You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Hukum Acara Peratun mengalami pasang surut yang sangat dinamis dalam kurun waktu dasawarsa terakhir (2008-2018). Dinamika tersebut ditandai dengan adanya perluasan dan penegasan kompetensi absolut Peratun dengan disahkannya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) dan hadirnya berbagai undang-undang sektoral yang mempengaruhi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh Peratun. Berbagai undang-undang sektoral tersebut: (1) UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008); (2) UU Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009); (3) UU Pengelolaan & Perlindungan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009); (4) UU Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012); (5) UU ...
una memahami musabab semua perihal itu dan menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka buku Dedi Prasetyo yang membahas persoalan di sekitar diskresi kepolisian dalam penangkapan pelaku terorisme secara panjang lebar ini, sangatlah memberikan pencerahan, bukan saja bagi masyarakat akademis dan umum, tetapi juga bagi pihak kepolisian untuk lebih bijak dalam menafsirkan kewenangan diskresi yang ada pada mereka, agar tidak terjerumus pada arogansi kekuasaan
SENGKETA-SENGKETA TATA USAHA NEGARA KHUSUS (Dari Sengketa Informasi Publik sampai Sengketa Pelanggaran Administratif Pemilu) Penulis : M. Adiguna Bimasakti Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-294-863-1 Terbit : November 2020 www.guepedia.com Sinopsis : Dalam dua dekade terakhir, bermunculan beberapa Undang-Undang yang mengatur sengketa-sengketa TUN baru yang bersifat khusus baik dari objek sengketanya, maupun hukum acaranya. Dalam perjalanannya ditemukan banyak permasalahan dalam kaidah-kaidah yang diatur dalam Undang-Undang khusus tersebut. Faktanya, ketentuan yang berkaitan dengan sengketa khusus tersebut sangat berbeda dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara ...
Kebijakan hukum pidana tentang lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan koreksi atas kebijakan hukum pidana yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Secara mendasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah menggeser fungsi hukum pidana yang ada di dalamnya. Jika pada masa sebelumnya keberadaan hukum pidana ditempatkan pada posisi “ultimum remedium” dalam arti sanksi hukum pidana baru digunakan apabila sanksi hukum lain (administrasi dan atau perdata) tidak efektif, maka tidak demikian halnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini. Penggunaan sanksi hukum pidana tidak lagi digantungkan pada keberhasilan sanksi bidang hukum lain sesuai dengan prinsip subsidiaritas, namun sanksi hukum pidana telah diperlakukan sebagai sanksi utama atau pada posisi “primum remedium”.
Buku ini mengkaji dan menganalisis tiga permasalahan pokok. Pertama, mengenai ratio legis pengaturan batas waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada pengadilan hubungan industrial. Kedua, akibat hukum apabila pengadilan hubungan industrial memutus perselisihan melebihi batas waktu 50 hari kerja sejak sidang pertama. Ketiga, rekonstruksi pengaturan batas waktu bagi hakim dalam memutus perselisihan hubungan industrial yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Permasalahan tersebut ditelaah secara filosofis dan dibedah dengan teori-teori yang digunakan sebagai pisau analisis.
Istilah money laundering berasal dari Amerika Serikat, dan istilah ini telah memiliki sejarah yang cukup panjang, yakni sejak tahun 1930. Pada waktu itu para pelaku kejahatan terorganisir menyembunyikan/menyamarkan harta hasil tindak pidana dengan cara melakukan investasi pada perusahaan binatu atau laundery (Yunus Husein, 2004). Di Indonesia istilah money laundering diterjemahkan menjadi pencucian uang. Money laundering (pencucian uang) di Indonesia diatur dalam UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003. Money laundering (pencucian uang) didefinisikan sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke ...
Indonesia masih menempati ranking ke-90 dari 176 negara terkorup di dunia, demikian hasil survei Transparasi International (2016). Sekalipun saat ini upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi sedang giat dilakukan, namun hasil survei Transparansi International tersebut mengkonfirmasi bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk meminimalisir tindak pidana korupsi di Indonesia. Perilaku koruptif yang terus berlangsung di masyarakat antara lain disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang pengertian korupsi. Sekalipun istilah korupsi sudah sedemikian populer di kalangan masyarakat namun pada kenyataannya masih banyak kalangan yang belum paham benar apa itu korupsi, pe...
“Memulai dan menggagas ide dibentuknya Majelis Tahkim sebagai Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan internal partai politik itu mudah, tetapi untuk mempertahankan dan menjadikannya sebagai lembaga peradilan internal partai yang independen dan kredibel itu susahnya bukan main.” -- Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Penggagas Ide Pendirian Mahkamah Partai di PKB, Sekretaris Jenderal DPP PKB (2008—2014) “Buku ini merupakan karya ilmiah tentang peran Mahkamah Partai Politik dalam menyelesaikan perselisihan partai politik pertama di Indonesia. Sangat bagus dan bermanfaat bagi insan hukum, masyarakat, dan terutama praktisi. Buku ini layak untuk dibaca.” -- Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga
KONFLIK AGRARIA: SERI PELAKSANAAN HUKUM TANAH TERINDIKASI TERLANTAR DI BLITAR Penulis : ANIK IFTITAH, S.H., M.H. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-6449-80-6 Terbit : Agustus 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Buku "Konflik Agraria: Seri Pelaksanaan Hukum Tanah Terindikasi Terlantar di Blitar" ini, kandungan singkatnya, merupakan bahan refleksi, dimana hukum yang sejatinya bereksistensi guna menciptakan ketertiban dan bukannya konflik, acap kali menimbulkan konflik. Tertib maupun konflik, merupakan akibat pelaksanaan (substansi) hukum yang sangat bergantung pada pelaksana hukum (legal stucture) yang akan berimplikasi pada wujud budaya hukum (legal culture) yang berwujud di masyarakat. www.guepedia.com Email : guepedia@gmail.com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys
Buku ini beranjak dari masih sering ditemuinya kekurangpahaman di kalangan mahasiswa hukum, masyarakat, praktisi, dan pelaku usaha terkait beberapa hal yang menjadi aturan dan praktik dalam hukum penanaman modal di Indonesia, baik itu dari sistem hukum nasional maupun dari sisi hukum internasional. Oleh karena itu, buku ini hadir untuk membantu memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada aturan hukum dan praktik penanaman modal yang berlaku di Indonesia. Meskipun buku ini didesain untuk memberikan pemahaman dalam hukum penanaman modal Indonesia secara lengkap dan detail, namun pembahasannya tetap disajikan dalam bahasa yang mudah dipahami. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia