You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Al-Qur’an dan al-Hadits sumber utama hukum Islam untuk sepanjang zaman dan tempat. Dalam tatanan praktis hukum Islam sering terjadi penyesuaian dengan budaya. Di mana hukum harus berjalan tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syari’at. Kondisi ini membuat lembaga ijtihad ikut berperan memberikan solusi pemahaman lewat tafsiran teks syari’at. Dari sini muncul dinamika hukum Islam yang berbeda sepanjang sejarah pertumbuhan mazhab fiqh. Keragaman itu boleh terjadi akibat perbedaan tempat tinggal mujtahid itu sendiri. Shaykh ‘Abdurrauf as-Singkily sebagai salah satu yang ditarik contoh. Dia bermazhab Asy-Syafi’i yang berbeda sudut pandang dengan mazhab asy-Syafi’i. Dalam magnum opusnya, “Miratuth Thullab” ia mengiyakan perempuan sebagai hakim dan kepala negara. Buku yang ada di tangan pembaca saat ini diangkat dari tesis (S2) penulis. Di dalamnya membahas secara jelas dan tuntas argumentasi akademis dan situasi sosial yang memengaruhi argumentasi akademis dan situasi sosial yang memengaruhi corak pemikiran hukum Islam Shaykh ‘Abdurrauf as-Singkily, selamat membaca semoga berguna.
This book examines the complex relationships between the state state implementation of Shariʿa and diverse lived realities of everyday Islam in contemporary Aceh, Indonesia.
Kewenangan menjalankan Syariat Islam yang luas diberikan untuk Aceh membutuhkan informasi dan pengetahuan mendalam tentang dinamika pergumulan pemikiran dan tafsiran terhadap hukum syariah. Materi yang disuguhkan dalam buku ini merupakan diskursus pemikiran dari dimensi-dimensi hukum syariat yang sering menjadi perhatian publik. Diskursus ini menandakan tingkat kepedulian kaum intelektual dan masyarakat luas dalam mewujudkan syariat Islam secara sempurna di Aceh. Karena sepanjang sejarah perkembangan sosial budaya Syariat Islam telah berguna sebagai falsafah hidup masyarakat. Syariat Islam tidak hanya berbicara tentang ibadah secara personal, tetapi juga sering menjadi sarana dalam menegahi konflik, mewujudkan kedamaian dalam masyarakat Aceh menuju keadilan abadi dunia dan akhirat. Kontribusi yang disumbangkan menjadi harapan untuk tergugah hati akdemisi, praktisi dan masyarakat dalam memahami Syariat Islam secara komprehensif sampai menikmati dinamika Islam di Aceh []
Kehadiran buku ini dianggap penting, mengingat Acehdengan kewenangan yang luas melaksanakan syariat Islam memerlukan informasi dan pengetahuan yang mendalam, terutama mengenai landasan filosofis pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Banyak kalangan masih mempertanyakan landasan filosofis syariat Islam di Aceh dan bagaimana keterkaitannya dengan sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan asSunnah. Bahkan ada pandangan yang agak jauh, seolah-olah hukum syariat yang dituangkan dalam Qanun Aceh tidak memiliki akar kuat dari al-Qur’an, as-Sunnah dan fiqh mazhab.
Kehadiran buku ini dianggap penting, mengingat Aceh dengan kewenangan yang luas melaksanakan syariat Islam memerlukan informasi dan pengetahuan yang mendalam, terutama mengenai dinamika, pergumulan pemikiran dan penafsiran terhadap hukum syariah Islam itu sendiri. Materi yang terkandung dalam buku ini menerangkan tentang paradigma baru seputar hukum syariat yang mendapat perhatian publik. Oleh karena itu, buku ini diharapkan mampu memberikan wawasan dan pandangan yang agak komprehensif dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Mudahmudahan bermanfaat bagi para akdemisi, praktisi dan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum syariah di Aceh.
Istilah mediasi cukup gencar dipopulerkan oleh para akademisi dan praktisi akhir-akhir ini. Para ilmuan berusaha mengungkap secara jelas makna mediasi dalam berbagai literatur ilmiah melalui riset dan studi akademik. Para praktisi juga cukup banyak menerapkan mediasi dalam praktik penyelesaian sengketa. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Syeikh Abdurrauf As-Singkili atau Syiah Kuala seorang tokoh sangat terkenal dan cukup populer. Kemasyhuran namanya tidak terlepas dari karya besar intelektual dan kealimannya. Keilmuannya pun tidak dapat diragukan, alumni Timur Tengah, masa belajarnya di luar negeri dihabiskan selama 19 tahun. Dia sebagai ulama besar menguasai berbagai cabang ilmu keislaman hingga puluhan mazhab fiqh. Mufti Mufti Kerajaan di Kesulthanan Aceh Darussalam. Menyelesaikan konflik berdarah di Aceh, dan membuat Kitab Tafsir pertama dalam bahasa Melayu, menulis buku panduan untuk hakim di mahkamah peradilan Islam. Di antara bukti kebesaran nama beliau adalah banyak lembaga juga jalan diambil dari nama atau lakap b...
Buku Suara Khatib Baiturrahman hadir ke hadapan pembaca hari ini merupakan edisi ke-15. Meteri khutbah yang tersusun di dalamnya sangat berdekatan walaupun memiliki keragaman topik di dalamnya. Secara umum, mereka mengajak umat berbuat kebajikan, menjauhi kemungkaran dan merenungi makna hidup supaya dapat meraih keuntungan di akhirat kelak.
Buku ini mengungkap sejarah dan fatwa-fatwa Dewan Fatwa Al Washliyah yang mulanya bernama Madjlis Al-Fatwa. Madjlis Al-Fatwa Al Washliyah pertama kali diresmikan oleh Pengurus Besar Al Washliyah pada tanggal 10 Desember 1933 dengan tugas utama memberikan khittah dan keputusan terhadap suatu masalah yang dirasa sulit mengenai persoalan agama dan sebagainya. Buku ini relatif berhasil mengungkap sejarah pertumbuhan dan perkembangan Dewan Fatwa Al Washliyah serta fatwa-fatwa yang telah ditetapkan lembaga ini sejak era penjajahan sampai era Reformasi. Dalam buku ini, pembaca disuguhi informasi tentang keputusan-keputusan Dewan Fatwa Al Washliyah yang pernah dikeluarkan sejak berdiri sampai saat ini. Buku ini sangat penting dibaca oleh peneliti dan peminat studi hukum Islam di Indonesia.
Buku ini diangkat dari disertasi penulis dengan judul, “Kedudukan dan Fungsi Kelembagaan Mukim Dalam Penyelesaian Perselisihan: Analisis Praktik Hukum di Aceh.” Kemudian judul tersebut diganti dengan sedikit perubahan namun konten di dalamnya tetap. dapun kehadiran buku ini berawal dari kekhawatiran penulis terhadap eksistensi peran dan fungsi mukim dalam kenyataan sosiologis masyarakat yang kurang mendapatkan perhatian. Padahal pada masa dahulu keberadaan mukim dalam kehidupan masyarakat memiliki tempat tersendiri. Mukim dianggap orang yang memiliki kapasitas dan kewibawaan serta disegani oleh masyarakat. Sosok mukim menjadi panutan bagi anggota masyarakat.