You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Konsensus Ulama Fatwa Indonesia Himpunan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024 Buku ini merupakan himpunan hasil-hasil Keputusan ljtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIll yang diselenggarakan d i Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung pada 2 8 sampai dengan 31 Mei 2024. Hasil-hasil Keputusan yang terhimpun dalam buku ini merupakan hasil ijtihad kolektif (ijtihad jama'i) yang dilakukan oleh para ulama, zu'ama, dan cenedekiawan muslim se- Indonesia yang hadir dalam forum terhormat tersebut. Pembahasan materi untuk kepentingan pendalaman dilakukan dalam sidang-sidang komisi, dan kemudian diambil keputusannya melalui Sidang Plen...
Penelitian ini bertujuan untuk mengaji bagaimana respons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang aborsi dan penggunaan vaksin meningitis setelah berinteraksi dengan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat dan sejauh mana pengaruhnya terhadap keputusan fatwa. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan sumber data primer berupa fatwa MUI tentang Aborsi Nomor 07 tahun 1983 tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan. Fatwa MUI Nomor 25 tahun 2000, Nomor 35 tahun 2005 tentang Aborsi serta Fatwa MUI tahun 2009 dan 2010 tentang Penggunaan Vaksin Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah. Sedangkan untuk sumber data sekunder berupa buku, majalah, ju...
This book is a succinct and critical account on the shariatisation of Indonesia, the largest Muslim country in the world. It comes with an important conclusion that the change of such a non-theocratic state like Indonesia into a theocratic state is highly possible when its law is penetrated by those who want to change the state system.
Legal analysis on fatwas of Indonesian ulama
Buku ini akan memberikan bekal bagi para da'i yang terkadang memposisikan diri sebagai mufti, sehingga terhindar dari kesalahan metodologis dalam menjawab pesoalan hukum yang diajukan umat, berdasarkan kaidah istinbath yang valid sebagaimana dilakukan MUI, NU, Muhammadiyah, dan Persis. Para da'i yang memerankan tugas mufti, bertanggung jawab (dunia akhirat) terhadap fatwa yang ditetapkan. Kedudukan al-Qur’an sebagai sumber pertama hukum Islam mengandung pengertian yang mendalam, bahwa al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum. Penggunaan sumber lain harus sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dan tidak boleh menyalahi ketentuan yang telah ditetapkannya. Oleh karena itu jika seseorang ingin menemukan dan menentukan hukum dalam suatu kejadian, tindakan pertama yang dilakukan adalah melakukan penelusuran, penelitian, dan pengkajian terhadap ayat-ayat al-Qur’an untuk mencari jawaban kongkret sebagai solusi dari permasalahan yang terjadi.
Fokus buku ini amat tajam terarah pada fatwa yang terkait dengan hubungan antaragama di Indonesia. Lengkap dengan kajian mengenai latar belakang pentingnya persoalan hubungan antaragama, buku ini dengan jelas mendeskripsikan isi dan karakteristik fatwa-fatwa hukum menyangkut hubungan antaragama, serta secara kritis membedah implikasinya terhadap relasi antaragama di Indonesia.
Collection of fatwas and decisions by the Fatwa Commission of Majelis Ulama Indonesia; result of Islamic congregation forum.
Salah satu amanat dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah bahwa Lembaga Keuangan Syariah (baik bank maupun non-bank) wajib sesuai dengan prinsip syariah. Dalam undang- undang ini dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dewan Syariah Nasional memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa-fatwa di bidang ekonomi syariah sebagaimana amanat undang-undang di bidang perbankan syariah. Oleh karena itu fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran penting dalam operas...
Ungkapan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, merupakan penjelasan dari ungkapan “berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam UU. Hal ini menjelaskan bahwa perkawinan bagi umat Islam merupakan peristiwa agama dan oleh karena itu orang yang melaksanakannya telah melakukan perbuatan ibadah. Tidak dapat dipungkiri bahwa perkawinan merupakan salah satu fase dalam kehidupan manusia yang dianggap sangat penting, baik secara pribadi maupun oleh masyarakat. Untuk itu, matakuliah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa dalam memahami dan menyelesaikan berbagai permasalahan perkawinan yang lazim terjadi di masyarakat. Perkawinan yang lazim terjadi di mas...
Ijtima` Ulama Komisi Fatwa Ke VII Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa