You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Traditional theory of Islamic Law recognizes four sources of Sharia: the Quran, sunnah (authentic hadith), qiyas (analogical reasoning), and ijma (juridical consensus). Four Sunni Madhhab (legal school of Sunni Islam), Hanafi, Maliki, Shafiʽi, Hanbali and Zahiri, developed Sunni methodologies for deriving Sharia rulings from scriptural sources using a process known as ijtihad. Traditional jurisprudence (fiqh) distinguishes two principal branches of law, ʿibādāt (rituals) and muʿāmalāt (social relations), which together comprise a wide range of topics. Its rulings are concerned with ethical standards as much as with legal norms, assigning actions to one of five categories: mandatory, r...
Pada dasarnya, perkawinan bawah tangan di Indonesia hukumnya haram karena menyalahi ketetapan ulil amri yang wajib ditaati zhāhiran wa bāthinan dalam pandangan hukum Islam. Oleh sebab itu, orang yang melakukan perkawinan bawah tangan dianggap berdosa dan berhak untuk dikenakan sanksi. Namun demikian, dalam perspektif hukum Islam, poligami bawah tangan di Indonesia tidak dapat dihukumi haram oleh karena terdapat syarat harus ada izin Pengadilan. Syarat tersebut dipandang tidak sesuai dengan prinsip dasar (rūh) hukum Islam, mengandung mudarat, tidak mempunyai dasar yang kuat, dan tidak mengandung maslahat umum, sehingga tidak ada kewajiban untuk menaatinya. Di samping itu, poligami merupakan perkara mubah yang ada nasnya secara langsung dari syariat, sehingga harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Tidak boleh ditambah dengan ketentuan lain. Menambah syarat lain selain yang telah ditetapkan oleh syariat merupakan bid’ah sosial keagamaan yang belum pernah terjadi sejak masa Nabi Saw hidup, masa para shahabat, dam masa para tabi’in. Membikin bid’ah semacam itu merupakan serangan terorganisir terhadap nilai-nilai fundamental dan subtansial dalam agama.
Islamic law is a system of law derived from the Qur'an and hadith, which subsequently evolved from legal philosophy. The result of legal thought is the production of legal documents based on the requirements of the community. In Indonesia, Islamic law grows and evolves in the form of four products of legal thought: fiqh, ulama fatwas, court rulings (jurisprudence), and laws. In Indonesia, the four products of legal thinking serve as rules for Muslims in national, state, and social life.