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Istilah zakat digunakan oleh kitab-kitab fikih masuk dalam kelompok ibadah. Ia sejenis dengan salat, puasa haji dan taharah. Ibadah memiliki karakteristik dalam pembahasan fikih. Ibadah berisi tuntunan seperangkat kegiatan gerakan tubuh, ucapan dan pemisahan harta yang tata caranya telah dijelaskan secara detail oleh nas. Ibadah dalam fikih berkaitan dengan seberapa lengkap al-Quran dan hadis menjelaskan tata cara melakukan suatu perbuatan dan peluang untuk melakukan ijtihad. Perbuatan, perkataan, pemisahan harta yang dijelaskan secara detail oleh nas masuk kategori ibadah. Zakat termasuk perbuatan pemisahan harta dari kepemilikan seseorang yang dijelaskan oleh nas tentang jenis hartanya, kadar minimal mulai dikenai ketentuan, jumlah yang harus dipisahkan, siapa yang dikenai ketentuan, kapan waktu memisahkan harta dan untuk siapa harta yang dipisahkan tersebut diberikan.
Fokus pembahasan buku ini seputar dinamika politik kiai (pesantren) dalam menentukan pilihan politiknya. Dalam penelusuran penulis, KH. Cholil Bisri dan KH. Maimoen Zubair adalah dua figur yang mampu memberi inspirasi bagaimana berpolitik yang bermartabat, dan berorientasi untuk membangun masyarakat dan bangsa Indonesia. Dua tokoh di atas tidak hanya seorang politisi, tetapi juga “begawan politik” yang hadir di tengah publik sebagai sosok pengayom dan panutan yang mencerahkan. Menghadirkan tokoh-tokoh yang menyejukkan seperti ini menjadi penting untuk dilakukan karena hari ini politik diasumsikan banyak pihak sebagai hal-ihwal yang identik dengan perebutan kekuasaan. Imbas dari asumsi ini kemudian diekspresikan dengan ambisi-ambisi tanpa batas. Pada akhirnya, segala cara dihalalkan untuk merebut kekuasaan itu sendiri
Kritik hingga gugatan terhadap sistem pendidikan yang ditawarkan oleh pemerintah telah banyak kita dengar. Mulai dari obrolan ringan di warung kopi hingga paparan resmi para pemikir pendidikan di forum-forum ternama. Sungguhpun demikian, sementara orang masih beranggapan bahwa mengkritik sistem pendidikan arus utama sebagai aktivitas yang nirfaedah. Mengingat sistem pendidikan yang exist sudah mengakar kuat, juga cenderung sukar digoyah. Namun, pesimisme tersebut faktanya terpatahkan. Bercikal dari salah satu desa di Salatiga, digagaslah model pendidikan alternatif yang secara berdikari dikelola oleh komunitas desa. Praktik model pendidikan ini kemudian dikenal dengan istilah Community Based Education (CBE) atau pendidikan berbasis masyarakat. Buku ini menelusur landasan teoritis dari model pendidikan berbasis masyarakat sekaligus menyajikan rekam jejak implementasinya. Lebih dari itu, buku ini juga mengajak pembaca untuk merenungkan kembali makna dan hakikat pendidikan bagi kemanusiaan.
Indonesia yang sangat banyak menyimpan bahan dan keadaan yang amat kaya bagi sosiologi hukum dari kemajemukan yang ada baik secara geografis, kultural, antropologis, maupun perkembangan sosial. Keadaan sedemikian itu menjadi hukum di Indonesia sarat dengan muatan persoalan. Selanjutnya, buku ini penulis sajikan untuk memberikan pengenalan sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu yang harus dikembangkan di kalangan para akademisi dan praktisi hukum, selain filsafat hukum. Ini ibarat fikih sebagai hasil dari produk hukum. Sosiologi hukum merupakan sebuah epistem, maqashid syariah-nya atau ushul fiqh yang perlu didalami.
Isi buku ini dibagi ke dalam empat bagian. Pertama, kontekstualisasi turats berikut beberapa teorinya yang diambil dari usul fikih. Melalui bagian ini, penulis berusaha memberikan pemahaman baru terhadap pemikiran ulama masa lampau dengan metode yang datang dari mereka sendiri, sehingga hasilnya sangat unik dan meyakinkan. Kedua, menghadirkan isu perda syariah, hukuman mati, dan lain-lain sebagai penerapan dari metode kontekstualisasi turats. Ketiga, membahas partai politik dalam tradisi Islam, negara, dan lain-lain yang juga bagian dari penerapan kontekstualisasi kitab kuning. Keempat, mengkaji perang, terorisme, dan pesantren. Bagian ini penulis menghadirkan cara pandang pesantren dalam kontra terorisme, dan hendak menegaskan bahwa jihad tidak sama dengan teror.
Sesungguhnya aspek keislaman dalam sosiologi secara umum sudah tampak dalam penjelasan paradigma sosiologi. Misalkan paradigma sosiologi fakta sosial menekankan pada otoritas fakta sosial dalam mengatur tindakan individu. Individu diatur cara bertindaknya oleh fakta-fakta sosial yang ada di masyarakat. Ini relevan dengan bagaimana nilai-nilai keislaman, norma-norma dan aturan syariat Islam mengatur umatnya dalam menjalin hubungan dengan sesama. Begitu pula dalam paradigma sosiologi definisi sosial yang berpandangan bahwa individu punya kebebasan bertindak melalui pemahaman subjektifnya masing-masing dalam hubungan sosialnya. Kendati nilai dan norma mengatur cara bertindak individu, tapi individu di sisi lain juga dapat memilih untuk bertindak apa dan punya definisi khusus tertentu atas tindakan yang dipilihnya itu. Situasi tersebut ditekankan juga dalam Islam tentang bagaimana seseorang dianjurkan untuk tetap berusaha selain juga berdoa. Tuhan tidak mengubah seseorang sampai orang itu mengubah dirinya.