You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Buku ini akan dibahas isu hukum yakni apakah terdapat prinsip prioritas dalam peroleh kembali hak atas tanah yang telah jatuh tempo? kemudian apakah masih terdapat hubungan hukum subyek hak dengan tanahnya setelah berakhirnya jangka waktunya? Dengan adanya pembahasan mengenai hal ini diharapkan sengketa pertanahan yang ada di masyarakat dapat berkurang dan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan hukum khususnya hukum agraria dan masyarakat dapat “melek hukum”.
Dalam buku ini akan dibahas mengenai perkembangan sengketa dalam pemanfaatan ruang di Indonesia serta alternatif penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang sebagai bentuk perwujudan SDGs 11 (sustainable cities and communities) dan SDGs 16 (peace, justice and strong institutions) sekaligus sebagai upaya mengurangi beban hakim di tingkat peradilan dalam memutus sengketa terkait. Diharapkan dengan adanya tulisan hukum ini, dapat menjadi sarana untuk mengembangkan ilmu hukum dan hasil yang dicapai dapat untuk memecahkan masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat dan negara dan berguna bagi kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, diharapkan akan timbul harmonisasi antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan lain, dan tidak timbul sengketa berkepanjangan di masyakarat khususnya dalam hal pemanfaatan ruang di Indonesia. Dengan demikian, setiap subjek hukum dapat dengan aman dan tenang untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Indonesia yang juga akan berdampak pada pengembangan kota dan juga peningkatan perekonomian di masyarakat sesuai dengan tujuan dari SDGs.
Semula buku ini merupakan kumpulan materi sosialisasi dan pendampingan dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyakat yang diperbaharui setiap tahunnya, menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, atas permintaan para mahasiswa, peserta pengabdian masyarakat serta dorongan rekan-rekan dosen, akhirnya disusunlah buku ini menjadi satu kesatuan buku ber-ISBN yang dapat dipublikasikan secara lebih luas. Buku ini merupakan kelanjutan dari buku “Politik Hukum Pertanahan Indonesia” yang diterbitkan oleh penulis pada awal tahun 2021 dengan topik terkait pendaftaran tanah. Buku ini ditulis berdasarkan hasil kajian, riset, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Buku ini disusun sesuai dengan standar kualitas akademik yang akan mempermudah pembaca untuk mendapatkan pengetahuan yang komprehensif dan komparatif dalam mempelajari ketentuan tentang penguasaan hak atas tanah. Buku ini juga penting untuk pembaca pada umumnya, untuk mengenal ketentuan umum, prinsip hukum serta pengetahuan tentang perolehan dan penguasaan atas tanah di Indonesia.
The agricultural activities are often based on individual producer's decisions and on their attitudes, knowledge and level of technology. It is however also based on political and economic considerations, attitudes and opinions from the society. Thus, continuously updated scientifically based knowledge, both from an environmental, social and economic view, need to be disseminated and applied with a much increased ambition. Technological facts may be well known, but still strong social and economic reasons and pressure from outside to make short term profits hinders the appropriate application of relevant measures. This is the reason why we have all parts of the sustainability concept covered in our texts: the ecological, the social, the economical, and the institutional/juridical. "Sustainable agriculture" has become a popular way of expressing that what society wants is an environmentally sound, productive, economically viable, and socially desirable agriculture.