You may have to Search all our reviewed books and magazines, click the sign up button below to create a free account.
Penerbit: Airlangga University Press ISBN: 9786024737740 This book is the fourth compilation as a regular joint publishing effort since 2017 between Sultan Zainal Abidin University (UniSZA), Terengganu, Malaysia, and Airlangga University (UNAIR), Surabaya, Indonesia. Filled by lecturers and students, this book is expected to strengthen the relationship between the two universities and further strengthen the Malaysia-Indonesia relationship.
This book once again shows the results of the ongoing collaboration between UniZSA, Malaysia and UNAIR, Indonesia, especially those involving Faculty of Social and Political Sciences of UNAIR and Faculty of Law and International Relations of UniZSA, each of which is led by the Department of International Relations. Furthermore, this book is also a reminder that scientific work can be disseminated in various forms other than on the mainstream platform. In addition, this book is an alternative source of learning for lecturers, students, and the public. For the higher education, this book can be a medium to strengthen academic networks and a means of communication for its authors.
Filsafat hukum bertumpu pada renungan dan hasrat manusia cerdas sebagai subjek hukum yang hidup di dalam dinamika hukum. Oleh sebab itu, filsafat hukum tidaklah dapat dilepaskan dari manusia yang berperan sebagai subjek hukum maupun subjek filsafat, karena manusia membutuhkan hukum dan hanya manusia yang sesungguhnya lah yang mampu berfilsafat, ini merupakan capaian tertinggi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang membedakan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Filsafat hukum relevan dalam upaya pembangunan hukum yang seutuhnya. Hal ini disebabkan tugas filsafat hukum adalah untuk menjelaskan sejelas-jelasnya fondasi nilai hukum tersebut secara filosofis, yang mampu memformulasi...
Penerbit : Airlangga University Press ISBN: 9786026606976 Buku ini mengetengahkan pandangan tentang pluralisme HAM yang berada di antara aspek religius dan sekuler. Dualisme pemahaman inilah yang menjadi pembahasan utama, yang pada akhirnya akan memberikan bentuk harmonisasi prinsip-prinsip HAM dalam Islam dan sekuler tanpa mengurangi inti sari dari kedua bentuk tersebut. Namun dalam penjabaran dan pemaknaan dari buku ini, Penulis akan bertitik tolak dari perspektif hukum Islam karena yang menjadi ruh dalam buku ini adalah mencari dasar terhadap pembenaran bahwa Islam telah mengatur HAM dan prinsip HAM yang ada telah sesuai dengan prinsip hukum Islam, terlepas dari pembahasan tentang fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang saat ini sedang populer.
Buku ini merupakan suatu tulisan yang bagus untuk dibaca. Tema dan substansinya menyangkut pemahaman tentang perizinan (izin) pertambangan, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam kajian Hukum Administrasi, izin atau vergunning merupakan instrumen yuridis yang fungsinya adalah pengendalian dan pencegahan, oleh karena itu izin disebut juga sebagai preventif instrumenten. Legalitas izin pertambangan sebagai keputusan tata usaha Negara, terdiri dari legalitas wewenang, legalitas prosedur dan legalitas substansial. Legalitas wewenang berkaitan dengan pejabat yang memberikan izin, legalitas prosedur menyangkut proses pemberian izin yang terdiri dari persyaratan, bentuk dan durasi waktu, legalitas substansi menyangkut isi atau obyek pemberian izin. Dewasa ini banyak terjadi problem yuridis menyangkut legalitas perizinan pertambangan, sehingga menyebabkan banyaknya gugatan terhadap pejabat yang berwenang memberi izin ke pengadilan, baik PTUN maupun Pengadilan Negeri, dalam kontek kesalahan jabatan atau kesalahan pribadi.
Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu yang diperlukan. Disadari selama penyusunan buku ini, penulis mengalami banyak kendala sehingga terdapat beberapa kekurangan dan masih perlu penyempurnaan. Namun, berkat bantuan, dorongan, dan kerja sama dari berbagai pihak, buku ini dapat diselesaikan.
Buku ini menemukan bahwa prinsip hukum kepailitan syariah merupakan elaborasi atas hal yang sama dari prinsip syariah dan ekonomi syariah. Sedangkan prinsip yang terkait dengan karakteristik dan fungsi dari kepailitan syariah bisa mengadopsi dari prinsip umum dan lazim yang berlaku dalam hukum kepailitan. Konsep kepailitan dalam Islam dikenal at- Taflis. Dalam fiqh dikenal Iflas yang mengandung arti tidak memiliki harta. Dalam Islam orang pailit disebut muflis. Dalam Islam, setelah hakim menjatuhkan putusan pailit selanjutnya akan ada pengenaan al-hajr terhadap muflis. Al - Hajr adalah melarang seseorang mentasharufkan hartanya. Dasar Hukum pensyariatan al – Hajr bagi seorang muflis adalah hadist tentang kisah Mu’adz bin Jabbal yang terlilit utang. Upaya mengim-plementasikan hukum kepailitan syariah di Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan peradilan agama.
Kehadiran Fintech Syariah menjadi salah satu bukti bahwa integrasi Islam dan ilmu keuangan akan terus berkembang. Terlebih bila dikaitkan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat konsumen, bisa dipastikan peluang akan terbuka lebar ke depannya. Maka dari itu, Islam harus mampu menjawab tantangan tersebut, sehingga integrasi Islam dan ilmu keuangan tidak hanya mengakomodasi prinsip syariah, akan tetapi mampu menghadirkan kebermanfaatan dan kemaslahatan untuk masyarakat muslim di Indonesia. Di dalam buku ini dijelaskan secara komprehensif terkait bisnis Fintech Syariah dari sisi ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Sehingga menjadikan pembahasan terkait Fintech Syariah lebih utuh. Maka dari itu, buku ini menjadi sangat cocok dan tepat untuk pegangan kajian dan bahan bacaan bagi Mahasiswa S-1, S-2, dan S-3; pengkaji ekonomi syariah; dosen dan peneliti; serta siapapun yang hendak mengetahui terkait bisnis Fintech Syariah di Indonesia.
Het Recht Hink Achter De Feiten Aan, sebuah adagium yang memiliki makna, bahwa, sejatinya ilmu hukum, adalah ilmu yang selalu tertinggal dengan peristiwa atau sesuatu hal yang akan diatur. Memang ada banyak peristiwa / fakta kejadian yang terjadi di masyarakat dimana undang-undang/ hukum seolah tidak berdaya untuk mengatur peristiwa tersebut, hal ini terjadi karena masyarakat memang selalu mengalami perkembangan dari masa ke masa dengan cepat, keadaan semacam ini akan memicu munculnya kasus-kasus yang baru ditemukan hanya di masa ini dan belum pernah sebelumnya ditemukan pada masa lalu. Dalam rangka mengejar ketertingalan tersebut, buku ini menyajikan inovas-inovasi dalam dunia hukum dalam rangka mengejar kertinggalan tersebut. Melalui kajian-kajian yang terembodimentasi dalam talian bunga rampai hukum ini diharap dapat mengembangkan Ius Constitum yang ada menjadi Ius Constituendum yang secara substansial dapat menyelesaikan masalah-masalah baru yang muncul di masyrakat. Hal ini sejatinya sesuai dengan fungsi hukum, yaitu lex semper debet remedium, bahwa hukum selalu memberikan obat terbaik dalam menyembuhkan masalah hukum yang ada.