You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Seorang Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Perjalanan dan pengalaman ahli Tata Negara Indonesia selama lebih dari 30 tahun di berbagai tugas kenegaraan dan jabatan publik, pendidikan dan organisasi kemasyarakatan begitu panjang, sehingga tidak heran kalau begitu banyak pula tokoh Indonesia yang mengirim tulisannya untuk dimuat di buku ini. Tetapi bukan pula sedikit banyaknya tulisan atau kepopuleran menjadi landasan orang itu disebut tokoh atau pemimpin. Demikianlah, seorang tokoh baru dapat disebut pemimpin ketika orang mengakuinya sebagai orang yang telah teruji. Mereka adalah sejumlah kecil orang istimewa yang berhasil tampil ke depan, sebagai perintis, pelopor, ahli piker dan organisatoris. Wa...
Hingga saat buku ini diterbitkan, sudah ada sekitar 80 negara telah memiliki Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court). Dari negara yang telah mendirikan Mahkamah Konstitusi itu, hampir semuanya sudah melengkapi dengan kewenangan constitutional question atau yang disebut juga dengan istilah pengujian norma konkret. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi RI justru belum memiliki kewenangan tersebut. Dalam hal ini yang dimaksud dengan constitutional question atau atau pengujian norma pengujian norma konkret itu sendiri adalah pengujian konstitusional yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh diajukan oleh hakim pengadilan manakala ia ragu akan konstitusionalita...
Perkembangan Ilmu Tata Negara Indonesia tidak lepas dari pemikiran dan kiprah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Pria kelahiran Palembang, 17 April 1956 ini banyak menghabiskan pendidikan akademisnya di dalam maupun luarnegeri. Pendidikan doktoralnya diselesaikan di Fakultas PascaSarjanaUniversitas Indonesia (program “ doctor by research), kerja sama dengan Rechtsfaculteit, Rijksuniversiteit, Leiden, tahun 1987-1991. Pengabdiannya dalam tugas kenegaraan dan jabatan publik (sekarang menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), pendidikan dan organisasi kemasyarakatan, telah mengantarkan ahli Hukum Tata Negara Indonesia ini menerima Bintang Mahaputera Adipradana pada tahun 2009, dan...
Pemilu adalah sebagaimana permainan sepakbola. Dalam permainan sepakbola, tidak mungkin adanya pelanggaran, hanya saja apakah pelanggaran yang terjadi masih dalam batas-batas yang dapat ditoleransi (tolerable), ataukah melampaui ambang batas toleransi (intolerable), demikian halnya pelaksanaan Pemilu, selalu terdapat pelanggaran-pelanggaran, yang tidak saja dilakukan oleh peserta Pemilu dan anggota masyarakat, juga bahkan oleh penyelenggara Pemilu itu sendiri. Sejarah politik Indonesia kontemporer mencatat, setiap kali Pemilu dilaksanakan, selalu saja muncul protes-protes yang meragukan proses maupun hasil pemilu. Hal ini tidak hanya terjadi pada Pemilu-Pemilu pada masa Orde Baru, tetapi jug...
Pelaksanaan demokrasi elektoral yang telah berkali-kali digelar baik itu pilkada serentak ataupun pemilu serentak masih menyisakan persoalan, terutama berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu mulai dari pencalonan, daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi. Permasalahan yang terjadi dalam setiap tahapan kerapkali merupakan problem berulang dan klasik tetapi terus menerus terjadi. Revitalisasi yang digaungkan oleh pihak terkait termasuk juga partai politik hanya terfokus pada pemenangan elektoral tetapi menyentuh pada pembenahan atas evaluasi yang dilakukan. Tidak peduli apakah kemenangan tersebut diraih dengan menghalalkan s...
Pasca reformasi tahun 1998, Indonesia menyelenggarakan pemilu dan pilkada langsung beberapa kali. Serentak dengan itu diadakan juga penataan kelembagaan lembaga penyelenggara pemilu agar menjadi lembaga yang profesional dan mandiri. Dengan demikian hadirlah lembaga seperti KPU dan Bawaslu yang penataannya terus berdinamika dari pemilu ke pemilu, termasuk juga lembaga penyelenggara ad hoc dari tingkat kecamatan sampai ke TPS. Buku catatan harian ini secara spesifik memotret secara langsung aktivitas, jejak langkah pengawas pemilu ad hoc yang menjadi ujung tombak suksesnya pemilihan umum dan pemilihan dengan beban dan tanggung jawab yang tak terkatakan. Tetapi sayangnya yang diterimanya hanyal...
Pemilu di Indonesia dalam perjalanan sejarahnya sangat kompleks, dan punya banyak masalah di berbagai aspek, meski secara umum dapat dikatakan cukup lancar dalam pelaksanaannya. Tema pemilu di Indonesia selalu penuh daya tarik. Hal tersebut mendorong berbagai kajian akademik tentang dinamika pemilu Indonesia. Mulai dari yang menyoroti proses politiknya, hingga menyangkut aspek-aspek teknis dalam penyelenggaraannya. Meskipun demikian, yang menarik dari buku ini tentu saja adalah para penulisnya terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Mereka mempunyai kelebihan dibandingkan pengamat atau akademisi, karena mereka adalah bagian dari fenomena yang dituliskan. Karya mereka adalah catatan dari lapangan, yang bukan didasarkan oleh riset akademik dengan waktu terbatas. Para penulis menyarikan sesuatu yang sesungguhnya dilihat, dialami, dirasakan, dan bahkan mendatangkan kesulitan bagi mereka. Mereka pantas disebut pendekar garda depan dalam menjaga amanat demokrasi elektoral. Mari kita nikmati renungan-renungan mereka yang kritis, reflektif, dan inspiratif.
Kita sedang berada pada era perang dagang (trade war), di mana komoditas-komoditas krusial dunia diperebutkan oleh negara berkembang dan negara maju. Tak kalah mengejutkan, perang dagang yang terjadi antara Indonesia vs Uni Eropa (UE) patut diapresiasi sebagai keberanian Indonesia membela kepentingan nasional di kancah perdagangan internasional. Pada 22 November 2019, UE mengajukan konsultasi (gugatan) ke Dispute Settlement Body WTO atas kebijakan Indonesia terkait pelarangan ekspor bahan mentah nikel (DS 592). Selanjutnya, Pada tahun yang sama, tepatnya 9 Desember 2019, Indonesia membalas dengan menggugat UE atas kebijakan terkait RED II dan Delegated Act, atau sederhananya, Indonesia menen...
Masih dapat dihitung dengan jari, literatur yang berisi penggambaran tentang Kelembagaan Penyelenggara Pemilu (Kelembagaan Pemilu) Indonesia, terutama yang merekam pelaksanaan Pemilu Serentak, dan lebih khusus lagi Pemilu Presiden 2019 sebagai suatu dimensi dari Kelembagaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Itulah sebabnya, di dalam kepadatan jadwal pelaksanaan tugas sebagai Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, waktu, kami luangkan untuk berkontribusi bagi Negara dan ilmu pengetahuan, dan bagi penguatan serta prospek yang lebih menjanjikan mengenai Kelembagaan Pemilu (the institutions of electoral democracy within the law) di waktu-waktu yang akan datang melalui karya tulis yang berkenaan dengan aspek Kelembagaan Pemilu.
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempersoalkan perubahan sistem pemilihan umum legislatif yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Penggunaan sistem proporsional terbuka terbatas, dari sebelumnya proporsional terbuka, dikhawatirkan menimbulkan kekisruhan, terutama dalam pembahasan rancangan undang-undang.