You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Hukum bagi sebagaian orang menyimpulkan kesan kaku, keras, tegas. Tak ada kompromi di dalamnya, tak boleh ada wilayah abu-abu pada putusannya. Semuanya menjadikan hukum seolah melangit, lepas dari akarnya di Bumi, yaitu sebagai hal yang bersentuhan langsung dengan manusia. Dari perspektif tersebut, buku ini disusun untuk menampilkan sisi lain dari hukum; sisi yang lebih membumi. Kajian buku ini menrentang dari : Apa, siapa, dan karakteristik pendekatan sosiologi hukum?, Bagaimana otonomitas dan efektivitas hukum? Bagaimana hubungan antara perubahan yang terjadi dimasyarakat dan perubahan hukum? Berbagai tipe masyarakat dan hubunganya dengan hukum? Dan, sebagai penutup: perbincangan seputar profesi hukum dan aktor hukum? Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Substansi dan sistematika buku ini yang memperkenalkan kepada pembacanya setumpuk teori, konsep, dan pemikiran hukum dari berbagai pakar hukum klasik, modern, maupun temporer. menjadikan buku ini harus dibaca semua mahasiswa hukum Indonesia agar kian memahami hukum secara hakiki dan praktis. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Penyelesaian perkara dengan konsep Diversi melalui pendekatan konsep Keadilan Restoratif pada hakikatnya telah dikenal dan dipraktikkan di Indonesia. Ruh dari konsep ini adalah musyawarah untuk mencapai mufakat yang melibatkan korban, pelaku dan keluarganya, aparat penegak hukum serta pihak ketiga. Proses musyawarah antara pelaku dan korban dan/atau keluarga korban dilakukan secara bebas dengan prinsip setara dan seimbang sehingga keputusan yang dihasilkan mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Terobosan ini, salah satunya, dapat diterapkan pada tindak Pidana terhadap harta benda. Sebab pada hakikatnya, Korban tidak menginginkan pelaku dihukum (dipenjara) tetapi bagaimana ke...
Buku ini sejatinya berbicara tentang teori hukum dan berbagai isu yang melingkupinya. Hal tersebut dapat dilihat dari “tema pengantar” pada bagian-bagian awal yang berbicara tentang Hukum dan Sistem Hukum serta Atribut Hukum. Yang menarik, pengantar tadi ternyata dilanjutkan dengan deskripsi pergulatan pemikiran hukum yang bermuara pada terbentuknya aliran utama pemikiran hukum; hulu dari berbagai teori hukum yang ada sekarang. Ditutup dengan analisa kritis akan fungsi hukum sebagai perekat dan agen perubahan bangsa, maka buku ini menghadirkan jembatan yang menghubungkan jejaring teori hukum yang kering dan kaku dengan implementasi lapangan yang dinamis. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-
Buku ini pada pokoknya menjelaskan mengenai “Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan oleh Kejaksaan”. Upaya tersebut perlu segera dilakukan mengingat praktik peradilan saat ini, sering kali diwarnai sorotan negatif masyarakat terhadap penuntutan perkara pidana oleh jaksa yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hal ini terjadi karena banyak perkara-perkara yang nilai kerugiannya kecil atau pelakunya sudah tua yang menurut masyarakat tidak perlu diajukan ke pengadilan namun oleh jaksa tetap diajukan ke pengadilan. Tindakan tersebut dilakukan jaksa karena tidak ada aturan yang dapat dijadikan dasar bagi jaksa untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan. Oleh karena ...
Buku ini mengupas hukum dari kacamata sosiologi hukum. Tinjauan hukum non-normatif terhadap pranata pengadilan, termasuk tinjauan tentang struktur sosialnya, perilaku para pelaku hukum, dan unsur non-hukum lain yang memengaruhi atau dipengaruhi dari bekerjanya pengadilan. Semuanya dibahas secara komprehensif dalam buku ini. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Secara umum, Akta Notaris atau akta autentik, yaitu akta yang pembuatannya dari awal dimulai dari tindakan menghadap sampai pada akhir atau penandatanganan akta itu semuanya tunduk pada aturan-aturan hukum dalam hal ini tunduk pada Undang-undang tentang Jabatan Notaris. Sebagaimana disebutkan oleh ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata yang berbunyi, suatu akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Sebelum lahirnya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan media elektronik dalam melakukan transaksi sudah dilakukan di kalangan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (the law as a tool of social engineering) perlahan mengalami kemunduruan dan telah diinvasi oleh teknologi. Sehingga hukum harus mengikuti perkembangan teknologi. Dengan adanya kepastian hukum, maka ruang sosial telah terbuka lebih luas melalui proses transaksi elektronik. Tujuan utama yang mendasari inisiatif untuk menulis buku ini karena masih terbatasnya literatur yang membahasan masalah e-commerce baik dari aspek hukum perdata dan aspek h...
Kumpulan tulisan terhimpun dalam buku ini, baik berbentuk makalah maupun power point dibuat dalam kurun waktu sejak tahun 2003 sampai Desember 2015 sejak penulis menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Tinggi Lampung, Hakim Tinggi DKI Jakarta, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua PengadilanTinggi Kalimantan Selatan. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tentunya ada peraturan yang telah mengalami perubahan. tetapi dilihat secara konstektual dan hakekatnya sama. Karya tulis dalam buku ini penulis himpun saat penulis memasuki masa purnabakti setelah selama 48 tahun mengabdi dan bekerja di Pe...