You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Buku yang berjudul Penemuan dan Penafsiran Hukum disusun oleh para Dosen di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang. Menjadi seorang Dosen bukan hanya sekedar melaksanakan pengajaran, dengan kata lain, Dosen juga berkewajiban melakukan penelitian serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam berbagai bentuk. Dosen wajib mengembangkan kompetensi diri kearah yang lebih produktif dalam rangka untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya, khususnya dibidang ilmu hukum. Salah satu pengembangan diri seorang Dosen adalah dengan menulis sebuah buku dan menjadikannya sebagai bahan ajar yang berguna bagi mahasiswa dan pembaca lainnya....
Hukum Acara Pidana, pertama, diyakini dan diajarkan, dalam setiap model perkuliahan di fakultas hukum, selalu dalam bentuk normatif-dogmatik. Hal tersebut terjadi dikarenakan banyaknya materi yang harus diajarkan kepada mahasiswa. Sehingga, ketidakcukupan waktu dalam menyampaikan fakta-fakta konkret dalam setiap perkuliahan, menyebabkan model pembelajaran bersifat ‘hafalan’. Hal tersebut akan mengakibatkan keterperangahan setiap lulusan fakultas hukum ketika bertransformasi menjadi praktisi hukum pidana. Hal yang kedua, pengajaran terhadap Hukum Acara Pidana— yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP...
Buku ajar mengenai Hukum Acara Pidana [In Series] ini hadir dihadapan Anda saat ini merupakan salah satu dari serangkaian penulisan buku ajar dalam ruang lingkup hukum acara pidana, setidaknya akan diterbitkan pula kelanjutan dari serial ini. Di mana, pada buku ini merupakan titik tolak untuk memahami hukum acara pidana secara keseluruhan. Oleh karena, buku ini berisi kajian hukum acara pidana mulai dari kesejarahannya, rekonstruksi pemaknaan dan pendefinisian dari hukum acara, asas-asas hukum yang terkandung dalam hukum acara pidana dan landasan filosofis serta kajian-kajian teoretisnya. Salah satu keunikan dalam buku ajar ini, selain memuat keterampilan umum dan ketrampilan khusus yang dih...
Buku ini sebagai eksaminasi Penelitian yang telah dilakukan oleh Tim Peneliti dari Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila selama 3 (tiga) bulan. Selama penelitian, Tim memperoleh tantangan dalam mengumpulkan data, menganalisis data hingga mengolah data ke dalam bentuk luaran yang direncanakan. Tantangan tersebut diperoleh dari besarnya dorongan untuk penyusunan berbagai usulan instrumen yang hendak mengatur Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian permasalahan hukum pidana yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk pemulihan. Penelitian tersebut dilakukan atas kebutuhan masyarakat dalam situasi proses peradilan perkara pidana, dimana berbagai aparat penegak hukum ...
Buku ajar mengenai Hukum Acara Pidana [In Series] ini hadir dihadapan Anda saat ini merupakan salah satu dari serangkaian penulisan buku ajar dalam ruang lingkup hukum acara pidana, setidaknya akan diterbitkan pula kelanjutan dari serial ini. Di mana, pada buku ini merupakan titik tolak untuk memahami hukum acara pidana secara keseluruhan. Oleh karena, buku ini berisi kajian hukum acara pidana mulai dari kesejarahannya, rekonstruksi pemaknaan dan pendefinisian dari hukum acara, asas-asas hukum yang terkandung dalam hukum acara pidana dan landasan filosofis serta kajian-kajian teoretisnya. Salah satu keunikan dalam buku ajar ini, selain memuat keterampilan umum dan ketrampilan khusus yang dih...
Eddy O.S. Hiariej, menyebutkan sistem peradilan pidana secara sederhana diartikan sebagai proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana. Romli Atmasasmita, istilah “criminal justice system” atau sistem peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan, Romli Atmasasmita mengutip beberapa pandangan ahli mengenai pengertian sistem peradilan pidana, antara lain sebagai berikut: - Remmington Ohlin, criminal justice system atau sistem peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar pendekatan...
Buku ini menarik juga untuk dicermati. Pendekatan-pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam membahas beberapa persoalan dalam bidang hukum acara pidana, tidak melulu menggunakan pendekatan yang lazimnya sudah dikenal dalam kajian bidang hukum. Penulis juga malah menggunakan pendekatan-pendekatan yang sudah lebih dulu dikenal dalam bidang linguistik dan komunikasi untuk dibawa masuk ke dalam ranah kajian bidang hukum. Sehingga dengan membaca dan mencermati buku ini, para pembaca akan ditambah pula wawasannya, selain mengenai isu-isu di bidang hukum acara pidana, juga mengenai metodologi penelitian. (Duta Besar Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila) B...
Buku ini disusun menjadi 5 (lima) bab: Bab 1, membahas hubungan hukum dan moral dalam perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di mana kita semua menyadari masih banyak ditemukan fakta penegakan hukum yang menegasikan moral sehingga berdampak luas terhadap keadilan hukum. Hukum harus hadir sebagai pelindung bagi masyarakat melalui aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan moralitas, sehingga hukum bisa ditegakkan dengan cara yang benar melalui jalan (mekanisme) yang benar pula; Bab 2, membahas Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi hukum positif di Indonesia. Pancasila harus dijadikan pijakan berhukum dan penegakan hukum di Indonesia, sehingga ke depan tidak lagi muncul penegakan hukum yang “tidak bermoral” dan mereduksi nilai-nilai keadilan hukum sebagaimana yang dituangkan dalam Pancasila. Dalam bab ini juga disinggung beberapa gerakan menentang Pancasila, baik yang dilakukan secara personal maupun terorganisir, serta membahas tentang bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat miskin yang merupakan salah satu bagian dari substansi Pancasila dan diatur secara tegas dijamin di dalam Konstitusi (UUD NRI 1945) maupun
Membaca buku ini, memberikan kepada para pembacanya pemahaman tentang Konstruksi mentalitas berhukum pidana Indonesia dalam sistem peradilan untuk menetapkan tindak pidana terhadap seorang tersangka yang masih selalu berkandungan sistem pemikiran untuk memutuskan menghukum seseorang dengan hukuman penjara. Di dalam hukum pidana warisan hukum kolonial dengan kuasa yang dominatif ada kemungkinan melepaskan atau membebaskan seorang tersangka bilamana tidak cukup ditemukan adanya alat-alat bukti. Dalam administrasi sistem peradilan pidana terpadu saat ini, seyogianya tiada lagi mentalitas harus menghukum dengan hukuman penjara sebab bentuk pemidanaan bukan hanya itu saja. Pre-trial Keadilan Restoratif dengan komuni emansipatoris yang multilog non-oposisi biner, seba hukum acara pidana untuk mencapai tujuan pemidanaan adalah salah satu bagian dari sistem peradilan pidana yang baik sebagai therapeutic jurisprudence (hukum pemulihan ketercelaan) bagi Indonesia terkini yang sudah poskolonial. si